Semoga bisa mengetuk hati para aparat hukum, agar bertindak benar
  Saya mendukung & semoga berhasil
  ----------------------------------------------------------
  "serikat mahasiswa" serikatmahasiwa@gmail.com> wrote
  melalui www.change.org saya telah membuat petisi "Dinas Pendidikan Jember & Kejaksaan 
  Negeri Jember Jawa Timur: Dalam Kasus Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar, Guru 
  Jangan Dikorbankan" dan perlu bantuan Anda agar berhasil.
    
    Semoga manfaat bagi para guru dll, jika berkenan mohon petisi ini dilanjutkan pada teman2 anda yang lain.
  Maukah Anda menyisihkan 30 detik untuk menandatanganinya sekarang? Berikut tautannya:
    
    
      http://www.change.org/id/petisi/dinas-pendidikan-jember-kejaksaan-negeri-jember-jawa-timur-dalam-kasus-korupsi-laptop-rp-9-milyar-guru-jangan-dikorbankan
    
    Berikutlah mengapa hal ini penting:
    
    
      http://soeloeh-indonesia.blogspot.com/2013/01/solidaritas-900-kepala-sekolah-di.html
  
  Solidaritas: 900 Kepala Sekolah di Jember Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  Untuk
   Menyelamatkan Liauw Inggarwati & Dinas Pendidikan Jember dari 
  Masalah Hukum, Dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 9 Milyar Jember
  
  Membaca
   berita terbaru dari radio Kiss FM Jember, 15 Januari 2013 tentang kasus
   korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember, yang menyatakan bahwa 900 kepala
   sekolah akan ditetapkan sebagai tersangka dibawah ini. Yang dikuatirkan
   dari solidaritas mahasiswa jember sebelumnya, akhirnya benar2 terjadi. 
  Dimana ada dugaan untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dan dinas 
  pendidikan Jember agar lolos dari masalah hukum, maka dengan melakukan 
  langkah koordinasi antara Liauw Inggarwati, dinas pendidikan Jember 
  bersama kejaksaan negeri Jember, dari langkah dinas pendidikan yang 
  memerintahkan kepala sekolah agar menyetor dari uang pribadi pada 
  rekening dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), maka sekarang kepala 
  sekolah yang akhirnya digiring jadi tersangka. 
  
  Sedangkan Liauw 
  Inggarwati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2009 
  (berarti sudah 4 tahun) dan dinas pendidikan jember, sama sekali tidak 
  pernah diperiksa. Tentunya ini hal yang aneh.
  
  Untuk itu perlu 
  dukungan masyarakat luas, agar memberikan solidaritas, agar janganlah 
  para guru & kepala sekolah dikorbankan. Solidaritas bisa dilakukan 
  dengan telpon/sms pada pejabat kejaksaan negeri Jember & pejabat 
  dinas pendidikan Jember yang nomor HPnya sudah disampaikan pada 
  solidaritas sebelumnya yang ada dibawah ini. 
  
  Solidaritas, bisa 
  juga dengan surat yang isinya singkat, baik berupa ketikan atau tulisan 
  tangan. Inti surat solidaritas kira2 adalah (terserah anda):
  1. Dalam
   kasus korupsi laptop para guru janganlah dikorbankan dengan dijadikan 
  tersangka. karena yang melakukan korupsi bukanlah para guru & kepala
   sekolah.
  
  2. Sebaiknya pelaku dugaan korupsi yakni Liauw 
  Inggarwati dkk, yang sudah sejak tahun 2009 ditetapkan sebagai tersangka
   itulah yang harus diperiksa, demikian juga dinas pendidikan jember yang
   harus diperiksa.
  
  3. Jika kejaksaan takut pada Liauw Inggarwati 
  dan mau menyelamatkan Liauw Inggarwati & dinas pendidikan jember 
  dari masalah hukum, sebaiknya kasus korupsi ini dipeti-es saja. Lebih 
  baik jaksa malu, daripada guru2 & kepala sekolah dipenjara karena 
  korupsi yang dilakukan oleh Liauw Inggarwati dkk bekerjasama dengan 
  dinas pendidikan Jember.
  
  4. surat solidaritas bisa dikirim via pos ber-perangko pada atasan kejaksaan negeri Jember, yakni:
  1. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
      Jl. Ahmad Yani no. 54-56, Surabaya - Jawa Timur
  2. Kejaksaan Agung RI
      Jl. Sultan Hasanudin no.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  
  Solidaritas,
   baik berupa telpon/sms maupun surat diperlukan, agar para guru & 
  kepala sekolah dikorbankan dan memenuhi penjara, akibat korupsi yang 
  dilakukan orang lain, karena ityu hal yang sangat dhlolim. Dan mungkin 
  karena Jember adalah kota kecil dan mungkin tidak ada perguruan tinggi 
  disana, maka kasus yang ironis seperti ini tidak ada mahasiswa yang 
  membela nasib para guru disana. Tetunya sangat kasihan sekali nasib para
   guru itu jika tidak ada yang membelanya
  
  Salam
  Serikat Mahasiswa Indonesia
  
  Radio Kiss FM Jember, 15 Januari 2013
  http://kissfmjember.com/2013/01/15/900-kepala-sekolah-akan-ditetapkan-sebagai-tersangka.html
  900 Kepala Sekolah Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka?
  
  Tidak menutup kemungkinan, 900 kepala sekolah yang menjadi saksi 
  dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptob, dari sumber dana bantuan 
  operasional sekolah, bos, statusnya naik menjadi tersangka.
  Kepada Kiss Fm Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri 
  Jember, Hambali menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini, kepala 
  sekolah diperiksa sebagai saksi, karena menjadi kuasa pengguna anggaran 
  dana bos.
  Jika dalam hasil evaluasi nanti, ditemukan unsur melawan hukum, maka 
  akan ada penambahan tersangka, dari kuasa pengguna anggaran. saat ini 
  sudah ada sekitar 700 kepala sekolah, yang diperiksa menjadi saksi.
  Namun sayangnya hambali enggan menjelaskan, hasil pemeriksaan 
  sementara kasus tersebut. ia berdalih, kejaksaan belum melakukan hasil 
  evaluasi secara keseluruhan, hasil pemeriksaan itu. sebab masih ada 
  sekitar 200 kepala sekolah yang akan diperiksa lagi.
  Terkait pengembalian uang laptob, Menurut Hambali, itu menjadi hak 
  dari masing- masing kepala sekolah. ia menegaskan, upaya pengembalian 
  itu tidak menghapus perbuatan tindak pidana, karena sudah dilakukan.
  Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember telah 
  menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. mereka adalah eg dan
   dv, keduanya merupakan rekanan pengadaan laptob. hasil perhitungan 
  sementara tim penyidik kejaksaan negeri jember, atas kasus tersebut 
  negara dirugikan sebesar 9 miliar rupiah
  ____________________________________
  "Serikat Mahasiswa"
   send in chatroom:
  http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/01/medianusantara-solidaritas-babak-baru.html
  Solidaritas:
   Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember 
  Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi
  
  Untuk melawan kedhloliman, ada baiknya kita beri dukungan moral pada 
  para guru di Jember dengan cara tlp/ sms pada dinas pendidikan & 
  kejaksaan jember, agar para guru jangan dikorbankan dlm kasus korupsi 
  laptop 9M di Jember ini, karena yang bersalah Liauw Inggarwati, kok para
   guru yang disuruh berkorban
  
  1. Kepala Dinas Pendidikan Jember, Bpk. Bambang, HP: 081336150999
  2. Kepala Kejaksaan Negeri
   Jember, Bpk Aris Surya, HP: 08129901285
  3. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember (yang infonya sangat dekat dengan Liauw Inggarwati), Bpk. Eko, HP: 087859943147
  4.
   Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Junindito, HP: 08124931001
  5. Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Sugianto, HP: 081249718160
  6. Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Yasin, HP: 081234350245
  7. Staff dinas pendidikan
   Jember, Ibu Yoni, HP: 08124912623
  
  Semoga dengan dukungan moril 
  kita, para pejabat dinas pendidikan & kejaksaan Jember terketuk 
  hatinya, dan tidak meneruskan niatnya untuk menjadikan para guru sebagai
   korban
  
  Serikat Mahasiswa Indonesia
  _____________________________
  http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html
  Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang
   Pribadi
  
  Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti 
  dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9
   Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para 
  kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:
  
  1. 
  Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk 
  untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya 
  memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi 
  Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.
  
  2. 
  Karena dahulu pada tahun
   2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga 
  2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas 
  pendidikan yang
   bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah 
  dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para 
  kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu 
  kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x 
  lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh 
  dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini jelas melanggar aturan, 
  apalagi ada indikasi mark-up
  
  3. Perintah dari dinas pendidikan 
  pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat
   bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas
   pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil 
  audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh 
  dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, 
  apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.
  
  4. Maka 
  perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan
   dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk 
  menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar 
  tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala
   sekolah dan seluruh guru2 di Jember.
  
  5. Dugaan masyarakat bahwa 
  ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas 
  Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada 
  aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan
   Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai 
  tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati 
  pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, 
  yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli 
  laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi 
  mark-up.
  
  6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya Pagi & Koran Tempo.
   Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw 
  Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala 
  sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang 
  pribadi dari para kepala sekolah & guru.
  
  7. langkah dari 
  dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru 
  untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, 
  menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil
   audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, 
  dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang 
  pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi 
  laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan 
  negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa 
  tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga 
  terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan 
  harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para
   kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan
   menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian 
  negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw 
  Inggarwati bisa dicabut.
  
  8. Jika terjadi hal yang demikian, maka 
  akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw 
  Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena
   Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi 
  belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, 
  kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani 
  kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala 
  sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari 
  kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP
  
  9. Saat 
  ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah 
  & guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi.
   JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari 
  kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi
   dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis 
  akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?
  
  10.
   Menurut kami, hal itu bisa jadi malah  akan menambah keruwetan. Karena 
  dana BOS yang dicairkan dan diduga
   dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana 
  BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk 
  meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap  tadinya 
  melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun 
  2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor 
  uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang 
  negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib 
  tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi 
  kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan 
  menjadi mandeg?
  
  11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari
   uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini
   nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada 
  masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 
  yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah &
   guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka 
  mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan 
  mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun
   itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan 
  sebagaimana mestinya.
  
  12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah 
  para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa 
  diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti 
  dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan 
  kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini 
  bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali 
  lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk 
  menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, 
  lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.
  ---------------------------------------------
  Lampiran Berita Media Massa
  Berita Pertama - Koran Sindo
  http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop
  Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi
  
  Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan 
  kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan 
  Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu 
  dengan menggunakan uang pribadi. 
  
  Kasus laptop itu sudah disidik 
  oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. 
  Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak 
  hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan. 
  
  Sekretaris
   Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya 
  memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai 
  membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut 
  akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.
  
  "Sampai
   saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum 
  mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang 
  belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai
   rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk 
  membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu 
  (18/12/2012). 
  
  Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas 
  Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang 
  berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah 
  disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut 
  dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas
   Pendidikan.
  
  Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 
  kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus 
  laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua 
  tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra 
  Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya. 
  
  Tidak
   hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim 
  Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari 
  kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop
   merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. 
  Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana 
  BOS wajib membeli satu unit laptop. 
  
  Dari 1.282 sekolah penerima 
  dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri,
   1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan
   SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan. 
  
  Selain
   merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya 
  digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di 
  pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus 
  dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. 
              ------------------------------------------------------
  Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi
  
  http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b
  
  Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka
  
  JEMBER
  - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan
  Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
  pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.
  
  Status
  penetapan
   tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, 
  usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan 
  Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan
  untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka 
  dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas 
  perkarannya masuk ke Kejari Jember.
  
  "Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun
  2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.
  
  Sementara
  itu
   Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat
   yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai 
  tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan 
  merugikan Negara hingga 9 miliar.
  
  Dari hasil penyidikan sementara
   diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan
  Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk 
  pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung
  dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.
  
  Untuk
  lebih
   memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan 
  audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita 
  telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran
   kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka.
  Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk 
  pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.
  
  Untuk
  masalah
   penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu 
  ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes
  
  _______________________________________________________
  
  Berita Ketiga
  
  Koran Tempo 20 Maret 2012
  
  koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa
  
  Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah
  
  Jember
   - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi 
  pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah 
  (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah 
  ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan 
  rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", 
  kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru 
  Nugroho
   kemarin.
  
  Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja 
  Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani 
  kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad
   Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat 
  kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.
  
  Kepala Kejaksaan 
  Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban.
   Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka,
   David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam 
  penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.
  
  Wilhemus
   juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga 
  mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi 
  di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.
  
  Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo,
   pembelian Laptop merupakan
   kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, 
  ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima 
  dana BOS wajib membeli satu unit laptop.
  
  Pembelian Laptopsarat 
  dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 
  4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. 
  padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus 
  dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra 
  Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga 
  wajar, kata David saat itu.
  __________________________________________
  Salah satu berita radio yang menunjukkan bahwa kejaksaan 
  negeri jember sangat lembek & enggan menindak Liauw Inggarwati yang 
  sudah ditetapkan sebagai tersangka dan meski sudah ada hasil audit BPKP 
  (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan), berbeda sekali dengan 
  sikap kejaksaan pada kepala sekolah sebagaimana berita diatas. Bahkan 
  Liauw Inggarwati yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka sama 
  sekali belum diperiksa/ ditahan.
  http://prosalinaradio.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3800:kasus-korupsi-dana-bos-terancam-dihentikan&catid=58:hukum-a-kriminal&Itemid=386
  
  Penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS dengan tersangka dua rekanan
   pengadaan laptop oleh Kejaksaan Negeri Jember terancam dihentikan.
  
  Kamis pagi, sebelum makan siang bersama Kepala Dinas Pendidikan, 
  Bambang Hariono, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Aris Surya, menyatakan 
  kasus itu belum jelas unsur pelanggaran hukumnya.
   
   Kepada 
  sejumlah wartawan, Aris Surya enggan berkomentar terkait dasar penetapan
   tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember terdahulu, yang diumumkan
   Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Palty Simanjuntak.
   
   
  Menurutnya, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
  Jawa Timur tahun 2010, yang menyatakan dana BOS tidak boleh digunakan 
  untuk membeli laptop, tidak cukup dijadikan dasar untuk melanjutkan 
  kasus itu ke persidangan. 
   
   Aris menegaskan, bisa saja 
  penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS itu dihentikan apabila tidak 
  ditemukan unsur melawan hukumnya.
  __________________________________________
  Mungkinkah karena ada pejabat kejaksaan agung, dalam hal ini JamWas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) yakni Marwan Effendy yang disebut2 jadi beking/ anjing peliharaan/ centengnya Liauw Inggarwati?,
   sebagaimana berita dibawah ini. maka kejaksaan takut menangani berbagai 
  kasus dugaan korupsi yang dilakukan liauw Inggarwati. Maka, sebagai 
  gantinya guru2 harus dikorbankan.
  
  http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1088:mafia-proyek-dak-pendidikan-sebut-marwan-effendy-sebagai-beking&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
  
  Mafia Proyek DAK Pendidikan Sebut Marwan Effendy Sebagai Beking
  
  suaramandiri.com (Surabaya) -  DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan di 
  beberapa kota di Jawa Timur terindikasi kuat menjadi ajang bancaan 
  korupsi berjamaah antara birokrat dan rekanan dengan bantuan mafia 
  pengadaan atau mafia proyek. Tidak tanggung-tanggung, mafia proyek yang 
  menurut beberapa LSM teridentifikasi bernama Inggarwati dan Rudy Budiman
   menggunakan nama pejabat negara sekelas Marwan Effendy yang sekarang 
  menjabat Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) Kejagung yang 
  diklaim sebagai beking. Siaran pers yang
  dikeluarkan Panggung (Paguyuban LSM Tulungagung) menguatkan info bila
  sepak terjang mafia proyek itu cukup ampuh dalam memuluskan rekanan yang
   digandeng untuk dapat menjadi pemenang tender pengadaan DAK Pendidikan.
  Tanggal 17 Agusutus 2011 lalu, Panggung menangkap basah adanya 
  pertemuan Kepala Dinas Pendidikan (Bambang) dan
  Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Tulungagung  (Fauzi) dengan Inggarwati 
  dan Rudy Budiman di Hotel Elmi Surabaya. Karena merasa ketahuan sedang 
  dibuntuti beberapa LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan itu pindah 
  di Hotel Majapahit Surabaya.
  Hasil
  pertemuan di hotel Majapahit itu disepakati pekerjaan peningkatan mutu 
  pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudy Budiman, dan rekanan 
  yang yang mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Tulungagung. Setelah 
  disepakati, maka pekerjaan akan mulai diatur agar orang atau rekanan 
  lain tidak bisa mengikuti pelelangan.
  Inggarwati
  menjamin, meski nanti mekanismenya menyimpang, tidak perlu kuatir jika 
  dilaporkan  LSM. Karena dirinya diback-up pejabat tinggi Kejaksaan 
  Agung. Sehingga nanti bila ada laporan dari LSM ke kejaksaan negeri 
  ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di Jawa Timur tidak 
  akan berani memeriksa pekerjaan ini, sembari menyebut nama Marwan
  (Jamwas, red).
  Dibeberapa daerah  peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai dana DAK
   pendidikan yang dikerjakan Inggarwati, meski ada mekanisme yang tidak 
  terlalu sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS 
  serta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari 
  Kementrian Pendidikan, terbukti aman â€" aman  saja.
  "Inggarwati menyebut Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Mojokerto, 
  Ngawi dan beberapa tempat lagi diluar Jawa Timur dirinya pernah mendapat
   jatah DAK Pendidikan. Yang penting bagaimana panitia mau memenangkan 
  Inggarwati atau orang -
  orangnya. Karena selain punya backing dan menjalankan perintah dari 
  oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan tadi untuk mencarikan dana 
  operasional, juga aparat hukum di jawa Timur dan beberapa tempat lain 
  telah menerima jasa baiknya, baik promosi jabatan ataupun juga mendapat 
  setoran  rutin darinya," ungkap aktivis LSM mengutip perbincangan 
  Inggarwati dengan pejabat Pemkab Tulungagung di Hotel Majapahit. 
   
  
  Hal ini ditambahi Rudy Budiman yang mengaku suruhan Kadin Jawa Timur 
  mencontohkan dirinya sebagai penyedia kain dan seragam untuk  pegawai 
  negeri di hampir seluruh kabupaten di Jawa Timur. Sebab seperti 
  pengadaan kain dan seragam pegawai negeri tersebut, meski bahan kain 
  tidak sesuai spesifikasi dan mutu yang ditentukan, tapi terbukti aman 
  â€" aman saja. Karena selain dibacking Ketua Kadin Jawa Timur, juga 
  rutin memberi setoran memelihara aparat hukum.
  Tidak hanya itu, kedua mafia proyek ini selalu mengiming â€" imingi 
  pejabat yang berwenang dengan komisi senilai 25 â€" 30 % dari nilai 
  proyek. Sampai berita ini dirilis, Inggarwati dan Rudy
  Budiman kompak melakukan aksi tutup mulut ketika dikonfirmasi terkait
  keterlibatan dalam mafia proyek DAK Pendidikan beberapa daerah di 
  Provinsi Jawa Timur.
  
  [Non-text portions of this message have been removed]
  
  
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) | 
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937
JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012
Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id
High Management Consultant
Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124
pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini. Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar