Minggu, 25 November 2012

[Human Capital] Takut: Bagaimana Kelanjutannya, Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi Oleh Distributor Buku

 

Aparat hukum vs mafia pendidikan
Jika aparat takut: peraturan jadi kode buntut, masyarakat sakit akut, negara bangkrut
____________________________________________
Masyarakat Peduli Pendidikan send Jurnal Hukum
http://jurnalh.blogspot.com/2012/11/bagaimana-kelanjutannya-mafia.html
Pertanyaan Pada Polisi (Polda Jawa Timur)
Bagaimana Kelanjutan Laporan PT Bintang Ilmu ke Polda Jatim Tentang Penggelapan Uang oleh Mafia Pendidikan Liauw Inggarwati?

Beberapa
waktu yang lalu infonya, distributor buku PT Bintang Ilmu melaporkan
mafia pendidikan, Liauw Inggarwati dkk ke Polda jatim, karena dugaan
melakukan penggelapan uang.

Dugaan penggelapan uang ini terjadi
dikarenakan bahwa Liauw Inggarwati dkk adalah yang mengatur proyek
pengadaan buku di kabupaten Probolinggo, Pacitan, Lumajang, Tulungagung
& Magetan pada tahun 2010, yang dibiayai oleh dana alokasi khusus
(DAK) pendidikan. Untuk memenuhi kontrak pengadaan buku di beberapa
kabupaten tersebut, Liauw inggarwati dkk mengambil barang dari PT
Bintang Ilmu selaku distributor buku.

Akan tetapi sampai sekarang
(tahun 2012) setelah barang2 dikirim ke sekolah2 di kabupaten2 terebut,
Liauw Inggarwati dkk belum membayar pada PT. Bintang Ilmu.

Alasan
yang disampaikan oleh Liauw Inggarwati, bahwa buku yang berasal dari
PT. Bintang Ilmu tersebut, yang dikirimkan oleh Liauw Inggarwati dkk ke
sekolah2 di beberapa kabupaten tersebut, belum lengkap alias kurang
sangat banyak, diperkirakan kurangnya kira2 20%. Sehingga Liauw
Inggarwati beralasan karena buku masih kurang banyak, sehingga dia tidak
bisa memenuhi pengiriman barang sesuai kontrak dengan beberapa
kabupaten tersebut, maka beberapa kabupaten tersebut belum membayar kepada Liauw Inggarwati.

Akan
tetapi info lain menyebutkan, bahwa alasan Liauw Inggarwati tersebut
adalah alasan yang mengada2, karena beberapa kabupaten tersebut telah
membayar lunas di tahun 2010 kepada Liauw Inggarwati dkk melalui
perusahaan2 yang dipakai Liauw cs sebagai perusahaan pemenang lelang
& penyedia pengadaan buku di beberapa kabupaten tersebut. Meskipun
buku2 yang dikirim jumlahnya masih kurang dibandingkan dengan kontrak
kerja yang harus dipenuhi, akan tetapi untuk kelancaran program
pembangunan, maka pemerintah daerah dibeberapa kabupaten tersebut
melalui kas daerah, tetap melakukan pembayaran. Sedangkan sisa
kekurangan barang bisa dikirimkan kemudian.

Tetapi dalam
perjalanan selanjutnya, setiap ditagih oleh distributor buku, Liauw
Inggarwati selalu menyatakan bahwa belum dibayar oleh beberapa
pemerintah daerah tersebut, dengan alasan bahwa buku yang dikirim masih
kurang sangat banyak. Tetapi jika ditanya bahwa buku apa saja yang
kurang, Liauw inggarwati selalu menghindar dan tidak mau dihubungi.

Untuk itu kami menanyakan kepada polisi dalam hal ini Polda Jatim,
bagaimanakah perkembangan kasus ini, karena hal ini meliputi uang
sejumlah puluhan milyar rupiah. Apakah kasus ini masuk peti es atau
bagaimana?

Pertanyaan ini disampaikan bukan dengan maksud
mencampuri urusan perselisihan antara distributor dengan Liauw
Inggarwati cs, akan tetapi didasari untuk menghindarkan pemerintah
daerah setempat dalam hal ini Bupati, Dinas Pendidikan beserta seluruh
jajarannya, agar nantinya tidak terimbas masalah karena perselisihan
tersebut.

Sebab
jika kasus ini tidak diusut tuntas, tentunya kasihan para pejabat di
beberapa kabupaten tersebut, bisa terkena tuduhan tindak pidana
sebagaimana diatur oleh KUHP (Kitab Undang2 Hukum Pidana) yakni tindak
pidana penadahan, karena memakai uang negara untuk membeli barang yang
berasal dari tindak kejahatan.

Selain itu, para pejabat tersebut,
bisa terkena tuduhan korupsi alias mark-up, karena membeli barang
sejumlah 100%, dan sudah membayar lunas, akan tetapi realitanya barang
yang dibeli jumlahnya hanya kira2 80%. Karena dengan adanya perselisihan
antara distributor & Liauw Inggarwati itu, kekurangan barang sampai
saat ini (tahun 2012) akhirnya sama sekali tidak terkirim dan tidak
jelas kelanjutannya. Apakah Liauw Inggarwati dkk mau meneruskan
pekerjaan pengadaan barang tersebut dengan melengkapi buku2 sesuai
kontrak atau malah kemudian tidak merasa bertanggung-jawab karena adanya
konflik tersebut? Padahal pemerintah daerah sudah membayar lunas.

Maka masyarakat perlu kejelasan kelanjutan masalah ini, agar pelaksanaan pembangunan dalam pendidikan tidak terganggu.

Salam
Masyarakat Peduli Pendidikan

Note: demi kejelasan masalah, masyarakat yang peduli pendidikan bisa menghubungi
1. Alim Tualeka, Direktur PT Bintang Ilmu, HP: 0811812616
2. Liauw Inggarwati HP: 081333300888 ;082143555553
3. Rony Nasrul (pegawai/pelaksana Liauw Inggarwati saat ini) yang memakai perusahaan PT Darmabhakti HP: 08111116089

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar