Senin, 26 November 2012

[Human Capital] Mungkinkah anda akan jadi korban berikutnya?: Kasus salah tangkap, rekayasa hukum dll

 

kasus2 dibawah ini hanya sekedar contoh.
Pada saat ketidak-adilan
& kesewenang2an menimpa salah satu anggota masyarakat, sedangkan
masyarakat yang lain diam saja. Maka mungkin suatu saat anda akan
mengalami ketidak-adilan sendirian... hiiii ngeriiiii..
Berharap...
aparat hukum, mulai polisi, jaksa, hakim dan aparat negara yang lain
benar2 bekerja untuk kepentingan masyarakat? karena setelah anda2
pensiun.. bisa jadi anda atau keluarga atau keturunan anda,  juga akan
menjadi korban

http://www.soorot.com/2012/08/keluarga-edih-kusnadi-menunggu-kasasi.html

Keluarga Edih Kusnadi Menunggu Kasasi Terkait Kasus Salah Tangkap

Jakarta,
SoorotNews- Edih ditangkap tim narkoba Polda Metro Jaya di depan Gajah
mada Plaza pada 14 Mei 2011 atas dugaan kepemilikan sabu sabu yang di
tuduhkan Iswadi kepadanya. Saat penangkapan Edih bersama istrinya hendak
menyelesaikan masalah pekerjaan.

Di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 09 Februari 2012 Edih Divonis 10
tahun 4 bulan secara sah dan meyakinkan terbukti menerima narkotika
melebihi 5 gram, padahal tidak ada pertemuan maupun penyerahan, ini
aneh sekali menurut Edih dan kuasa Hukumnya. Pertimbangan hakim dinilai
beberapa kalangan kurang objektif. Kami sudah melaporkan hakim tersebut
ke Komisi Yudisial", ucap edih ketika di temui di LP Cipinang.

Ditingkat
Banding Edih dikalahkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI bahkan
menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan menetapkan hukuman vonis 10
tahun dengan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.

Kasus
Edih ini pun akhirnya menarik perhatian banyak pihak. Lembaga Pengawas
peradilan dan Lembaga Swadaya Masyarakat juga mengawasi kasus ini yang
baru tercium setelah mencuat dibeberapa Media cetak maupun elektronik
yang mengikuti kasus tersebut, ucap Arifin salah satu aktivis yang
peduli terhadap keadilan.

Keluarga dan rekan rekan Edih berharap
keadilan dari penegak hukum. Rakyat dan warga biasa pun mendukung Edih
untuk memperoleh keadilan. Keluarga edih pernah melaporkan kasus
penganiayaan yang dialaminya ke Propam Polda Metro jaya, Kompolnas,
Komisi III DPR, serta Ombudsman untuk menindaklanjuti laporan
penganiayaan tersebut.

Edih mengaku dianiaya pada 14 Mei 2011
saat diinterogasi di ruangan subdit II polda Metro jaya, dan melaporkan
3 Orang dengan bukti hasil rontgen dan surat dokter dari Bidokes Polda
yang menyatakan lengannya patah.

Penganiayaan tersebut
disaksikan oleh ke dua orang tersangka lain yang telah divonis 8th 6bln
yaitu Iswadi Chandra yang mempunyai barang narkotika tersebut dan
Kurniawan tukang ojek yang menjadi korban bersama dengan Edih sedang
melakukan upaya hukum mencari keadilan ditingkat Kasasi.

Edih
berharap Publik turut memperhatikan kasusnya, banyak mavia hukum di
Indonesia. Saya tidak bersalah dan saya beserta keluarga kurang mengerti
mengenai hukum. Pengacara saya sebelumnya, saya duga ada bermain mata
dengan oknum pengadilan. Nama saya hanya ditarik-tarik oleh Iswadi atas
iming iming petugas disuruh tukar kepala untuk dibebaskan.

Saya
rindu kepada keluarga kecil saya, anak dan istri saya sekarang mereka
tinggal bersama mertua saya. Saya akan terus berjuang pak. Tutupnya
kepada wartawan sorootnews. (Tim).
------------------------------------------
http://www.soorot.com/2012/08/ibu-edih-kusnadi-jenguk-anaknya-korban_29.html

Ibu Edih Kusnadi Jenguk Anaknya Korban Mavia Hukum

Jakarta, SoorotNews- Hati ibu siapa yang tidak sedih bila anaknya di tuduh melakukan sesuatu yang bukan dilakukannya. Hal itu terjadi sekitar bulan Mei 2011.

Bermula Edih Kusnadi pergi menjumpai seorang rekan kerja di kawasan gajah mada, jakarta barat.

Singkat
kata, Edih di tangkap tim narkoba polda metro jaya dan dintrogarasi
seputar kepemilikan sabu sabu dari orang yang sebelumnya di tangkap
bernama iswadi candra.

Sejak pembuatan BAP di polda, Edih mengaku
di paksa untuk mengakui sebagai pemilik sabu sabu alias bandar. Edih di
pukuli hingga tangannya patah, ucap adik edih ketika di hubungi via
telepon selularnya.

Pengadilan jakarta timur memvonis Edih
bersalah dengan hukuman 10 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan
hukuman 13 tahun. Proses persidangan menurut keluarga korban, barang
bukti yang di tuduhkan tidak dapat di hadirkan di muka pengadilan, cukup
aneh ucap LSM Sorod, Edi Songkoh di sela sela pembicaran ketika bertemu
di rumah rakyat (DPR) beberapa hari yang lalu.

Salah satu
aktivis sebut saja arifin berkomentar, "hukum di Indonesia masih abu
abu, rekayasa kasus dapat terjadi. anda boleh lihat kasus Antasari.
Arifin yang peduli dengan kasus edih, mengaku pernah menemani keluarga
Edih ke kantor televisi TV ONE agar kasus tersebut di angkat di
Indonesia Lawyer Club untuk di jadikan headline. Selanjutnya melaporkan
kasus Edih ke mahkamah konstitusi lalu ke DPR RI ke komisi hukum.

Ibu
Edih, ketika mengakhiri wawancara mengatakan agar keadilan untuk
anaknya secepatnya selesai dan tidak akan menuntut penyidik bilamana di
putuskan ada kesalahan dari penyidikan. (gomgom).
--------------------------------------------------------
http://www.soorot.com/2012/07/kapolda-diminta-periksa-penyidik.html

Kapolda Diminta Periksa Penyidik Penganiaya Edih

Jakarta,
SoorotNews- Kapolri Jenderal Timur Pradopo diminta memerintahkan
Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S. Radjab untuk
memeriksa para penyidik yang dituduh menyiksa Edih Kusnadi, terpidana 10
tahun penjara dalam kasus narkoba.

Permintaan
tersebut disampaikan Suheri, adik dari Edih Kusnadi, saat mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (30/5/2012). Sebelumnya, Edih
mengaku disiksa penyidik Polda Metro Jaya Ajun Komisaris AT, Ajun
Komisaris AJ, dan Ajun Komisaris YJ, saat proses pemeriksaan dengan
tuduhan penyalahgunaan narkoba.

Edih dipaksa mengaku sebagai
pemakai dan pengedar narkoba. Atas penyiksaan itu, Edih melalui Suheri
mengadukan tiga penyidik tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri
sebagaimana surat Nomor SPS2/525/II/RENMIN tanggal 20 Februari 2012.
"Lima bulan sudah laporan kami tidak ditindaklanjuti pimpinan propam,"
tambah Edih.

Dia berharap propam segera memeriksa dirinya
sebagai pelapor sekaligus korban guna memiliki keterangan untuk
memeriksa penyidik yang dilaporkan. "Saya ingin keadilan ditegakkan
sesuai semangat kepolisian yang melayani dan mengayomi masyarakat," kata
dia.

Menurut Edih, penyidik telah menganiaya dan mengeroyoknya
sewaktu dalam pemeriksaan, sehingga dia mengalami patah tulang tangan
yang dibuktikan dengan foto rontgen, foto bekas luka pukulan, serta foto
bekas luka setruman yang dikeluarkan dokter kepolisian.

Dia
juga menunjukan bukti surat pengantar orang sakit atas nama Edih
Kusnadi tertanggal 27 Mei 2011 yang dikeluarkan Poliklinik Polda Metro
Jaya bernomor Bidokkes/187/V/2011 dan secarik surat resep dokter.

"Saya
disiksa penyidik agar saya mengakui perbuatan pidana yang tidak pernah
saya lakukan. Saya ini korban salah tangkap," ungkap Edih.

Edih
meminta kapolri menegakkan keadilan bukan hanya kepada pelaku
kejahatan, atau orang yang dijadikan korban salah tangkap, tapi juga
kepada penyidik yang telah menyiksanya.

Penganiyaan kepada Edih
bermula dari penangkapan perantara narkoba, Iswandi Chandra alias
Kiting, dan Kurniawan alias Buluk, pada 13 Mei 2011 di kawasan Jakarta
Timur. Edih mengaku hanya mengenal Iswandi. Sedangkan yang satunya lagi
dia tidak kenal.

Ketika itu polisi menyita narkoba jenis sabu
54 gram dari mereka. Namun, mereka mengaku sabu itu milik Riki untuk
diserahkan kepada Edih Kusnadi, pemesan. Pada 14 Mei 2011, polisi
melalui penyamaran di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, menangkap Edih
di depan Gajah Mada Plaza, sewaktu dia turun dari mobil.

"Polisi tidak menemukan barang bukti, waktu kakak saya ditangkap," kata Suheri.Meski
demikian, Edih tetap dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai
keterangan. Saat itulah Edih dianiaya penyidik agar mau mengakui bahwa
ia memesan narkoba. Meski tidak bersalah, Edih tetap diajukan ke
pengadilan. Untuk itulah, ia mengajukan kasasi ke MA atas putusan
pengadilan tinggi. [yeh/inilah.com]
-------------------------------------------------------
http://www.soorot.com/2012/08/keluarga-edi-kusnadi-meminta-hasil.html

Keluarga Edi Kusnadi Meminta Hasil Rekaman Sidang Yang di Pegang Arnold Hutajulu

Jakarta,
SoorotNews- Berulangkali keluarga Edi Kusnadi mencari keadilan di
negeri ini. Berbagai cara yang di tempuh namun sulitnya dikarenakan kami
orang kecil, Ucap Edi ketika di jumpai beberapa hari lalu.

Ditempat
berbeda, Kusnadi ayah Edi ketika di konfirmasi mengatakan "kami sudah
memberikan berkas berkas selama ini yang kami anggap penuh dengan
permainan dari Oknum penegak hukum kepada tim ILC dari TV ONE untuk
menjadi topik pembahasan". (30/08)

Edi memaparkan "Video rekaman
jalannya persidangan waktu saksi polisi penangkap, saksi verbal lisan,
saksi mahkota, dan saksi meringankan direkam oleh Arnold Hutaulu, Joko
Nurwanto, dan sahroni yang mana sebagai kuasa Hukum Edih pada tahap
Pengadilan Negeri masih di pegang mereka. Keluarga Edi menelpon dan
meminta rekaman tersebut namun tidak diberikan, yang mana didalam
rekaman tersebut terdapat bukti jalannya persidangan tidak sesuai dengan
yang tertuang disurat putusan dapat menjadi bahan pertimbangan
kedepan.

Pentingnya rekaman tersebut dapat mengungkap rekayasa
kasus Edih Kusnadi, yang sejak awal ditangkap ,ditahan, diadilii. Hanya
berdasarkan keterangan 1 orang, Iswadi chandra yang mana mengatakan
bahwa shabu yg ada pada dirinya 25 gram mau diserahkan kepada Edih,
namun Edih ditangkap tanpa adanya barang bukti.

Keputusan hakim
PN Jakarta Timur Nomor : 1346/PID.B/2011/PN.JKT.TIM. Memvonis 10 tahun
4 bulan diduga kurang Objektif dan sarat adanya dugaan permainan, Ucap
Edi.

Sekarang Edi sedang dalam menunggu proses kasasi yang mana
seluruh persyaratan formil Kasasi sudah dipenuhi semua sejak 30 Mei
2012, kami berharap agar proses hukum berjalan dengan bersih dan adil
dan Edih dibebaskan karena tidak terbukti menerima narkoba seperti
dakwaan jaksa.
------------------------------------------------------
http://www.soorot.com/2012/07/keluarga-edi-kusnadi-serahkan-bukti.html

Keluarga Edi Kusnadi Serahkan Bukti Terkait Mafia Hukum Kasus Narkoba

Jakarta,
SoorotNews- Sekian lama perjuangan keluarga Edi kusnadi untuk mencari
keadilan terkait adanya dugaan manipulasi kasus atas dugaan salah
tangkap yang terjadi sekitar tahun 2011. Edih Kusnadi, warga serpong
Tangerang yang dituduh menjadi bandar narkoba, disiksa polisi, dipaksa
mengaku lalu dijebloskan kepenjara.

Pada hari Jumat tanggal 6
Juli 2012, Bersama orangtua dari Sdr Edi Kusnadi melaporkan ke Komisi
Yudisial kasus tersebut. Keluarga menilai banyak kejanggalan dari proses
sidang.

Menurut pengakuan Edi Kusnadi, "saya di paksa mengakui
ketika dalam proses BAP oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan saya di
pukuli agar mau menandatanganinya. Saya tidak tahan dengan kondisi saat
itu, Hingga akhirnya saya tandatangi", Kata edi.

Proses
persidangan selama ini, Anehnya barang bukti tidak dihadirkan. Apakah
proses ini syah menurut hukum, kata ayah korban. Itu sebabnya kami
mendatangi Komisi Yudisial agar dapat menjadi pertimbangan hakim dalam
memutuskan kasus seadill-adilnya.

Edi Kusnadi di jebloskan ke
tahanan LP Cipinang dengan hukuman 10 Tahun lebih. Keluarga korban
merasa hal ini adalah permainan beberapa Oknum. "Kami butuh keadilan,
Kami butuh perhatian dari masyarakat indonesia", Ucap Kusnadi, ayah
korban ketika di hubungi dari Ponsel. (GP/Tim)
Sumber: harian sorot & tim advokasi kasus penegakan hukum berkeadilan
1. Kus Bachrul : HP: 08165409271 ; 081332240649 ; 087839913133
2. Nur Hidayati Kus Bachrul (Nyonya Kus Bachrul): HP: 081231610974

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar