Sabtu, 01 Desember 2012

[Human Capital] Dana pendidikan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kabupaten Blitar Diselewengkan???

 

http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/dana-pendidikan-bos-bantuan-operasional.html
Karena Perintah kepala dinas Pendidikan
Dana pendidikan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kabupaten Blitar Diselewengkan???

Para guru dan kepala sekolah di kabupaten Blitar - Jawa Timur resah.
Karena ada dugaan bahwa mereka dipaksa oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten Blitar
untuk mempergunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana
pendidikan dari APBD kabupaten Blitar yang dialokasikan untuk sekolah2,
dengan cara melanggar aturan dan tidak sesuai peruntukkannya.

Para
guru dan kepala sekolah seolah menghadapi dilema. Disatu sisi, mereka
takut jika tidak mentaati paksaan dari kepala dinas pendidikan, nantinya
mereka akan mendapat sanksi atau perlakuan yang tidak mengenakkan,
seperti dipindah tugas atau di-non-jobkan. Disisi yang lain jika mereka
melaksanakan perintah/paksaan dari kepala dinas tersebut, maka para guru
dan kepala sekolah takut jika terkena masalah dan berurusan dengan
aparat hukum.

Awalnya karena tidak ada pilihan lain, para guru
menuruti perintah/paksaan dari
kepala dinas untuk menggunakan dana BOS dll yang dialokasikan untuk sekolah2, dan
mengusahakan agar hal tersebut tidak sampai ketahuan oleh pihak lain.
Tapi ibarat menutupi kebusukan serapat2nya, akhirnya aromanya tercium
juga oleh masyarakat. Apalagi dengan ratusan jumlah sekolah yang ada di
kabupaten Blitar, tentunya untuk menyembunyikan penyelewengan sebesar itu
bukanlah hal yang mudah.

Akhirnya setelah berdiskusi dan mendapat
saran dari pimpinan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) setempat,
para guru & kepala sekolah, dipertemukan dan menyampaikan keluhan2nya kepada LSM Gemar
Reformasi, sebuah organisasi yang merupakan mitra kerja dari pimpinan PGRI untuk
kemajuan pendidikan kabupaten Blitar.

Wasis, pimpinan Gemar
Reformasi dalam suratnya pada berbagai instansi terkait
menjelaskan, bahwa penyelewengan dana BOS dll itu adalah adanya dugaan
pemaksaan pembelian buku tematik kelas 1,2 dan 3, dari penerbit mutiara
permata bangsa surakarta. Padahal dana BOS jika dibelikan buku untuk
para siswa hanya diperbolehkan membeli buku pelajaran yakni buku BSE
(buku pelajaran yang hak ciptanya sudah dibeli oleh pemerintah dan sudah
ditentukan harganya dengan murah).

Dan yang lebih
mengkhawatirkan, menurut Wasis, bahwa karena secara aturan dana BOS dll itu
tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukkannya,
maka yang terjadi adalah ada dugaan bahwa pembayaran buku tematik tersebut
dilakukan tanpa adanya laporan pengeluaran keuangan dari sekolah. Karena
memang sebelumnya untuk pembelian buku tematik tersebut, tidak pernah
dianggarkan sebelumnya oleh sekolah2 dalam pengajuan kegiatan yang
dengan itu mereka mendapatkan kucuran dana BOS dll itu.

Karena harus dipaksa membayar buku2
tematik
yang langsung dikirim dengan paksa kesekolah2, meskipun sekolah2 tidak
pernah menganggarkan. maka dengan terpaksa akhirnya sekolah2 membuat
cara, agar pembelian buku itu tidak masuk laporan keuangan, dan akhirnya
untuk dana BOS dll itu ada dugaan dibuatlah
pembelian2 fiktif maupun SPJ fiktif pada kegiatan dan pembelanjaan yang
diperbolehkan sesuai peruntukan penggunaan dana BOS dll itu. Hal ini
dilakukan dengan maksud agar nilai pembelian fiktif & SPJ fiktif ini
bisa menutupi nilai pembayaran yang dikeluarkan untuk membayar buku2
tematik tersebut.

Maka yang perlu diwaspadai adalah, bahwa dalam
penggunaan dana BOS dll di sekolah2 se kabupaten Blitar ini adalah
adanya dugaan pembelian fiktif dan SPJ fiktif. Akan tetapi dalam hal ini kepala
sekolah dan guru2 tidak bisa disalahkan, karena mereka hanya
menjalankan paksaan dari kepala dinas pendidikan kabupaten Blitar. Untuk
itu diharapkan nantinya jangan sekolah2 yang disalahkan secara hukum,
akan tetapi jika ini menjadi masalah hukum, harus diungkap siapa yang
memaksa dan memerintahkan. Pihak yang memerintahkan dengan paksaan
karena jabatannya inilah yang harus dimasalahkan secara hukum.

Dalam
penelusuran secara random sampling, pada sekolah dasar se kabupaten
Blitar, seperti di kecamatan Kanigoro, Wonotirto, Wlingi, Ponggok,
Sanankulon dll ada dugaan buku2 tematik itu telah dikirim dan dibayar lunas oleh
sekolah2 karena adanya paksaan dari oknum dinas pendidikan kabupaten dan dinas pendidikan tingkat
kecamatan, karena adanya perintah/ rekomendasi dari kepala dinas
pendidikan. Rekomendasi semacam apa dari kepala dinas pendidikan inilah
yang sampai saat ini merupakan persoalan yang gelap. Akan tetapi hal
ini mengakibatkan terjadinya dugaan lahirnya pembelian & SPJ fiktif
pada dana BOS.

Belum tuntas memikirkan masalah buku tematik,
infonya kepala sekolah dan guru di kabupaten Blitar saat ini juga
bersiap2 untuk pusing lagi karena adanya kemungkinan rencana tekanan dan paksaan
dari kepala dinas untuk membeli buku bahasa jawa yang infonya sudah
disiapkan 100an ribu eksemplar yang harus dibeli oleh sekolah2 se
kabupaten Blitar. Padahal sekolah sudah banyak yang punya buku jawa ini,
sehingga mereka memang tidak menganggarkannya. Sehingga mendengar
rencana ini, mereka akan pusing lagi memikirkan cara untuk membuat
pembelian dan SPJ fiktif lagi.

Entah nanti berapa besar pembelian &
SPJ fiktif dari dana BOS di kabupaten Blitar akibat harus menutupi
pembayaran buku2 tematik dan buku bahasa jawa ini. tentunya hal ini akan
berpengaruh pada perkembangan pendidikan.

Maka LSM Gemar
Reformasi berharap, sebaiknya dimasa mendatang di kabupaten Blitar,
Kepala Dinas Pendidikan sebaiknya berasal dari pimpinan PGRI. Karena
jika pejabat dinas pendidikan bukan berasal dari kalangan PGRI yang
menaungi guru2, maka yang terjadi aspirasi guru selalu tersumbat. Juga
jika pejabat dinas pendidikan berasal dari PGRI, maka bisa dipastikan
mereka lebih paham persoalan pendidikan

Demi info yang lebih akurat bisa menghubungi:

1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Bpk Romelan, HP: 081235805577
2. Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Blitar, Bpk. Dibyanto HP: 085230620515
3. Bbrp pejabat dinas pendidikan kabupaten dan tingkat kecamatan serta guru2 yang mengetahui persoalan ini:
a. Pak Dakir, HP: 08125235394
b. Pak Marno, HP: 085649926509
c. Pak Mul, HP: 085648402665
d. Pak Jumanto, HP: 081233759599
e.Pak Widyat, HP: 082143312338
4. Bpk Harpi, HP:
08113601301

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar