Mungkin telah terjadi KDRT: Karena Duit Rampok uang negara Terlupakan
ya
mungkin nasibnya anak sekolah di Indonesia, dibodohkan oleh pejabat
yang jadi antek mafia asing, demi dapat tambahan bayaran, meski gaji
& ceperan sudah besar
--------------------------------------------------------
Suwito send in Jurnal Hukum
http://jurnalh.blogspot.com/2012/12/korupsi-dana-pendidikan-lumajang_959.html
Korupsi Dana Pendidikan Lumajang Terlupakan, Maka Sekarang Berani Langgar Pemalsuan Hak Cipta ( Pudak Scientific Dalangnya ??? )
Kelompok RANU LUMAJANG melaporkan, karena adanya persoalan hukum antara mafia
pendidikan Liauw Inggarwati dan distributor buku PT Bintang Ilmu (Berita
terlampir), hal ini membuka pula kasus di Lumajang.
Bahwa pengadaan buku dan alat peraga di Lumajang tahun 2010, yang dibiayai oleh
dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, sampai saat ini buku SD & SMP dan
alat peraganya yang dikirim memang kurang sekitar 20%, tapi dibuat laporan
seolah2 sudah lengkap 100%, dan sudah dibayar lunas.
Hal ini sudah ada LHP dari BPK, dan sudah dikenakan denda sesuai apa
yang dituangkan dalam rekomendasi BPK, sebagai denda keterlambatan.
Ternyata persoalan belum selesai, karena sampai saat ini barang yang tadinya
dinyatakan terlambat, sampai saat ini (tahun 2012) belum dikirim. Hal ini
ternyata merupakan kesengajaan mengurangi jumlah barang yang dikirim dengan
maksud agar bisa korupsi. dengan tetap menerima pembayaran tapi tidak mengirim
barang.
Jadi dalam hal ini ada pembelian fiktif.
Ini terungkap, karena adanya permasalahan hukum sebagaimana tersebut diatas.
karena Liauw Inggarwati dilaporkan oleh distributornya agar membayar barang
yang telah dikirimkan ke Lumajang. Tapi Liauw tidak mau membayar. Mungkin Liauw
inggarwati mau membayar kalau jumlah pembayaran dikurangi sesuai barang yang
dikirim, dimana rencananya memang 20% barang yang tidak dikirim untuk sekolah2
di Lumajang itu akan dikembalikan pada distributor. Mungkin distributor
keberatan karena tadinya pesan barang dan sudah dikirim, kok tiba2 ditengah
jalan yang 20% barang itu akan dikembalikan. Distributor akhirnya melaporkan
hal itu ke polisi, karena ternyata Liauw Inggarwati juga tidak membayar seluruh
barang itu, bukan cuma tidak mebayar 20% barang yang rencananya akan
dikembalikan.
Kenapa mengurangi jumlah volume barang? infonya hal ini selain karena kebiasaan
Liauw Inggarwati dalam semua pekerjaaan selau demikian, di Lumajang infonya
menurut Liauw Inggarwati karena Bupati Lumajang melalui adiknya, juga
menyarankan demikian, sehingga dengan itu ada yang bisa dikorupsi secara
berjamaah.
Maka untuk itu, kita berharap anggota DPRD segera turun ke lapangan untuk
memeriksa ke sekolah2 penerima bantuan buku & peraga yang pelaksanaannya di
tahun 2010. Sehingga diperoleh data berapa persen barang yang dikurangi. Dan
dengan itu memberi rekomendasi pada dinas pendidikan untuk meminta pada
Liauw Inggarwati agar mengembalikan uang negara yang berasal dari kas daerah
pemerintah kabupaten Lumajang, sebesar barang yang tidak jadi dikirim.
Ingat bahwa BPK tahun lalu rekomendasinya adalah pembayaran denda
keterlambatan, bukan pembayaran denda/ pengembalian uang terhadap barang yang
dikurangi jumlahnya.
Hal ini dimaksudkan agar dinas pendidikan tidak kena masalah hukum, yakni
pembelian fiktif. Karena mereka tidak berdaya dan hanya menjalankan perintah
adik Bupati.
Contoh nekat dari tindakan dinas pendidikan karena tekanan adik bupati tersebut
adalah, bahwa pengadaan alat peraga SMP di tahun 2010 saat itu menunjuk penyedia barang yakni PT.
Damata Sentra Niaga yang sedang dalam masa blacklist oleh KPPU Jatim, karena melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli.
Pelanggaran Hak Cipta & Merk, Pudak Scientific Dalangnya ???
Dan pada tahun 2012 ini, tekanan oleh Bupati melalui adiknya tersebut, ialah
memaksa pada dinas pendidikan agar pada pengadaan alat peraga SD memilih Liauw
Inggarwati sebagai penyedia barang. Hal ini bisa dilihat meski sudah ada protes
dari CV Wardhana Group yang melaporkan bahwa penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang adalah
memakai alat peraga dengan Hak Merk & hak Cipta Palsu, tapi panitia pengadaan
dan dinas pendidikan tidak menanggapinya dengan baik, dengan hanya berbekal
surat dari pudak scientific sebagai pemberi dukungan pada perusahaan yang
ditetapkan sebagai pemenang, bahwa surat tentang Hak cipta & Merk atas nama pudak akan disusulkan kemudian maka untuk pengadaan sekarang karena tidak punya hak cipta & merk maka memang untuk sementara dilampirkan hak cipta & merk dari produk lain, kenapa dinas pendidikan berani menetapkan pemenang itu sebagai penyedia barang.
Padahal penyedia barang yang lain telah mempunyai hak
cipta dan hak merk sendiri, malah disisihkan dengan alasan yang mengada2.
Sebagai catatan pada pengadaan alat peraga ini dipersyaratkan adanya hak
cipta dan merk.
sedangkan pemenang yang mendapat dukungan dari pudak scientific,
ternyata banyak alat peraganya yang beridentitas pudak scientific tapi
hak cipta dan merknya milik
perusahaan lain. kenapa nekat ini yang dipilih? berarti ada dugaan kerjasama atau dalam UU monopoli no.5 tahun 1999 ada dugaan terjadi persekongkolan vertikal.
Bagaimana nantinya kalau nanti ada masalah hukum karena hak cipta &
hak merk ini? karena saat ini sedang ada gugatan pada hak cipta &
hak merk yang dipakai secara tidak sah tersebut oleh para pemiliknya
yang sah.
Dan meski perusahaannya bukan atas nama Liauw Inggarwati, tapi perusahaan itu
hanya dipinjam dan dibawa oleh orang2nya Liauw Inggrawati yang bernama Rony dan
Marno, sedangkan Liauw Inggarwati bersembunyi dibelakang, karena dia sedang
dikejar2 oleh distributor karena laporan penggelapan dan mananya sudah cemar
diberbagai kabupaten, karena menyebabkan banyak pejabat didaerah masuk penjara.
Adik bupati berkomunikasi dengan Rony dan marno yang sebenarnya hanyalah
pegawai/ anak buahnya Liauw Inggarwati. dan kabarnya Bupati dan adiknya telah
menerima uang 500juta dari Rony & Marno, agar pekerjaan ini diberikan pada
perusahaan2 yang dibawa oleh Rony. Maka dengan nekat dinas pendidikan dan
panitia pengadaan memilih perusahaan tersebut sebagai penyedia barang.
Selain pengadaan peraga, di tahun 2012 juga ada pengadaan TIK (komputer) yang
dibiayai DAK pendidikan, bisa dilihat yang ditunjuk sebagai penyedia barang
adalah yang menawarkan spesifikasi yang tidak sesuai dengan permendiknas, maka
bisa dilihat nantinya, jelas akan berhadapan dengan hukum. Ini semua karena
intervensi bupati melalui adiknya.
Selain itu, Bupati dan adiknya, berdasar info dari Rony, sudah juga mendapat
uang, agar pengadaan buku yang akan diadakan tahun 2013, agar diatur dan rony
serta Marno sebagai penyedia barangnya. maka bisa dipastikan nanti buku2nya
akan diberi yang kualitasnya tidak sesuai dengan pemendiknas tentang DAK
pendidikan 2011, selain itu jumlahnya juga akan dikurangi.
Untuk itu harap DPRD turun tangan, agar perbuatan melawan hukum dan korupsi di
Lumajang ini tidak terulang lagi. Karena yang kena masalah hukum bukannya
Bupati atau adiknya, tapi yang kasihan adalah para pejabat dinas pendidikan dan
panitia pengadaan.
Aparat hukum dalam hal ini kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi lumajang,
infonya ditakut2i dengan informasi, bahwa pekerjaan ini adalah titipan dari
JamWas Kejaksaan Agung - Marwan Effendy, maka mereka tidak berani melangkah.
Yang kita tanyakan, apakah memang pak Marwan memerintahkan agar volume barang
dikurangi sampai 20% karena dia ikut korupsi berjamaah? jangan2 itu hanya
akal2an dari Liauw Inggarwati bahwa dengan menakut2i bahwa itu perintah pak
Marwan, lalu aparat kejaksaan jadi takut untuk melangkah. Apalagi selain
ditakut2i juga agar ikut diam lalu kejaksaan negeri Lumajang infonya sudah
diberi uang diam.
Pertanyaannya,
apakah memang sedemikian mudah, para pejabat & aparat hukum disuap
oleh mafia. Jangan2 ini hanya gertakan agar para pejabat dan aparat
hukum takut dan membiarkan saja mafia ini bergentayangan, karena sudah
takut pada bayang2 dan gertakan para mafia
Semeru, 10 Desember 2012
RANU LUMAJANG
Gerakan Untuk Perubahan Lumajang
Mordiyanto
Tembusan: Pada lembaga Yang Berwenang
Lampiran Berita Portal Nasional
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/08/25/mafia-pendidikan-dilaporkan-ke-polisi-karena-gelapkan-puluhan-milyar-uang-negara/
Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi Karena Gelapkan Milyaran Rupiah
Sosok mafia2 yang terkenal kebal hukum,
Liauw inggarwati dkk, dilaporkan oleh Direktur
distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim Tualeka ke Bagian Pidana Umum
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Bag Pidum Polda Jatim), berkaitan tuduhan
dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang sebesar puluhan
milyar rupiah.
Dugaan tindak pidana kejahatan
penggelapan uang bernilai puluhan milyar rupiah itu dikarenakan Liauw
Inggarwati dkk tidak membayar ribuan eksemplar buku yang dibeli dari
PT. Bintang Ilmu, padahal buku2 itu telah dikirimkan oleh Inggarwati
dkk ke sekolah2 dibeberapa kabupaten di Jawa Timur.
Info yang didapat menyatakan bahwa pada
tahun 2010 & 2011 Liauw Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang
& penyedia dalam lelang pengadaan buku yang didanai oleh dana
APBN, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan dibeberapa
kabupaten/kota di Jawa Timur yakni Kabupaten Probolinggo, Pacitan,
Ngawi, Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total bernilai puluhan
sampai ratusan milyar rupiah.
Meskipun sudah dibayar oleh pemerintah
daerah/ kas daerah setempat, seperti misalnya di kabupaten Pacitan,
Probolinggo, Lumajang dll telah dibayar lunas pada tahun 2010, dan
misalnya di Tulungagung, Magetan telah dibayar lunas pada tahun 2011,
akan tetapi sampai Agustus2012 Liauw Inggarwati dkk ternyata enggan
bahkan terkesan tidak mau membayar kepada distributor PT. Bintang Ilmu
yang mensuplai seluruh buku yang telah dibagikan ke kabupaten2
dimana Liauw Inggarwati dkk merupakan penyedia buku yang dibagikan ke
sekolah2 di daerah2 tersebut.
Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa
mereka belum mau membayar karena sampai Agustus 2012 buku2 yang
dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk memenuhi kebutuhan pengadaan di
daerah2 tersebut, belum lengkap alias kurang dan kurangnya cukup besar
yakni sekitar 20% dari buku yang harusnya dikirim ke sekolah2 di
daerah2 tersebut. Dan karena kurang, maka mereka (Liauw Cs) belum
dibayar oleh pemerintah daerah setempat.
Sedangkan Info yang lain menyatakan
bahwa daerah2 tersebut telah membayar lunas kepada Liauw Inggarwati,
maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja tidak mau mengirim 20% buku
dari total keseluruhan buku yang merupakan kewajiban Liauw Inggarwati
dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan ke sekolah2 di daerah2
tersebut. Hal ini karena ada gejala tidak ada itikad baik dari
Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar buku2 pada PT.
Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah membayar tentunya sisa
kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh PT Bintang Ilmu
Group. Apalagi sebenarnya uang dari daerah2 itu sudah dibayarkan pada
Liauw Inggarwati cs.
Sebenarnya dalam kaca mata hukum,
karena Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar
pada PT. Bintang Ilmu dikarenakan daerah2 belum membayar pada mereka,
maka PT. Bintang Ilmu bisa saja menarik seluruh buku2 yang sudah
dibagikan pada sekolah2 didaerah2 tersebut. Akan tetapi apakah dalam
negara yang belum terjamin adanya kepastian hukum, langkah seperti
ini akan bisa terlaksana? Apalagi Liauw Inggarwati cs dikabarkan
merupakan mafia2 yang cenderung kebal hukum dan aparat hukum takut
berhadapan dengan mereka.
Untuk Info lebih akurat &
mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada pihak Polda Jatim,
khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian Tindak Pidana Umum
Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun pemerintah di
daerah2 yang bersangkutan.
Dan untuk info yang lebih seimbang
masyarakat bisa berkomunikasi langsung pada pihak yang bersengketa,
karena hal ini bisa terkait pada masalah Pidana Umum/ Kejahatan maupun
sengketa perdata di Pengadilan.
[Non-text portions of this message have been removed]
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937
JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012
Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id
High Management Consultant
Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124
pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini. Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar