Senin, 29 Oktober 2012

[Human Capital] Certified Industrial Relation Professional (CIRP)

 

Certified Industrial Relation Professional (CIRP)
Praktis & Sangat Tepat bagi praktisi di perusahaan yang ingin secara cepat / shortcut untuk menguasai bidang Industrial Relation ini

DAPATKAN BONUS !!
Undang Undang, PP, Permen, Kepmen, SE, dll yang lengkap (softcopy)

Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini ditandai oleh adanya perubahan yang sangat signifikan sebagai dampak globalisasi dan reformasi antara lain meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum, otonomi daerah sebagai hasil perubahan sistem pemerintahan, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi. Fenomena perubahan ini harus dipahami oleh semua pihak yang berinteraksi dalam hubungan industrial karena perubahan-perubahan yang terjadi pada akhirnya harus diikuti dengan perubahan perilaku dan sikap yang tepat karena menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan.

Menghadapi kenyataan ini, para praktisi dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai peningkatan produktivitas perusahaan, perlu adanya ketenangan kerja bagi pekerja/buruh serta ketenangan usaha bagi pengusaha. Hal ini dirasakan bahwa dengan menguasai peraturan ketenagakerjaan secara lengkap, para praktisi SDM diharapkan dapat menerapkannya secara tepat sehingga terjaga keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja/buruh, serta terlaksananya kebijakan pemerintah yang terkait dengan baik.

Workshop ini ditujukan kepada para praktisi HRD khususnya di bidang Industrial Relation dan disajikan secara singkat, padat dan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

Outline
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Pemahaman Peraturan Ketenagakerjaan dan Pengenalan Kasus Ketenagakerjaan
1. Pengantar
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan; Lingkup Operasional Hukum Ketenagakerjaan; Aspek Hukum Perdata/Hukum Administrasi/Hukum Pidana Dalam Hukum Ketenagakerjaan

2. Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
Unsur-unsur Hubungan Kerja; Perjanjian Pada Umumnya; Syarat Syahnya Perjanjian Kerja; Kewajiban Para Pihak; Awal dan Berakhirnya Perjanjian Kerja; Bentuk, Isi, Kerangka dan Materi Perjanjian Kerja; Rambu-rambu Penyusunan PKWT/PKWTT; Sanksi Atas Pelanggarannya.

3. Outsourcing
Pemahaman Rambu-rambu Umum Outsourcing Pekerjaan dan Outsourcing Jasa Pekerja Serta Sanksi Atas Pelanggarannya; Pertimbangan Penggunaan OutsourcingPekerjaan/Outsourcing Pekerja di Perusahaan; Penyusunan Kerangka Perjanjian Pemborongan.

4. Penggunaan TKA
Ketentuan-ketentuan Penggunaan TKA.

5. Perlindungan Cacat, Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan
Ketentuan Dasar yang Harus Dipedomani; Hak dan Kewajiban Perusahaan, Larangan-larangan dan Syarat-syarat Dalam Mempekerjakannya serta Sanksi Atas Pelanggarannya; Pengenalan Kasus-kasus yang Sering Terjadi.

6. Waktu Kerja
Ketentuan Waktu Kerja/Waktu Istirahat/Kerja Lembur; Waktu Kerja/Waktu Istirahat Pada Daerah Tertentu; Waktu Kerja/Istirahat Untuk Pekerjaan Yang Sifatnya Terus Menerus; Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu; Cuti Bersama; Sanksi Atas Pelanggarannya.

7. Keselamatan & Kesehatan Kerja
Ketentuan K3; Sanksi Atas Pelanggarannya; dll.

8. Pengupahan
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengupahan : Hak Menerima Upah; Upah Minimum/Penangguhan; Struktur Skala Upah; Asas "No Work No Pay"/Pengecualiannya; Upah Pokok/Tunjangan Tetap/ Tujangan Tidak Tetap; Pemgenaan Denda Terhadap Pekerja/Perusahaan; Larangan Diskriminasi Upah; THR; Sanksi Atas Pelanggarannya.

9. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
Dasar Hukum, Hak dan Kewajiban Pengusaha/Pekerja; Dana Pensiun/Asuransi; Sanksi Atas Pelanggarannya; dll.

10. Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT
Dasar Hukum; Pembentukan; Hak dan Kewajiban SP; Tatacara Pencatatan SP; Hak Pengusaha Membentuk/Menjadi Anggota Organisasi Pengusaha; Prinsip dan Tujuan Berdirinya ILO; Struktur Organisasi ILO; Menfaat Menjadi Anggota ILO; Kewajiban Membentuk LKS Bipartit/Unsur-unsur Anggotanya; Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya; Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit.

11. Peraturan Perusahaan/PP dan Perjanjian Kerja Bersama/PKB
Kewajiban Perusahaan Memiliki PP/PKB; Materi-materi Pokok; Ketentuan Dasar Dalam Penyusunan; Masa Berlaku; Pendaftaran/Pengesahan; Sanksi Akan Pelanggarannya; Diskusi Pasal-pasal Krusial PP/PKB; dll.

12. Perselisihan Hubungan Industrial
Pengertian; Jenis Perselisihan Hubungan Industrial; Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Peran POLRI Dalam Perselisihan Hubungan Industrial.

13. Mogok Kerja/Penutupan Perusahaan
Tindakan-tindakan Yang Dibenarkan dan Yang Tidak Dibenarkan UU; Sanksi Atas Pelanggarannya.

14. Pelanggaran Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pengertian PHK; Jenis-jenis PHK; Proses PHK; Larangan PHK; Surat Peringatan; Skorsing; Komponen dan Kompensasi PHK; Sanksi Atas Pelanggarannya; Pengenalan Beberapa Kasus PHK; Prosedur Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Disiplin Oleh Pekerja.

15. Pengawasan Ketenagakerjaan
Dasar Hukum Pengawasan Ketenagakerjaan; Kewajiban Melaporkan Ketenagakerjaan; Yang Berkewajiban Melapor; Yang Wajib Dilaporkan; Sanksi Atas Pelanggarannya; Pengenalan Kasus-kasus; dll.

16. Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Hukum Pemberian Sanksi Perdata/Pidana/Administratif Atas Pelanggaran-pelanggaran Ketentuan Ketenagakerjaan; dll.

Siapa yang harus ikut
Praktisi SDM, HRD & Industrial Relation yang ingin lebih fokus dalam mendalami IR, serta semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia.

Durasi & Lokasi
Two Days Workshop ; 09.00 - 16.00 WIB

Surabaya, 22-23 November 2012
Lokasi akan diinformasikan setelah registrasi

Notes
Pada akhir sesi training akan diadakan ujian tertulis untuk menilai kompetensi dari peserta.
- Ujian akan dilaksanakan 1 jam sebelum acara berakhir.
- Sertifikat yang diberikan :
1. Certificate of Attendance (Sertifikat kehadiran)
2. Certified Industrial Relation Professional / CIRP (jika mengikuti ujian & lulus)

Investasi
Biaya Investasi : Rp. 2.500.000,- / peserta
Pengiriman 2 peserta : @ Rp. 2.000.000,-
Pengiriman 3 peserta atau lebih : @ Rp. 1.750.000,-

Form Pendaftaran
Subject : Certified Industrial Relation Professional
Name :
Position :
Company :
Mobile :
Phone & Fax :
Date of transfer :

Form pendaftaran setelah diisi harap dikirim kembali via E-mail ke : registrasi@konsultan-indonesia.com
Kami juga memfasilitasi kebutuhan perusahaan untuk Konsultasi & In House Training

INFORMASI & PENDAFTARAN
Konsultan Indonesia
083870001479
081310649989
E-mail : registrasi@konsultan-indonesia.com
website : http://www.konsultan-indonesia.com

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar