Kerahkan kopasus saja untuk membasmi para penyakit bangsa ini
  ___________________________________________
  Serikat Mahasiswa <serikat.mahasiswa@....> wrote
  Buletin Jurnal Hukum
  http://jurnalh.blogspot.com/2013/04/kasus-susno-bupati-kepulauan-aru-polisi.html
  Kasus Susno & Bupati Kepulauan Aru: Polisi Pelindung Penjahat/Koruptor ???
  
  Membaca harian Kompas dan beberapa media massa lainnya, kamis 25 April 
  2013, lagi2 masyarakat disuguhi tontonan akrobat hukum. Dimana inti 
  beritanya adalah, eksekusi untuk terhadap Komisaris Jendral Polisi 
  (Purn) Susno Duadji yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara berlangsung 
  dramastis karena Susno menolak putusan itu.
  Susno 
  dikawal oleh sekitar 20 anggota Birigade Hizbullah, organisasi satgas 
  dari PBB
   (Partai Bulan Bintang), yang menyatakan bahwa mereka mendapat perintah 
  dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB untuk memberikan pengamanan kepada
   Susno.
  Susno dkk meminta perlindungan polisi 
  sebelum dieksekusi kejaksaan. Susno akhirnya dikawal mobil patroli dan 
  60 polisi dari Polda Jawa Barat. Hal inilah yang menjadi puncak drama 
  eksekusi yang dilakukan oleh
   tim gabungan kejaksaan.
  Yusril Ihza
   Mahendra yang datang kerumah Susno mengatakan bahwa bahwa Susno sudah 
  minta perlindungan pada polisi, itu hak setiap warga negara. Maka Dia 
  (Yusril) menyerahkan pengamanan Susno pada Kepolisian. "DIa harus 
  dilindungi dari kesewenang2an yang merampas kemerdekaan orang" ujar 
  Yusril ketua DPP PBB, partai tempat Susno berkiprah (Susno anggota PBB).
  Pengacara
   Susno menyatakan dalam proses eksekusi itu, pengawal Susno bisa 
  mengambil keputusan menembak ditempat jika kliennya (Susno) terdesak 
  karena tidak bersedia dieksekusi. Artinya polisi berhak menembak jaksa 
  yang akan menangkap Susno. "Izin menembak itu sesuai prosedur. Jika yang
   dikawal merasa terdesak dan terancam, sang pengawal berhak menembak, 
  ujarnya.
  Menurut Akil Mochtar, ketua Mahkamah 
  Konstitusi (MK), Perlindungan hukum bagi terpidana yang akan dieksekusi 
  itu sebenarnya tidak
   ada. Eksekusi untuk memasukkan terpidana kedalam penjara untuk 
  menjalani hukuman seharusnya tetap dilaksanakan. Menurut Akil, eksekusi 
  yang disiarkan langsung stasiun televisi itu mempertontonkan akrobat 
  hukum, bagaimana penegak hukum (polisi) itu sendiri yang mempermainkan 
  hukum. Besok, kalau anda mau ditangkap polisi mintalah perlindungan ke 
  polisi (Polda Jawa Barat) ya, ujarnya.Mantan ketua MK, Mahfud MD menyebut proses eksekusi Susno menunjukkan kekacauan di bidang hukum dan aparat penegak hukum. 
  Susno
   dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam 2 
  kasus, yaitu PT Salmah Arowana Lestari Rp. 500 milyar & kasus dana 
  pengamanan pilkada Jabar Rp. 8 milyar saat menjabat Kapolda Jabar. 
  Pengadilan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Susno tak mau terima, 
  maka Susno mengajukan banding dan kemudian mengajukan kasasi yang 
  kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung
   (MA).
  Dalam banding dan kasasi itu, Susno 
  sempat mempermasalahkan salah kutip atau salah ketik, tapi oleh 
  pengadilan tinggi dinyatakan bahwa hal itu tidak substansial dan tidak 
  mengubah substansi.
  Dalam hal lain Susno 
  mempersoalkan bahwa dalam putusan MA tidak dicantumkan pasal 197 ayat 1 
  huruf k KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) terkait perintah 
  supaya terdakwa ditahan atau tidak ditahan atau dibebaskan oleh MA 
  mengacu pasal 197 ayat 2 KUHP. 
  Sehingga dengan
   alasan tidak ada perintah dari MA untuk menahan itu, Susno menganggap 
  putusan batal demi hukum. Tapi Susno tampaknya sengaja melupakan atau 
  sengaja tidak mau tahu, bahwa dengan keputusan MA yang menolak 
  kasasinya, maka otomatis berdasar aturan hukum bahwa putusan MA itu 
  menguatkan keputusan pengadilan dibawahnya yang menghukum dia penjara 
  3,5 tahun. Tentu saja logika Susno itu dirasakan aneh jika ada orang
   sudah mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara, tapi menolak dihukum atau 
  dimasukkan penjara, dengan alasan bahwa MA tidak menyebutkan lagi bahwa 
  hukuman penjara adalah hukuman dimasukkan dalam penjara. Karena 
  sebetulnya pasal 197 KUHAP itu mengatur untuk perkara  hukuman jika 
  putusan yang dijatuhkan MA berbeda dengan keputusan pengadilan ditingkat
   dibawahnya.Apalagi Susno seolah lupa bahwa pasal 197 ayat 2 KUHP itu telah dibatalkan (dicabut) oleh MK, sehingga sudah tidak berlaku lagi.
  Apapun
   argumentasinya, yang jelas dalam hal ini telah terjadi akrobat hukum, 
  dimana aparat hukum dalam hal ini polisi telah bertindak sebagai 
  pengawal dari terpidana yang sudah dijatuhi hukuman yang telah mempunyai
   kekuatan hukum yang tetap. Sehingga muncul cemoohan, bahwa jika anda 
  mau dihukum, bisa saja minta bantuan pengawalan preman atau gerombolan, 
  dan bisa juga minta bantuan polisi agar tidak bisa dieksekusi atau agar 
  tidak perlu
   menjalani hukuman.
  Seperti biasa lembaga 
  kepolisian berkilah, sebagaimana pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, 
  Irjen Polisi Suhardi Alius, tentang adanya pengawalan dari polisi pada 
  Susno, bahwa tidak ada yang memberi perintah seperti itu. Menurut 
  Suhardi, keberadaan polisi dalam proses eksekusi dirumah Susno itu untuk
   menjaga keamanan dilokasi. "Proses eksekusi Susno adalah wewenang jaksa
   eksekutor, tidak ada sangkut pautnya dengan Polri', katanya.
  Pernyataan
   Polri ini tentunya berbeda dengan kenyataan, bahwa karena kehadiran 
  polisi dan malah mengawal Susno untuk meninggalkan rumahnya agar 
  terhindar dari usaha jaksa untuk menangkapnya itu malah membuat jaksa 
  tidak bisa menangkapnya. karena secara langsung, polisi menghalangi 
  jaksa untuk menangkap Susno untuk memasukkannya dalam penjara.
  Ini
   terlihat dari keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan 
  Agung, Setia Untung
   Arimuladi, yang menyatakan bahwa hingga malam (Rabu, 24 April 2013), 
  negoisasi untuk boleh tidaknya menangkap Susno, atau mengambil susno 
  dari perlindungan polisi masih berlangsung. Kejaksaan akan tetap 
  berupaya mengeksekusi Susno. Dari hal ini, 
  tentunya bisa diambil kesimpulan bahwa kejaksaan akan sulit mengeksekusi
   Susno dan memasukkannya dalam penjara untuk menjalani hukuman 
  sebagaimana hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
  
  Kaus seperti
   kasus Susno ini juga pernah terjadi beberapa bulan yang lalu, dimana 
  polisi menghalangi jaksa yang akan menangkap & mengeksekusi Bupati 
  Kepulauan Aru, Teddy Tengko. Dimana saat itu di bandara Sukarno-Hatta 
  Jakarta, Teddy Tengko akan ditangkap kejaksaan untuk dimasukkan ke 
  penjara karena telah mendapat vonis dari MA dalam kasus korupsi, 
  ternyata Kejaksaan dihalang2i oleh puluhan preman, bahkan dalam berita 
  media massa dinyatakan ada indikasi bahwa diantara puluhan preman/ 
  bodyguard itu ada oknum polisi yang berkaian preman tidak berseragam).
  
  Seperti
   biasa Yusril Ihza Mahendra yang berperan sebagai pengacara Teddy, yang 
  hadir diantara para preman itu, juga keberatan kliennya ditangkap. Dan 
  menganggap penangkapan adalah perbuatan sewenang2. Lalu muncullah 
  pasukan polisi dari Polres Bandara, bukannya mau membantu jaksa 
  menangkap terpidana/ penjahat yang sudah mendapat vonis hakim, tapi 
  dengan alasan mengamankan lokasi malah menghalangi jaksa untuk menangkap
   terpidana, dengan alasan untuk menghindari bentrokan antara puluhan 
  preman dengan aparat hukum yang akan menangkap terpidana.
  
  Akhirnya
   dilakukan negoisasi di kantor Polres Bandara, dan sudah bisa diduga, 
  akhirnya para preman (dan diindikasi atas persetujuan dari Polres 
  Bandara), berhasil membawa kabur terpidana untuk dilarikan memakai 
  pesawat kabur ke kepulauan Aru. Dan polisi berkilah bahwa tugas mereka 
  hanya mengamankan lokasi agar tidak ada bentrok antara aparat hukum 
  dengan para preman. Tapi secara realita dalam hal ini polisi tampak 
  berperan sebagai pelindung terpidana dengan menghalangi aparat hukum, 
  dan membiarkan para preman/ bodyguard membawa kabur seorang penjahat.
  
  Apalagi
   sampai saat ini sang bupati Teddy Tengko tidak berhasil ditangkap lagi,
   dan bahkan masih secara terang2an menjalankan pemerintahan disana 
  sebagai Bupati. Dan rumah bupati selain dijaga para preman/ bodyguard, 
  juga mendapat pengamanan dari Polres setempat. Hal ini terbukti sampai 
  sekarang aparat hukum tidak mampu menangkapnya, karena ketatnya 
  pengawalan yang dinikmati oleh sang Bupati. Dan Menteri Dalam Negeri 
  tetap tidak memecat sang bupati yang telah mendapat vonis hukuman yang 
  dijatuhkan oleh pengadilan karena kasus korupsi tersebut. Meskpun UU 
  mengharuskan bahwa kepala daerah yang sudah mendapat vonis dengan 
  kekuatan hukum yang tetap harus diberhentikan dari jabatannya
  
  Akibatnya
   saat ini, masyarakat yang ingin hukum ditegakkan malah mendapat teror 
  dari sang bupati yang mendapat bantuan dari preman dan kepolisian. JIka 
  hal ini diterus2kan bisa mengakibatkan pertumpahan darah disana. Bisa 
  terjadi gesekan antara bupati yang dibantu pasukan preman & polisi, melawan masyarakat.
  
  Dari kedua contoh kasus ini, apakah memang pemerintah mengharapkan terjadi pertumpahan darah, atau perang saudara???
  Dimanakah
   Presiden. dimanakah Menkopolhutkam, dimanakah Kapolri, dimanakah para 
  menteri & pejabat terkait, dimana DPR dll.. apakah mereka semua 
  gentar ??? Lalu tidak berbuat apa2, yang penting terima gaji, fasilitas 
  & penghasilan karena jabatannya. Persoalan negara dibiarkan carut 
  marut??? Yang penting bisa menghindar dari tanggung jawab dengan 
  berbagai argumentasi alias tanggung-menjawab.
  
  Maka menarik sekali
   apa yang dikatakan Ketua MK, Akil Mochtar, Lain kali jika anda akan 
  ditangkap oleh aparat hukum, mintalah perlindungan pada polisi yaaa.... 
  Maka saran kami pada para penjahat mulai koruptor kakap sampai penjahat 
  kelas teri, jika anda akan dimasukkan penjara mintalah perlindungan pada
   polisi agar tidak jadi ditangkap & tidak bisa dimasukkan ke 
  penjara.
  
  Jika anda semua, para penjahat, mau ditangkap, bisa 
  membayar preman, maka bayarlah preman sebagai bodyguard untuk 
  menghalangi aparat hukum yang mau menangkap anda. Jika tidak sanggup 
  bayar preman, persenjatailah diri anda untuk melawan aparat hukum dan 
  mintalah bantuan perlindungan/ pengawalan dari polisi.
  
  Forum Diskusi Mahasiswa Tentang Kajian Hukum, Masyarakat & Keadilan
  
  [Non-text portions of this message have been removed]
  
  
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) | 
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937
JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012
Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id
High Management Consultant
Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124
pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini. Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar