KLIK PANAH> DI GAMBAR VIDEO UNTUK MENYAKSIKAN VIDEO SEKILAS FORUM SDM BALI
DI BAGIAN BAWAH EMAIL INI. TERIMA KASIH
Dalam 2 bulan terakhir, ada 4 orang level manajerial yang
mengajukan pertanyaan tentang kasus ketenagakerjaannya.
Ini garis besar ceritanya :
Ada
Operational Manager villa yang
mengajukan pengunduran diri dengan 1 month notice via tertulis dan via email. Namun
oleh si owner secara lisan dengan disaksikan beberapa karyawan mengatakan si
Manager tidak perlu lagi datang ke kantor namu gaji akan tetap dibayar sampai
tanggal efektif di surat pengunduran diri. Via BBM si owner juga menuliskan
keputusannya kepada si manager. Namun saat gajian setelah tgl efektif karyawan
resign, ternyata gaji tidak dibayar penuh…
Ada
Financial Controller di sebuah perusahaan holding yang dipindah pindah
perusahaan dalam 1 holding tersebut. Awalnya ybs bekerja di salah satu perusahaan
(salah satu perusahaan bagian holding tsb) yang ada PKB-nya. Lalu dipindah ke
perusahaan lainnya yang hanya ada PP-nya. Dan saat ini dipindah ke perusahaan
yang paling baru dibentuk yang tidak ada peraturan apa apa. Lalu ybs akan
resign. Bagaimana dengan uang pisahnya ? Bagaimana statusnya sebagai FC yang
(konon) merupakan jabatan yang bisa mewakili perusahaan ?
Ada
seorang manager di hotel bintang 4 yang sudah teken dan pegang kontrak Kerja
yang ditandatangani oleh GM (lama). Dan sudah resign dari perusahaannya saat
ini dan tinggal menunggu beberapa hari untuk bergabung di hotel tsb. Lalu GM
(lama) yang menadatangain kontak Kerja ternyata di-PHK. Masalahnya GM (yang
baru) memutuskan membatalkan kontrak kerja dengan manager tsb.
Ada
HRD manager perusahaan handicraft kayu yang oleh owner-nya diminta Kerja setengah hari karena
beranggapan pekerjaannya tidak banyak. Gajinya juga dikurangi 1/3. Masalahnya,
si HRD Manager sebenarnya tidak bersedia. Juga tidak ada kesepakatan tertulis
tentang hal tsb. Lalu Lebaran kemarin THR-nya ya dibayarkan sesuai dengan gaji
yang sudah dipotong tsb.
Kadang sebagai HRD Manager ada
"rasa sungkan" bila menghandle kasus ketenagakerjaan yang melibatkan rekan
sejawat selevel bahkan si atas levelnya. Dalam pengamatan saya, seringkali
kedua belah pihak ada "membawa modal kesalahan" masing masing. Sekitar 3 tahun
lalu saya membantu seorang teman yang perusahannya memiliki kasus
ketenagakerjaan dengan HRD Managernya. Karena ternyata dana uang service villa
tsb dimasukkan dalam satu rekening khusus atas nama pribadi si HRD
Manager. Lalu si HRD Manager mempunyai
masalah dengan owner yang sifatnya sangat subjektif atas penilaian owner tsb.
Lalu si HRD Manager "memblokir" dana uang service yang berada di rekening
khusus atas namanya. Dengan alas an untuk jaga jaga sebagai dana pesangonnya.
Dengan konsekuensi, bulan tersebut para karyawan tertahan dana uang
servicenya…..
Sekitar 20 tahun lalu, di awal
karir saya di HRD sekitar tahun 1998 (saat krismon bunga deposito menjulang tinggi), saya menyaksikan kasus ketenagakerjaan level managerial
(kepala cabang bank) yang di-PHK oleh Kantor Pusat karena "dianggap" terlibat
atas kasus Pimpinan Wilayah Bank tsb yang melakukan deposito fiktif. Walau sang
Kepala Cabang sebenarnya telah menolak perintah Pimpinan Wilayah tsb… namun apes juga ikut di-PHK. Kasusnya bahkan sampai
masuk ke Pengadilan Negeri…
Berdasarkan semua itu, topic
Kumpul SDM Bali Bulan September 2012 mengangkat topic Penanganan Kasus
Ketenagakerjaan Karyawan di Level Manajerial. Bahkan Bapak Drs Nengah Subagi
SH, MH akan sharing tentang pengalamannya menghandle kasus PHK 4 orang General
Manager…. Tentu akan ada masukan dari
unsur pengusaha yang diwakili oleh APINDO Bali (Bpk Made Suwenten selaku
Sekretaris APINDO Bali). Juga bagaimana peran Serikat Pekerja dalam hal ini.
Karena memang sangat jarang level manajerial yang masuk sebagai anggota Serikat
Pekerja. Bpk Putu satyawira (Ketua Serikat Pekerja Pariwisata SPSI Bali) akan
mengulas lebih detil. Walau saya juga kenal dan tahu bahwa ada juga Kepala
Bidang di sebuah BUMN yang menjadi pengurus Serikat Pekerja di BUMN tsb. Kami
tunggu partisipasinya
TERBUKA UNTUK UMUM
Ketika seseorang di level supervisor atau level manajer terkena kasus ketenagakerjaan,
maka HRD Manager bertugas untuk menjadi wakil perusahaan dalam menyelesaikan konflik tersebut
Akan lebih menjadi kompleks, bila sang HRD Manager yang mempunyai masalah ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Bahkan telah beberapa kali terjadi sang General Manager yang mempunyai konflik dengan pihak perusahaan.
Bagaimanakah jalan penyelesaian yang "elok dan manis" atas kasus / konflik ketenagakerjaan yang melibatkan karyawan di posisi level manajerial ??
Dalam forum ini akan coba di-rembug-kan dan di-sharing-kan beberapa contoh kasus tersebut
beserta anjuran penyelesaiannya serta bagaimana peran
pihak pihak yang terlibat di dalamnya.
Sabtu, 15 September 2012
Pukul 08.30 – 12.30 Wita
Auditorium STIKOM Bali
Jln. Raya Puputan Renon Denpasar
Narasumber :
Drs. I Nengah Subagia, SH, MH
APINDO BALI
Serikat Pekerja Pariwisata (SP Par) SPSI Bali
PENDAFTARAN :
Ketik : Nama, Jabatan, Perusahaan, No HP.
Kirim ke : komunitas.sdm.bali@gmail.com
Investasi
Untuk yang PERNAH ikut kegiatan SDM di tahun 2012 -- Rp 100.000,-/peserta
Untuk yang BELUM ikut kegiatan SDM di tahun 2012 -- Rp 150.000,-/peserta
Rek. BCA Teuku Umar Denpasar
a.n. Gunawan Wicaksono
No.Rek. 7680102869
KLIK DI SINI
Click hereif you are unable to view this image.
This Video Email sent to: komunitas.sdm.bali@gmail.comby: gunawanwicaksono@hotmail.com
To unsubscribe, please click here.Talk Fusion | 1319 Kingsway Road | Brandon | FL | 33510
[Non-text portions of this message have been removed]
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937
JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012
Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id
High Management Consultant
Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124
pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini. Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar