Sabtu, 29 Desember 2012

[Human Capital] Duhh.. Preman Gagalkan Eksekusi Jaksa atas Terdakwa di Kantor Pengadilan Surabaya - Pelaku Belajar Dari Cara Bupati Kepulauan Aru Yang Pakai Kekuatan Preman Untuk Melawan Hukum???

 

Duhhh.. Gara2 pimpinan negara cuma mikir diri sendiri, RI lama2 jadi negara tak bertuan
-------------------
"Ronggo A" <ronggo@hotmail.com> wrote
Negara preman

Peace - Save EartH
pin : 2752B97A
hp : +62816719898
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/12/warta-online-preman-gagalkan-eksekusi.html
Analisa Kasus
Preman Gagalkan Eksekusi Jaksa atas Terdakwa
di Kantor Pengadilan Surabaya - Pelaku Belajar Dari Cara Bupati
Kepulauan Aru Yang Pakai Kekuatan Preman Untuk Melawan Hukum???

Membaca
berita koran dibawah ini,  tentang preman yang mengobrak-abrik kantor
pengadilan negeri Surabaya, bahkan sempat menganiaya para penegak hukum
disana, sangat menarik jika dibuat sebuah analisa.

Setelah terjadi pembiaran atas tindakan Yusril Ihza Mahendra sebagai
pengacara yang dibantu puluhan preman yang menghalangi para jaksa
sewaktu akan menangkap Terpidana kasus korupsi, Bupati Kepulauan Aru -
Maluku Tenggara, Theddy Tengko, dan melarikan terpidana tersebut, dan
sampai saat ini tidak ada upaya yang serius untuk menangkap Bupati yang
sudah jadi terpidana tersebut, meski sudah jelas keberadaannya. Maka hal
ini memberi contoh dan inspirasi, sehingga terjadilah peristiwa yang
sama ditempat lain seperti kasus di Surabaya ini. Dimana keputusan
pengadilan dan aparat hukum bisa diobrak-abrik dengan mudah oleh preman bayaran.

Anehnya,

jika para
terpidana itu sudah dinyatakan sebagai buron atau DPO, seperti
terpidana  Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang dilindungi para
preman & body guard-nya dan dalam kasus tindakan para preman bayaran
yang menghalangi bahkan menganiaya para jaksa untuk melarikan &
menyembunyikan terpidana Bo Feng Mei di Surabaya ini, kenapa aparat
hukum setelah itu tidak melakukan tindakan apapun untuk menangkapnya
kembali.

Padahal,
keberadaan Bupati Kepualauan Aru sudah diketahui dengan pasti, karena
setelah berhasil lolos dari penangkapan aparat hukum, dia langsung
terbang dari Jakarta ke daerahnya dan menjalankan tugasnya sebagai
Bupati. Bahkan seperti pamer kekuatan bersama para pendukungnya. Apakah
karena sangat ketat dan kuatnya perlindungan para premannya itu yang
membuat aparat hukum takut? Atau bisa saja masyarakat menganggap ada
faktor lain, yakni bahwa aparat memang sengaja tidak mau menangkap dan
saat lolos dari penangkapan itu sebenarnya juga ada keterlibatan dari
aparat hukum. Sebab jika aparat hukum tidak ada yang terlibat, tentunya
setelah lolos dan keberadaannya sudah diketahui dengan jelas, tentunya
segera dilakukan penangkapan.

Demikian juga dalam kasus Bo Feng
Mei di surabaya, meski berhasil lolos, apalagi saat itu ada polisi,
tentunya mobil yang membawa kabur terpidana itu bisa segera dikejar dan
diberitahukan melalui alat komunikasi pada seluruh polisi yang sedang
bertugas bahwa ada buron yang kabur dengan kendaraan dngan ciri
tertentu. Tapi kenapa hal itu tidak dilakukan oleh polisi, sehingga
terkesan bahwa seolah polisi membiarkannya lolos. Dan dengan identitas
para preman yang diketahui keberadaannya serta tempat tinggalnya, kenapa
tidak ada upaya serius untuk menangkapnya. yang dilakukan oleh polisi
hanya membantah bahwa ada anggota polisi yang terlibat dalam tindakan
melarikan terpidana tersebut.

Jika hal seperti ini dibiarkan
terus terjadi, dimana para penjahat asal punya uang ternyata bisa
membuat aparat hukum jadi takut, maka dalam hal ini pemerintah bisa
dikatakan telah memberi pelajaran pada masyarakat untuk melawan hukum
dengan cara premanisme alias anarki..

Bisa jadi ini membuat
masyarakat punya ilustrasi, bahwa bagi penjahat yang punya uang banyak,
bisa tetap bebas berkeliaran, meski sudah menganiaya aparat hukum, dan
tidak kuatir untuk ditangkap selama bisa membayar preman dan aparat
hukum yang jadi beking, bahkan bisa jadi para penjahat akan menyewa
tentara bayaran untuk melindunginya. Sedangkan penjahat yang tidak punya
uang bisa
lolos dengan menganiaya atau bahkan membunuh aparat hukum lalu melarikan
diri/ menghilangkan diri

sekarang baru terjadi di sedikit
tempat... jika oleh aparat dan pemerintah terkesan dibiarkan...
mungkin bulan depan hal ini bisa saja akan terjadi diberbagai daerah..
akibatnya semakin lama negara akan semakin lumpuh, rakyat semakin remuk
Apa itu yang diinginkan oleh para pimpinan negeri ini???
salam
Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi
Kus Bachrul Hidayat
08165409271

Harian Surabaya
Pagi:
Preman GAGALKAN Eksekusi Jaksa atas Terdakwa Penipuan di Kantor Pengadilan
SURABAYA
(Surabaya Pagi) – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
saat jaksa hendak mengeksekusi Bo Feng Mei alias Heny Melany, terpidana
penipuan bisnis multi level marketing (MLM), Rabu (26/12). Belasan
preman yang mengawal perempuan berambut panjang ini melakukan
perlawanan. Terjadi aksi kejar-kejaran di lingkungan PN, bahkan jaksa
dipelintir pengawal Melany yang semula diduga polisi berpakaian preman.
Alhasil, eksekusi pun gagal. Kejadian jaksa di-KO (Knock-Out) oleh
preman ini mengejutkan para penegak hukum yang ada di Pengadilan Negeri
Surabaya. Beberapa pengacara dan panitera geleng-geleng kepala atas
keberanian preman melawan jaksa yang berpakaian dinas. ''Ini pelecehan
terhadap aparat penegak hukum,'' kata seorang pengunjung sidang, yang
tak habis mengerti preman-preman berani melawan jaksa di kantor
pengadilan.

Kericuhan itu terjadi
sekitar pukul 11.30, usai persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang
dilakukan Melany terhadap perkaranya. Sidang PK ini mengharuskan
terpidana datang sendiri. Nah, sebelum menghadiri sidang, Melani rupanya
sudah mengendus rencana Kejaksaan yang akan menangkap dirinya. Karena
itulah, Melany membentengi dirinya dengan dikawal belasan orang
berpakaian preman saat datang ke PN. Menariknya, para pengawal tersebut
diduga juga aparat.

Sedangkan pihak Kejaksaan sendiri juga telah
meminta bantuan ke Polrestabes Surabaya dengan mengirim surat bantuan
pengamanan. Kericuhan akhirnya tidak dapat dihindari, ketika beberapa
polisi berpakaian dinas berusaha menangkap Melany yang sudah buron satu
tahun ini. Puluhan pengawal Melany menghalangi eksekusi itu. Mereka
langsung menyerbu ruang sidang dan membawa kabur Melany.
Melihat hal
itu, kedua jaksa dan polisi berseragam langsung mengejarnya. Sempat
terjadi tarik menarik antara preman, jaksa dan polisi berseragam
saat Melany akan masuk ke mobilnya. Bahkan salah seorang preman sempat
memelintir tangan jaksa Apritini yang memegang tangan Melany. Saking
kerasnya pelintiran itu, ponsel Pritini terjatuh. Ia juga merintih
kesakitan.

Lantaran kalah jumlah, dua polisi dan dua jaksa ini
pun ngaplo, tak bisa berbuat banyak. Melany pun berhasil dibawa kabur
dengan mobilnya. "Tangan saya sakit dan ada yang lecet karena
diplintir," ucap jaksa berambut pendek ini.

Menurut Apritini,
pihak kejaksaan hendak melakukan eksekusi secara paksa karena putusan
sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi untuk menjalani
hukuman. Saat kasasi, MA memvonis Melany bersalah dan menjatuhkan
hukuman setahun penjara. "Meksi terdakwa mengajukan PK, hal itu tidak
menghalangi proses eksekusi," tandasnya.

Kasi Pidum Kejari
Surabaya M. Judhy Ismono menyatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan
secara patut sebanyak tiga kali terhadap Melany. Namun, sejak
panggilan pertama hingga panggilan ketiga, Melany tidak menggubrisnya.
Sehingga pihak kejaksaan melakukan eksekusi paksa. "Kita sudah minta
agar terpidana secara sukarela menjalani putusan MA, namun yang
bersangkutan tidak kooperatif. Terpaksa kita eksekusi secara paksa,"
ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Melani, Sabar menegaskan
kliennya sudah mengajukan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati). "Saat ini klien kami menderita sakit jantung sehingga butuh
perawatan. Selain itu kami juga mengajukan PK. Jadi tunggulah PK-nya
keluar dulu," ujarnya.

Polrestabes Geram

Kericuhan
di PN Surabaya karena dipicu Melany yang membawa belasan pengawal,
membuat Polrestabes Surabaya geram. Pasalnya, preman yang melindungi
terpidana disebut-sebut anggota Intel Polrestabes. Kapolrestabes
Surabaya Kombespol Tri Maryanto menegaskan pengawal Melany itu bukan
anggota kepolisian. Bahkan, pihaknya sudah menetapkan mereka sebagai
buron atau Daftar Pencahrian Orang (DPO).

"Itu bukan polisi. Kita
tetapkan dia sebagai DPO.
Kalau saya bilang itu membawa adalah wartawan kan bisa saja. Tapi kan
harus ada bukti-bukti. Orang boleh saja menduga-duga, tapi harus ada
bukti kuat," ujar Tri Maryanto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (26/12).

Perwira
menengah ini mengakui memang ada pengamanan dari Polrestabes Surabaya
untuk mengamankan sidang di PN Surabaya. Tetapi, pengamanan itu bukan
untuk satu sidang, melainkan untuk semua sidang yang ada di pengadilan.

Hal
sama dikatakan Kasatintel Polrestabes, AKBP Imran Edwin Siregar. Ia
membantah jika anggotanya terlibat dalam insiden tersebut. "Tidak benar
jika ada anggota kami yang terlibat," tegas Imran.

Menurut dia,
anggotanya termasuk dirinya sendiri memang saat itu berada di PN, namun
dalam rangka pengamanan sidang kerusuhan Sampang. "Saya dan anggota
memang berada di sana (PN), tapi untuk pengamanan sidang Sampang. Lalu
tiba-tiba ada kericuhan, wajar jika anggota lalu bertanya untuk mencari
tahu ada apa,"
jelasnya. n bd/bi

Diduga Dibentengi Oknum Polisi, Buronan Gagal Dieksekusi

SURABAYA,
(surabayapagi.com) – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya saat dua jaksa kejaksaan tinggi Surabaya akan mengeksekusi Bo
Feng Mei alias Heny Melany, terpidana penipuan bisnis multi level
marketing (MLM) Rabu siang (26/12/2012).

Kericuhan itu dipicu adanya sekelompok pengawal yang diduga oknum polisi berpakaian preman mencoba menghalangi eksekusi itu.

Rupanya
Melany yang sudah buron sejak setahun silam ini sudah membentengi
dirinya saat mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) perkaranya di PN.
Hal ini tidak diperkirakan dua jaksa kejati jatim Apritini dan Heriati.

Keduanya
terlihat santai saat menunggu Melany yang masih disidang di ruang
Kartika. Mereka hanya meminta bantuan dua polisi berseragam yang saat
itu sedang bertugas di PN.
Ketika ketua meajelis hakim M Soleh menutup sidang, tiba-tiba belasan
preman langsung menyerbu ruang sidang dan membawa kabur Melany.

Melihat
hal itu, kedua jaksa dan polisi berseragam langsung mengejarnya. Sempat
terjarik menarik antara preman, jaksa dan polisi berseragam saat Melany
akan masuk ke mobilnya.
Tangan jaksa Apritini bahkan sempat luka karena dipelintir salah satu preman dan ponselnya terjatuh.

Namun
upaya Apritini dkk itu tidak berhasil karena jumlah mereka kalah dengan
belasan preman yang mengamankan Melany. Melany dan pengawalnya akhirnya
kabur menggunakan mobil fortuner hitam yang sudah disiapkan di depan
pengadilan.

Haryono Mintaroem - Ahli Hukum Pidana Unair: Preseden Buruk

Gagalnya
eksekusi terhadap Bo Feng Mei alias Heny Melany, terpidana penipuan
bisnis multi level marketing (MLM), Rabu (26/12), lantaran dihalangi
belasan preman, menjadi preseden buruk. Jaksa seharusnya melakukan
langkah antisipatif, dengan meminta bantuan polisi secara cepat. Namun,
upaya Bo Feng Mei yang melawan jaksa, juga gegabah.

Saya tidak
tahu persis bagaimana kejadiannya di lapangan. Tapi, kalau tiba-tiba
belasan preman masuk ke ruang sidang dan membawa terdakwa, itu jelas
melanggar. Hakim harusnya bisa bertindak dan memerintahkan polisi untuk
melakukan pengamanan. Sedangkan jika di luar sidang, apakah itu sudah
persetujuan atau belum? Yang jelas ketika ada pengambilan paksa di ruang
sidang, itu tidak dibenarkan.

Dalam kejadian seperti ini
seharunya jaksa secepatnya meminta bantuan kepolisian dengan telepon
atau apa, jika personilnya kurang. Sebenarnya ini tidak susah. Kenapa
tidak dilakukan? Kecuali kalau preman atau bodyguard itu bersenjata,
mungkin masih masuk akal jika tidak bisa mengatasi.

Mengenai
alasan terpidana yang menolak dieksekusi karena sudah mengajukan
surat penangguhan lantaran sakit jantung ke majelis hakim, perlu dicek
kebenarannya. Pengajuan itu bisa diterima jika benar-benar membahayakan
jiwa terpidana. Tapi, apakah kondisi terpidana seperti itu? Atau alasan
sakit jantung hanya menjadi modus terpidana menghindari eksekusi. n mik

http://news.liputan6.com/read/468236/jaksa-agung-akui-gagal-eksekusi-bupati-kepulauan-aru
Jaksa Agung Akui Gagal Eksekusi Bupati Kepulauan Aru

Liputan6.com,
Jakarta : Jaksa Agung
Basrief Alief
mengakui kegagalannya mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko di
Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/12/2012) malam. Basrief mengatakan tim
intelijen Kejagung kalah jumlah dibanding pendukung sang bupati.
Kegagalan tersebut menjadi pembelajaran tersendiri.

"Mereka lebih banyak personilnya jika dibandingkan PAM ataupun kita sendiri," ucap Basrief, Jumat (14/12/2012).

Menurut
Jaksa Agung tim jaksa telah melakukan penjemputan sesuai dengan
prosedur hukum yang harus dijalani. Pendekatan hukum tetap harus
dilakukan demi keadilan.

"Prosedurnya sudah jalan, prosedur hukum bukan prosedur preman, pelaksaan eksekusi tentu menurut hukum ketentuan," ujarnya.

Bupati
Kepulauan Aru, Theddy Tengko adalah terpidana kasus korupsi dana APBD
Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Theddy divonis MA dengan 4 tahun penjara. (Vin)
---------------------------------------
http://news.detik.com/read/2012/12/13/111540/2117330/10/ada-aksi-premanisme-kejagung-gagal-tangkap-terpidana-korupsi-bupati-aru?9911012
Ada Aksi Premanisme, Kejakgung gagal tangkap terpidana korupsi Bupati Aru

Jakarta - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko lolos dari
penangkapan oleh aparat intelijen Kejagung. Para jaksa yang berjumlah 8
orang mundur saat hendak mengeksekusi Theddy yang divonis MA 4 tahun
penjara atas kasus korupsi APBD.

"Tadi malam tidak memungkinkan,
sudah cenderung premanisme," kata Kapuspenkum Kejagung Untung Setia
Arimuladi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/12/2012).

Penangkapan
dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu (12/12)
malam. Eksekusi terhadap Theddy tak bisa dilakukan, padahal ada pihak
Polres Bandara di lokasi. Jaksa memilih mundur setelah melihat situasi
tak kondusif. Terpidana korupsi itu pun dilepas.

"Agar situasi kondusif, tidak timbul persoalan baru kita serahkan ke kuasa hukum dan keluarga," jelas Untung.

Untung
menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan UU. Jaksa hanya
menjalankan perintah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun Untung
memastikan walau untuk sementara dibebaskan lebih dahulu, jaksa tetap
akan mengamankan Theddy.

"Kita tetap akan lakukan langkah hukum," jelasnya.

Tim
Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung dibantu oleh Kejaksaan
Tinggi Maluku menjemput paksa Theddy akibat tidak menghiraukan surat
panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan Theddy Tengko, sebagai tersangka
pada Maret 2010 silam. Theddy diduga terlibat kasus korupsi dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru
tahun 2005, 2006 dan 2007.

Asisten Tindak Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Maluku saat itu, A.G. Hadari mengatakan, modusnya,
bupati Theddy meminta kepala bagian keuangan daerah untuk mengeluarkan
dana Rp 3 miliar pada kas daerah tahun 2005,2006, dan 2007. Tapi dana
itu tak jelas pengunaannya.

"Tak hanya itu, bupati juga meminta
kepala keuangan untuk mengeluarkan dana dari kas daerah senilai kurang
lebih Rp 20 juta. Lagi-lagi, alokasi dan pertanggungjawaban dana itu tak
jelas," ujar Hadari seperti dikutip dari wabsite kejaksaan.go.id.

Theddy
Tengko sempat divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Ambon pada 25 Oktober 2011 silam, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati
Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi
JPU dengan memvonis Theddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp 500 juta
subsider enam bulan kurungan, dan harus ganti rugi Rp 5,3 miliar
subsider dua tahun kurungan.
---------------------------------------
http://www.beritasatu.com/hukum/87672-yusril-nilai-penangkapan-kliennya-bupati-aru-tidak-sah.html
Yusril Nilai Penangkapan Kliennya Bupati Aru Tidak sah

Eksekusi ini merupakan perbuatan
melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak penculikan dan
perampasan kemerdekaan orang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah melakukan kesalahan dengan
melakukan  penangkapan untuk eksekusi Bupati Aru Theddy Tengko yang
menjadi terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah  tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.

"Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya telah menetapkan bahwa putusan
terhadap Theddy  Tengko tidak dapat dilaksanakan karena UU menyatakan
bahwa putusan tersebut batal demi hukum," kata Yusril Ihza Mahendra,
selaku pengacara Theddy, di Jakarta, Rabu (12/12).

Theddy Tengko didakwa melakukan korupsi, tetapi dibebaskan Pengadilan
Negeri Ambon dengan alasan tidak terbukti. Mahkamah Agung (MA) kemudian
menyatakannya bersalah dan menjatuhkan hukuman.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar