Minggu, 30 Desember 2012

[Human Capital] Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

 

http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html
Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti
dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9
Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para
kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:

1.
Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk
untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya
memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi
Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.

2.
Karena dahulu pada tahun
2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga
2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas
pendidikan yang
bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah
dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para
kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu
kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x
lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh
dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini jelas melanggar aturan,
apalagi ada indikasi mark-up

3. Perintah dari dinas pendidikan
pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat
bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas
pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil
audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh
dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah,
apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.

4. Maka
perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan
dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk
menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar
tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala
sekolah dan seluruh guru2 di Jember.

5. Dugaan masyarakat bahwa
ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas
Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada
aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai
tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati
pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010,
yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli
laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi
mark-up.

6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya Pagi & Koran Tempo.
Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw
Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala
sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang
pribadi dari para kepala sekolah & guru.

7. langkah dari
dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru
untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini,
menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil
audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember,
dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang
pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi
laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan
negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa
tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga
terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan
harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para
kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan
menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian
negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw
Inggarwati bisa dicabut.

8. Jika terjadi hal yang demikian, maka
akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw
Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena
Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi
belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP,
kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani
kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala
sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari
kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP

9. Saat
ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah
& guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi.
JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari
kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi
dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis
akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?

10.
Menurut kami, hal itu bisa jadi malah  akan menambah keruwetan. Karena
dana BOS yang dicairkan dan diduga
dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana
BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap  tadinya
melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun
2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor
uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang
negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib
tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi
kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan
menjadi mandeg?

11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari
uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini
nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada
masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009
yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah &
guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka
mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan
mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun
itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah
para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa
diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti
dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan
kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini
bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali
lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk
menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum,
lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.

Semoga hati Nurani Masih Ada, Salam
Getar - Gerakan Tampar Koruptor
Iwan Karunia
---------------------------------------------
Lampiran Berita Media Massa
Berita Pertama - Koran Sindo
http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop
Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan
kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan
Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu
dengan menggunakan uang pribadi.

Kasus laptop itu sudah disidik
oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran.
Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak
hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan.

Sekretaris
Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya
memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai
membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut
akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.

"Sampai
saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum
mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang
belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai
rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk
membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu
(18/12/2012).

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas
Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang
berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah
disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut
dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas
Pendidikan.

Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200
kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus
laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua
tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra
Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya.

Tidak
hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim
Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari
kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop
merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu.
Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana
BOS wajib membeli satu unit laptop.

Dari 1.282 sekolah penerima
dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri,
1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan
SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan.

Selain
merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya
digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di
pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus
dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.
------------------------------------------------------
Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b

Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka

JEMBER
- Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan
Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status
penetapan
tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak,
usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan
Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan
untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka
dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas
perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun
2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara
itu
Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat
yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai
tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan
merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara
diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan
Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk
pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung
dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk
lebih
memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan
audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita
telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran
kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka.
Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk
pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk
masalah
penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu
ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes

_______________________________________________________

Berita Ketiga

Koran Tempo 20 Maret 2012

koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa

Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah

Jember
- Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi
pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah
(BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah
ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan
rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung",
kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru
Nugroho
kemarin.

Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja
Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani
kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad
Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat
kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.

Kepala Kejaksaan
Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban.
Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka,
David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam
penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.

Wilhemus
juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga
mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi
di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo,
pembelian Laptop merupakan
kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009,
ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima
dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Pembelian Laptopsarat
dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa
4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit.
padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus
dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra
Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga
wajar, kata David saat itu. - Mahbub Djunaidy -

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar