Rabu, 01 Mei 2013

[Human Capital] Kerahkan Kopasus: Kasus Susno & Bupati Kepulauan Aru: Polisi Pelindung Penjahat/Koruptor ???

 

Kerahkan kopasus saja untuk membasmi para penyakit bangsa ini
___________________________________________
Serikat Mahasiswa <serikat.mahasiswa@....> wrote
Buletin Jurnal Hukum
http://jurnalh.blogspot.com/2013/04/kasus-susno-bupati-kepulauan-aru-polisi.html
Kasus Susno & Bupati Kepulauan Aru: Polisi Pelindung Penjahat/Koruptor ???

Membaca harian Kompas dan beberapa media massa lainnya, kamis 25 April
2013, lagi2 masyarakat disuguhi tontonan akrobat hukum. Dimana inti
beritanya adalah, eksekusi untuk terhadap Komisaris Jendral Polisi
(Purn) Susno Duadji yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara berlangsung
dramastis karena Susno menolak putusan itu.
Susno
dikawal oleh sekitar 20 anggota Birigade Hizbullah, organisasi satgas
dari PBB
(Partai Bulan Bintang), yang menyatakan bahwa mereka mendapat perintah
dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB untuk memberikan pengamanan kepada
Susno.
Susno dkk meminta perlindungan polisi
sebelum dieksekusi kejaksaan. Susno akhirnya dikawal mobil patroli dan
60 polisi dari Polda Jawa Barat. Hal inilah yang menjadi puncak drama
eksekusi yang dilakukan oleh
tim gabungan kejaksaan.
Yusril Ihza
Mahendra yang datang kerumah Susno mengatakan bahwa bahwa Susno sudah
minta perlindungan pada polisi, itu hak setiap warga negara. Maka Dia
(Yusril) menyerahkan pengamanan Susno pada Kepolisian. "DIa harus
dilindungi dari kesewenang2an yang merampas kemerdekaan orang" ujar
Yusril ketua DPP PBB, partai tempat Susno berkiprah (Susno anggota PBB).
Pengacara
Susno menyatakan dalam proses eksekusi itu, pengawal Susno bisa
mengambil keputusan menembak ditempat jika kliennya (Susno) terdesak
karena tidak bersedia dieksekusi. Artinya polisi berhak menembak jaksa
yang akan menangkap Susno. "Izin menembak itu sesuai prosedur. Jika yang
dikawal merasa terdesak dan terancam, sang pengawal berhak menembak,
ujarnya.
Menurut Akil Mochtar, ketua Mahkamah
Konstitusi (MK), Perlindungan hukum bagi terpidana yang akan dieksekusi
itu sebenarnya tidak
ada. Eksekusi untuk memasukkan terpidana kedalam penjara untuk
menjalani hukuman seharusnya tetap dilaksanakan. Menurut Akil, eksekusi
yang disiarkan langsung stasiun televisi itu mempertontonkan akrobat
hukum, bagaimana penegak hukum (polisi) itu sendiri yang mempermainkan
hukum. Besok, kalau anda mau ditangkap polisi mintalah perlindungan ke
polisi (Polda Jawa Barat) ya, ujarnya.Mantan ketua MK, Mahfud MD menyebut proses eksekusi Susno menunjukkan kekacauan di bidang hukum dan aparat penegak hukum. 
Susno
dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam 2
kasus, yaitu PT Salmah Arowana Lestari Rp. 500 milyar & kasus dana
pengamanan pilkada Jabar Rp. 8 milyar saat menjabat Kapolda Jabar.
Pengadilan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Susno tak mau terima,
maka Susno mengajukan banding dan kemudian mengajukan kasasi yang
kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung
(MA).
Dalam banding dan kasasi itu, Susno
sempat mempermasalahkan salah kutip atau salah ketik, tapi oleh
pengadilan tinggi dinyatakan bahwa hal itu tidak substansial dan tidak
mengubah substansi.
Dalam hal lain Susno
mempersoalkan bahwa dalam putusan MA tidak dicantumkan pasal 197 ayat 1
huruf k KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) terkait perintah
supaya terdakwa ditahan atau tidak ditahan atau dibebaskan oleh MA
mengacu pasal 197 ayat 2 KUHP. 
Sehingga dengan
alasan tidak ada perintah dari MA untuk menahan itu, Susno menganggap
putusan batal demi hukum. Tapi Susno tampaknya sengaja melupakan atau
sengaja tidak mau tahu, bahwa dengan keputusan MA yang menolak
kasasinya, maka otomatis berdasar aturan hukum bahwa putusan MA itu
menguatkan keputusan pengadilan dibawahnya yang menghukum dia penjara
3,5 tahun. Tentu saja logika Susno itu dirasakan aneh jika ada orang
sudah mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara, tapi menolak dihukum atau
dimasukkan penjara, dengan alasan bahwa MA tidak menyebutkan lagi bahwa
hukuman penjara adalah hukuman dimasukkan dalam penjara. Karena
sebetulnya pasal 197 KUHAP itu mengatur untuk perkara  hukuman jika
putusan yang dijatuhkan MA berbeda dengan keputusan pengadilan ditingkat
dibawahnya.Apalagi Susno seolah lupa bahwa pasal 197 ayat 2 KUHP itu telah dibatalkan (dicabut) oleh MK, sehingga sudah tidak berlaku lagi.
Apapun
argumentasinya, yang jelas dalam hal ini telah terjadi akrobat hukum,
dimana aparat hukum dalam hal ini polisi telah bertindak sebagai
pengawal dari terpidana yang sudah dijatuhi hukuman yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Sehingga muncul cemoohan, bahwa jika anda
mau dihukum, bisa saja minta bantuan pengawalan preman atau gerombolan,
dan bisa juga minta bantuan polisi agar tidak bisa dieksekusi atau agar
tidak perlu
menjalani hukuman.
Seperti biasa lembaga
kepolisian berkilah, sebagaimana pernyataan Kepala Divisi Humas Polri,
Irjen Polisi Suhardi Alius, tentang adanya pengawalan dari polisi pada
Susno, bahwa tidak ada yang memberi perintah seperti itu. Menurut
Suhardi, keberadaan polisi dalam proses eksekusi dirumah Susno itu untuk
menjaga keamanan dilokasi. "Proses eksekusi Susno adalah wewenang jaksa
eksekutor, tidak ada sangkut pautnya dengan Polri', katanya.
Pernyataan
Polri ini tentunya berbeda dengan kenyataan, bahwa karena kehadiran
polisi dan malah mengawal Susno untuk meninggalkan rumahnya agar
terhindar dari usaha jaksa untuk menangkapnya itu malah membuat jaksa
tidak bisa menangkapnya. karena secara langsung, polisi menghalangi
jaksa untuk menangkap Susno untuk memasukkannya dalam penjara.
Ini
terlihat dari keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan
Agung, Setia Untung
Arimuladi, yang menyatakan bahwa hingga malam (Rabu, 24 April 2013),
negoisasi untuk boleh tidaknya menangkap Susno, atau mengambil susno
dari perlindungan polisi masih berlangsung. Kejaksaan akan tetap
berupaya mengeksekusi Susno. Dari hal ini,
tentunya bisa diambil kesimpulan bahwa kejaksaan akan sulit mengeksekusi
Susno dan memasukkannya dalam penjara untuk menjalani hukuman
sebagaimana hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Kaus seperti
kasus Susno ini juga pernah terjadi beberapa bulan yang lalu, dimana
polisi menghalangi jaksa yang akan menangkap & mengeksekusi Bupati
Kepulauan Aru, Teddy Tengko. Dimana saat itu di bandara Sukarno-Hatta
Jakarta, Teddy Tengko akan ditangkap kejaksaan untuk dimasukkan ke
penjara karena telah mendapat vonis dari MA dalam kasus korupsi,
ternyata Kejaksaan dihalang2i oleh puluhan preman, bahkan dalam berita
media massa dinyatakan ada indikasi bahwa diantara puluhan preman/
bodyguard itu ada oknum polisi yang berkaian preman tidak berseragam).

Seperti
biasa Yusril Ihza Mahendra yang berperan sebagai pengacara Teddy, yang
hadir diantara para preman itu, juga keberatan kliennya ditangkap. Dan
menganggap penangkapan adalah perbuatan sewenang2. Lalu muncullah
pasukan polisi dari Polres Bandara, bukannya mau membantu jaksa
menangkap terpidana/ penjahat yang sudah mendapat vonis hakim, tapi
dengan alasan mengamankan lokasi malah menghalangi jaksa untuk menangkap
terpidana, dengan alasan untuk menghindari bentrokan antara puluhan
preman dengan aparat hukum yang akan menangkap terpidana.

Akhirnya
dilakukan negoisasi di kantor Polres Bandara, dan sudah bisa diduga,
akhirnya para preman (dan diindikasi atas persetujuan dari Polres
Bandara), berhasil membawa kabur terpidana untuk dilarikan memakai
pesawat kabur ke kepulauan Aru. Dan polisi berkilah bahwa tugas mereka
hanya mengamankan lokasi agar tidak ada bentrok antara aparat hukum
dengan para preman. Tapi secara realita dalam hal ini polisi tampak
berperan sebagai pelindung terpidana dengan menghalangi aparat hukum,
dan membiarkan para preman/ bodyguard membawa kabur seorang penjahat.

Apalagi
sampai saat ini sang bupati Teddy Tengko tidak berhasil ditangkap lagi,
dan bahkan masih secara terang2an menjalankan pemerintahan disana
sebagai Bupati. Dan rumah bupati selain dijaga para preman/ bodyguard,
juga mendapat pengamanan dari Polres setempat. Hal ini terbukti sampai
sekarang aparat hukum tidak mampu menangkapnya, karena ketatnya
pengawalan yang dinikmati oleh sang Bupati. Dan Menteri Dalam Negeri
tetap tidak memecat sang bupati yang telah mendapat vonis hukuman yang
dijatuhkan oleh pengadilan karena kasus korupsi tersebut. Meskpun UU
mengharuskan bahwa kepala daerah yang sudah mendapat vonis dengan
kekuatan hukum yang tetap harus diberhentikan dari jabatannya

Akibatnya
saat ini, masyarakat yang ingin hukum ditegakkan malah mendapat teror
dari sang bupati yang mendapat bantuan dari preman dan kepolisian. JIka
hal ini diterus2kan bisa mengakibatkan pertumpahan darah disana. Bisa
terjadi gesekan antara bupati yang dibantu pasukan preman & polisi, melawan masyarakat.

Dari kedua contoh kasus ini, apakah memang pemerintah mengharapkan terjadi pertumpahan darah, atau perang saudara???
Dimanakah
Presiden. dimanakah Menkopolhutkam, dimanakah Kapolri, dimanakah para
menteri & pejabat terkait, dimana DPR dll.. apakah mereka semua
gentar ??? Lalu tidak berbuat apa2, yang penting terima gaji, fasilitas
& penghasilan karena jabatannya. Persoalan negara dibiarkan carut
marut??? Yang penting bisa menghindar dari tanggung jawab dengan
berbagai argumentasi alias tanggung-menjawab.

Maka menarik sekali
apa yang dikatakan Ketua MK, Akil Mochtar, Lain kali jika anda akan
ditangkap oleh aparat hukum, mintalah perlindungan pada polisi yaaa....
Maka saran kami pada para penjahat mulai koruptor kakap sampai penjahat
kelas teri, jika anda akan dimasukkan penjara mintalah perlindungan pada
polisi agar tidak jadi ditangkap & tidak bisa dimasukkan ke
penjara.

Jika anda semua, para penjahat, mau ditangkap, bisa
membayar preman, maka bayarlah preman sebagai bodyguard untuk
menghalangi aparat hukum yang mau menangkap anda. Jika tidak sanggup
bayar preman, persenjatailah diri anda untuk melawan aparat hukum dan
mintalah bantuan perlindungan/ pengawalan dari polisi.

Forum Diskusi Mahasiswa Tentang Kajian Hukum, Masyarakat & Keadilan

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
MARKETPLACE


.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar