Jumat, 03 Mei 2013

[Human Capital] Dugaan Korupsi & Rencana Kecurangan Pemilihan Bupati Jombang

 

Buletin Jurnal Hukum, Mei 2013
http://jurnalh.blogspot.com/2013/05/dugaan-korupsi-rencana-kecurangan.html
Dugaan Korupsi & Rencana Kecurangan Pemilihan Bupati Jombang

Menjelang pemilihan Bupati di Jombang, persiapan yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang sekilas tidak ada hal yang aneh.

Tapi
jika diteliti dengan cermat, maka dalam beberapa langkah persiapan
melaksanakan pemilihan Bupati itu ada langkah KPU yang bisa menimbulkan
adanya dugaan korupsi dan atau sekaligus dugaan rencana melakukan
kecurangan dalam pemilihan Bupati, dimana sebenarnya masalah tersebut
bisa dikategorikan merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Salah
satu misal adalah dalam pengadaan kartu pemilih. Dimana kartu pemilih
ini akan dibagikan pada para calon pemilih, yakni penduduk Jombang yang
mempunyai hak pilih. Siapa yang memegang kartu pemilih otomatis dia
mempunyai hak pilih.

Pada pengadaan kartu pemilih ini yang ditunjuk sebagai penyedia barang adalah CV Ashkaf yang beralamat di Jl. Kupang jaya A2/74
Surabaya.

Penunjukan CV. Ashkaf ini menimbulkan pertanyaan,
karena CV. Ashkaf menawarkan pembuatan kartu pemilih dimana dalam
penawarannya tidak menyebutkan bahwa dalam pembuatan tiap2 kartu pemilih
itu sudah harus tercantum adanya nama dan alamat dari masing2 pemilih.

Dari hal ini ada beberapa kemungkinan:

1.
Karena CV Ashkaf tidak menawarkan bahwa dalam kartu pemilih sudah harus
tercantum nama & alamat dari calon pemilih, maka bisa terjadi bahwa
yang diadakan adalah hanya sekedar blanko kosong kartu pemilih, tanpa
dilengkapi nama dan alamat. Dalam hal ini telah diduga akan menimbulkan
pemborosan atau kerugian uang negara. Sebab dalam dalam pengadaan kartu
pemilih, yang diadakan adalah kartu yang sudah ada identitas lengkap
dari para calon pemilih, bukan sekedar pembuatan blanko kosong. Kalau
hanya sekedar pembuatan blanko kosong, tentunya hal itu sangat murah,
karena hanya berupa kegiatan penggandaan/ perbanyakan (seperti kegiatan
perbanyakan memakai mesin foto copy)

2. Karena jika yang
dilaksanakan adalah penggandaan/ perbanyakan blanko kosong, maka
otomatis untuk blanko kosong tersebut, masing2 blanko harus data diisi
nama2 dan alamat masing2 calon pemilih. Jika ini terjadi, pertanyaannya,
siapakah yang mengisi data calon pemilih pada blanko kosong tadi, dan
dari mana pos anggaran dikeluarkan? Jika yang mengisi data pada blanko kosong tadi adalah KPU Jombang dan atau jika dikeluarkan anggaran baru untuk mengisi data pemilih pada blanko kosong tadi, otomatis akan terjadi adanya satu kegiatan pengadaan yang dibiayai oleh lebih dari satu mata anggaran.
Inilah yang akan menimbulkan dugaan terjadinya pemborosan dan adanya
kerugian uang negara. Karena judul dari pengadaan kartu pemilih tadi
adalah pengadaan kartu pemilih untuk pemilu kepala daerah dan wakil
kepala daerah kabupaten Jombang tahun 2013, bukan penggandaan blanko kosong kartu pemilih.

3.
Kemungkinan lain
dari
adanya blanko kosong tersebut adalah terjadinya dugaan bahwa dalam
pemilihan bupati di Jombang pada tahun 2013 nanti, sudah ada rencana
melakukan kecurangan. Dimana karena adanya blanko kosong kartu tadi,
jika disebarkan atau jatuh pada mereka yang tidak berhak, maka akan
terjadi potensi kecurangan pada pemilihan bupati ini. Karena terjadi kemungkinan adanya pemilih fiksi (fiktif tapi asli).
Sebab siapapun bisa mengisi blanko kosong tadi dan bisa ikut memilih
pada pemilihan bupati, meskipun mereka tidak berhak. Akibatnya bisa menimbulkan terjadinya penggelembungan suara untuk memenangkan calon tertentu.

Untuk mencegah terjadinya kemungkinan tersebut diatas, maka kami menyampaikan saran sebagai berikut:

a.
Agar pada penyerahan barang, dalam hal ini kartu pemilih, sebaiknya KPU
tidak menerima barang dan tidak membayar pada CV Ashkaf, jika ternyata
barang yang diserahkan adalah hanya blanko kosong dan bukannya kartu
pemilih.

b. KPU baru menerima barang tersebut dari CV Ashkaf dan
membayarnya jika barang yang diterima adalah kartu pemilih yang
didalamnya tertera identitas pemilih, dan identitas pemilih yang tertera
pada masing2 kartu pemilih adalah harus sesuai dengan daftar pemilih
tetap pada pemilihan umum kepala daerah Jombang 2013.

c. Bisa
jadi,  CV Ashkaf akan ngotot dan memaksa bahwa KPU harus menerima blanko
kosong itu dan meminta pembayaran dengan alasan bahwa dia menawarkan
barang seperti itu, Maka perlu juga dilakukan penyelidikan terhadap
kemungkinan terjadinya persekongkolan antara PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dengan penyedia barang. Karena seperti misalnya pada pengadaan
kartu pemilih ini, bahwa calon penyedia barang menawarkan barang tidak
sesuai kebutuhan & spesifikasi yang ditentukan, akan tetapi oleh PPK
tetap dijadikan penyedia barang. Dimana dalam kasus ini panitia
pengadaan tidak mendapat info yang jelas dari PPK, bahwa pada kartu
pemilih harus tercantum identitas pemilih. Sehingga yang dinyatakan
pemenang untuk pengadaan ini adalah calon yang sebenarnya menawarkan
blanko kosong alias menawarkan kartu pemilih kososngan tanpa dilengkapi
dengan identitas pemilih pada masing2 kartu

Meskipun demikian,
berdasar perpres 54 dan perubahannya, PPK-lah yang bertanggungjawab,
jika ternyata penyedia barang yang ditunjuk oleh panitia barang itu
menawarkan produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan, maka PPK berhak
mengembalikan dokumen pengadaan pada panitia pengadaan untuk dilakukan
evaluasi ulang. Tapi dalam kasus ini ternyata meski barang yang
ditawarkan tidak sesuai kebutuhan, PPK sepertinya tidak mau tahu, dan
tetap menunjuk CV Ashkaf sebagai penyedia barang pada pengadaan kartu
pemilih tersebut.
Ada apa dibalik hal ini?

Maka Untuk itu
perlu dilakukan penyelidikan atas kemungkinan terjadinya dugaan
persekongkolan yang mempunyai akibat terjadinya pemborosan dan
kemungkinan kerugian keuangan negara. Dan kemungkinan terjadinya dugaan
terjadinya perencanaan yang sistematik untuk melakukan kecurangan pada
pemilihan Bupati Jombang.

Hal ini bisa dianalisa dari kasus
sebelumnya, dimana CV Ashkaf diadukan oleh CV Cahaya Anugerah pada
pengadaan alat pendidikan untuk SMP yang dilakukan pada tahun 2012.
Dimana meski menawar harga lebih murah, CV Cahaya Anugerah dinyatakan
gugur dengan alasan bahwa barangnya tidak sesuai spesifikasi, maka CV
Ashkaf yang dinyatakan sebagai penyedia barang. Padahal menurut CV
Cahaya Anugerah, baik persyaratan maupun barangnya adalah sama persis
dengan persyaratan dan barang yang ditawarkan CV Ashkaf, karena baik CV
Ashkaf dan CV cahaya Anugerah memiliki persyaratan dan barang yang sama,
karena berasal dari pabrik/ produsen yang sama, yakni berasal dari
produsen peraga pendidikan CV Wardana & group. Hal ini yang kemudian
menjadi pertanyaan banyak pihak, kenapa CV Ashkaf sebagai calon
penyedia barang yang menawarkan produk tidak sesuai spesifikasi &
tidak sesuai kebutuhan bisa dijadikan penyedia barang?

Infonya
saat itu terjadi hal demikian karena ada dugaan persekongkolan antara
PPK dan pejabat dinas pendidikan Jombang, agar CV. Ashkaf yang ditunjuk
sebagai penyedia barang pada pengadaan peraga pendidikan  ini adalah
karena ini adalah sesuai arahan dari Bupati Jombang.

Benang
merahnya adalah, bahwa salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
Jombang pada pemilihan yang akan datang adalah merupakan adik kandung
dari Bupati Jombang yang sekarang. Sehingga tidak salah jika dalam
persiapan pemilihan Bupati tahun 2013 ini muncul dugaan bahwa selain
terjadi kemungkinan persekongkolan yang mengarah pada dugaan terjadinya
korupsi untuk menambah dana kampanye calon tertentu, juga mengarah pada
dugaan bahwa ada rencana sistematis untuk memenangkan calon tertentu,
sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya.

Maka perlu juga
diselidiki, persiapan dan pengadaan oleh KPU Jombang dalam pemilihan
Bupati ini, karena bisa saja dugaan persekongkolan sistematis ini juga
terjadi pada hal yang lain, seperti misalnya dalam pengadaan surat suara
maupun tinta celup jari. Karena Infonya, sebelum proses pengadaan
dijadwalkan, sepertinya sejak awal  KPU sudah tahu bahwa penyedianya adalah PT Pura
Barutama dari Kudus. Maka dibuatlah persyaratan teknis bahwa surat suara
harus dari security printing dan berhologram, dan dibuatlah persyaratan
administrasi bahwa klasifikasi perusahaan yang boleh ikut pengadaan
surat suara adalah perusahaan non kecil, padahal nilai pagu dan HPS
adalah masuk dalam kategori pelelangan kecil, karena hanya berkisar Rp.
500an juta.

Persyaratan bahwa surat suara harus security printing
dan berhologram adalah aneh, karena percetakan seperti itu adalah untuk
barang2 yang merupakan rahasia negara seperti percetakan uang, meterai
dll. Sedangkan naskah ujian nasional saja, yang merupakan dokumen
rahasia, tidak memberikan persyaratan bahwa harus security printing dan
berhologram. Kok pada pengadaan kertas suara diberikan syarat seolah ini
pengadaan uang atau meterai, karena yang bisa memenuhi syarat seperti
itu hanya perusahaan seperti PT. Pura Barutama.

Okelah, misalnya
KPU Jombang menganggap bahwa security printing dan hologram adalah
sebuah kebutuhan karena menganggap bahwa surat suara pada pemilihan
Bupati Jombang adalah hal yang bersifat khusus seperti halnya pembuatan
uang atau materai, tapi ada hal lain yang
menguatkan dugaan persekongkolan adalah, bahwa PT Pura Barutama adalah
perusahaan dengan klasifikasi usaha besar (non kecil), maka untuk
memberi peluang PT Pura Barutama agar bisa berkiprah maka dibuatlah
persyaratan
pengadaan surat suara di Jombang bahwa perusahaan yang
boleh ikut dalam proses pengadaan adalah perusahaan non kecil, padahal
yang diadakan adalah pengadaan barang dengan nilai berkisar Rp. 500an
juta, dimana ini adalah jenis pengadaan kecil.

Dari sini muncul
kecurigaan, bahwa ada sesuatu dalam pengadaan kertas suara. Selain
muncul dugaan persekongkolan korupsi, juga muncul kecurigaan jangan2 ada
apa2 didalam pekerjaan pembuatan surat suara ini. Bisa jadi surat suara
yang tercetak itu mungkin sudah ada coblosan pada salah satu calon,
atau bisa juga terjadi bahwa surat suara dicetak melebihi kebutuhan, dan
muncul dugaan  nantinya bisa dipakai untuk menggelembungkan suara bagi calon tertentu.
Langkah ini selain ada kemungkinan bahwa isi kotak suara bisa diganti
dengan surat suara yang telah dicoblos untuk kemenangan calon tertentu,
juga selaras dan mendukung adanya kartu pemilih kosongan yang bisa
disebarkan untuk menambah jumlah pemilih fiksi sebagaimana tersebut
diatas.

Hal lain yang patut diwaspadai adalah pada pengadaan
tinta celup jari, yang berfungsi untuk menandai pemilih yang telah
melaksanakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati Jombang ini. Dimana
suplier tinta yang ditunjuk melalui mekanisme penunjukan langsung juga
merupakan rangkaian dari persekongkolan terorganisir ini. Dimana tinta
yang disediakan adalah tinta yang mudah sekali dihapus, sehingga bisa
menimbulkan kemungkinan bahwa pemilih bisa memilih beberapa kali di TPS
yang sama maupun di TPS yang berbeda.

Demikian pandangan dan
usulan kami, agar pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
Jombang tahun 2013, bisa berjalan secara jujur dan adil. Sehingga
diharapkan semua elemen masyarakat dan instansi terkait mengawasi
kegiatan KPU Jombang agar tidak main2 dan tidak melakukan persekongkolan
yang membuat pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
Jombang tahun 2013 ternoda.

Salam
Pergerakan Mahasiswa Islam Jombang

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
MARKETPLACE


.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar