Rabu, 28 November 2012

[Human Capital] Permenaker OUTSOURCING Nov 2012

 



Terlampir di attachment

________________________________
To: learning_sharing_forum@yahoogroups.com
From: learningsharingforum@yahoo.co.id
Date: Wed, 28 Nov 2012 10:53:09 +0800
Subject: [learning_sharing_forum] Pengusaha Bakal Gugat Aturan Outsourcing

 

Pengusaha Bakal Gugat Aturan Outsourcing

Written by www.detik.com   
Monday, 19 November 2012 15:29
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) mendukung upaya judicial review terhadap Peraturan Menteri
(Permen) Tenaga Kerja soal outsourcing. Gugatan itu bakal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan outsourcing di bawah Apindo.

"Kalau soal lima item kita nggak setuju, tentu para asosiasi (outsourcing) akan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
memastikan apakah ini bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi kepada
detikFinance, Senin (19/11/12)
Sofjan mengaku belum mendapat Permen
tersebut, sehingga belum tahu persis seperti apa isinya. Namun dari
penuturan Muhaimin di media massa, Permen tersebut membatasi outsourcing hanya untuk lima pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service),
keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.

"Kalau itu isinya pasti akan di-judicial review, asosiasi lain, kita akan dukung, bukan dari kita karena kita
bukan perusahaan outsourcing. Yang lima itu, memang dalam UU yang boleh
non core antaralain yang lima itu, tapikan setiap perusahaan intinya
beda-beda," kata Sofjan.
Seperti diketahui Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai
outsourcing pada Kamis pekan lalu.

Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono
menjelaskan, dalam aturan baru itu pekerjaan outsourcing ditutup kecuali lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service),
keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan.

Untuk mempermudah, Muhaimin meminta
istilah outsourcing tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau
(Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi.

Sedangkan pola hubungan kerja kedua
adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut Suhartono dengan
ditandatanganinya Permenakertrans soal outsourcing tersebut, maka
pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai
dengan amanat perundang-undangan.

Menakertrans Sediakan Alternatif di Luar Outsourcing

Written by viva.co.id   
Thursday, 22 November 2012 00:00
VIVAnews – Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, telah menandatangani peraturan baru
mengenai pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Peraturan ini menegaskan, outsourcing
hanya boleh dilakukan untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), kemanan, transportasi, katering, dan migas
pertambangan. Di luar itu, penerapan outsourcing dilarang.

Namun Kemenakertrans telah menyediakan
alternatif bagi pengusaha di luar sistem outsourcing, yaitu model
borongan yang menggunakan subkontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT). Lantas apa beda outsourcing dengan model borongan itu?

"Kami beri alternatif model borongan
karena pengusaha khawatir. Model borongan ini misalnya ada order dari
Nike pusat di Amerika Serikat untuk memproduksi sepatu di Indonesia
dalam waktu tiga bulan, maka kontraknya bisa langsung ke perusahaan
sepatu di sini," kata Muhaimin kepada VIVAnews, Minggu 18 November 2012.

"Sementara borongan dengan model PKWT,
misalnya perusahaan media menyewa pegawai administrasi, itu tidak boleh
melalui perantara, tapi harus langsung mereka yang mengontrak. Misalnya
mereka mengontrak seseorang selama setahun, setelah setahun maka kontrak bisa diperpanjang lagi setahun, baru kemudian harus menjadi pegawai
tetap. Jadi ada perpanjangan masa kontrak dua kali," papar Muhaimin.

Model PKWT ini, ujar Muhaimin, lebih
menjamin masa depan pekerja karena pekerja tidak terlalu lama
diombang-ambing ketidakpastian tentang nasib dan status mereka di suatu
perusahaan. "Kalau outsourcing kan tidak begitu. Pekerja dikontrak
setahun, lalu kontraknya setahun habis langsung bisa dikontrak lagi
setahun, begitu terus sampai sepuluh tahun," kata dia.

Model outsourcing semacam itu, tegas
Muhaimin, memang melanggar filosofi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Nasib pekerja bagaimana kalau seperti itu?" ujar dia. Untuk peralihan
dari outsourcing ke model borongan ini, pemerintah menyediakan masa
transisi setahun.

Muhaimin berharap semua pihak bisa
memahami alternatif model borongan ini. "Kita berdebat soal ini
(outsourcing) sudah dua tahun lebih, bahkan hampir tiga tahun. Sekarang
tentu harus ada kepastian hukum. Apalagi pekerja dan pengusaha sudah
kami dudukkan bersama," kata Ketua Umum PKB itu. (eh)

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar