Kamis, 27 September 2012

[Human Capital] Pemkot Surabaya Digugat Ke PTUN Karena Arogan & Sengaja Tidak Mau Patuh Pada Peraturan Presiden (PerPres)

 

Buletin Jurnal Hukum
http://jurnalh.blogspot.com/2012/09/pemkot-surabaya-digugat-ke-ptun-karena.html
Pemkot Surabaya Digugat ke PTUN Karena Arogan & Sengaja Tidak Mau Patuh Pada Peraturan Presiden

Ada
sebuah analisa kasus yang menarik, dimana sebenarnya hal yang lumrah,
tapi mungkin karena menganggap remeh, atau bisa juga karena arogansi
karena merasa sudah biasa & tidak takut jika melanggar hukum,
sehingga terjadi tindakan melanggar hukum yang sebenarnya tidak perlu
dilakukan, dan kini kasusnya masuk pengadilan.

Pemkot Surabaya
digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sebuah kantor hukum
Fahmi & Rekan yang berkantor di kawasan Tanjung Perak surabaya,
karena dugaan melakukan tindakan secara sengaja untuk mengabaikan &
tidak patuh pada Peraturan Presiden (PerPres), dalam hal ini PerPres 54
tahun 2010

Kantor Law Firm yang mewakili klien-nya tersebut mendaftarkan gugatannya ke PTUN Surabaya, tanggal 24 September 2012, Dengan nomor perkara: 124/G/2012/PTUN Sby. Hal
yang digugat adalah: bahwa ULP (Unit Layanan Pengadaan) sebagai bagian
dari pemerintah kota Surabaya telah dengan sengaja mengabaikan (tidak
mematuhi) Perpres 54 tahun 2010, khususnya pasal 81 ayat 3. Dimana dalam
sebuah lelang pengadaan jika ada sanggahan dari peserta lelang wajib
dijawab. Dalam kasus ini panitia pengadaan dari ULP Surabaya tidak mau
menjawab sanggahan dari peserta lelang pengadaan, tapi proses pengadaan
tetap diteruskan dengan diterbitkannya SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia
barang/Jasa)

Yang menjadi pertanyaan adalah dalam mekanisme yang
demikian, jika dalam suatu lelang pengadaan, setelah diumumkan pemenang
adalah lumrah jika ada peserta lain yang memberikan sanggahan, dan
panitia lelang tinggal memberikan jawaban terhadap sanggahan, kenapa
dalam hal ini panitia lelang pengadaan dari ULP kota Surabaya tidak mau
memberikan jawaban terhadap sanggahan, tapi tetap melanjutkan lelang
pengadaan? Padahal hal ini jelas diatur dalam Perpres 54 tahun 2010,
kenapa dengan sangat arogan panitia pengadaan tidak mau melaksanakan hal
itu? Apakah karena arogan dan merasa tidak perlu takut melanggar hukum?

Dan
jika dilihat dari kasus yang sebenarnya bukan persoalan besar ini, bisa
jadi apa yang dilakukan oleh Law Firm bersama kliennya tersebut, bukan
dalam rangka untuk tindakan dengan tendensi negatif, akan tetapi dalam
rangka untuk mengingatkan secara halus, agar para pegawai negeri jangan
arogan & meremehkan aturan yang sudah dengan jelas tegas mengatur
tugas, wewenang & kewajibannya dalam pelayanan pada masyarakat.

Karena
dalam sehari2 sering dirasakan oleh masyarakat, jika mengharap
pelayanan yang maksimal dari birokrasi, masyarakat akan dihadapkan pada
hal2 yang mudah tapi dipersulit dengan alasan peraturan2, akan tetapi
jika oknum birokrasi melayani kepentingannya sendiri, mereka tidak segan
melanggar aturan. Hal ini mungkin para pegawai birokrasi menganggap
bahwa tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka.

Untuk
itu perlu dilakukan klarifikasi kepada para pihak yang terkait pada
masalah ini, kenapa dalam hal sepele semacam ini mereka enggan
melakukan? Malah terkesan arogan & nekat melanggar aturan yang
tertera dengan jelas dan tegas dalam Perpres 54 tahun 2010.

Pihak2 yang terkait dalam masalah ini:
1. Ibu Eni, ketua panitia pada paket 120 LCD, HP: 081332817609
2. Pak Tri Broto, Direktur ULP, HP: 08123179012
3. Pak Samsul Hadi,
bagian perlengkapan pemkot Surabaya, yang disebut2 sebagai orang yang
menentukan proses pelelangan  di ULP karena disebut2 sebagai orang
kepercayaan ibu Yayuk (kepala bagaian kepegawaian/ BKD)  HP: 085730909333 ; 087851276633
4. Bu Yayuk, Kepala BKD, HP: 08123537106
5. Kantor Law Firm Fahmi & Patner, Tlp: 031-3537991 ; Fax: 031-3537985
6. Klien Law Firm, Pak Amin, HP: 081235105110

Kronologi Kasus:
Dalam lelang pengadaan LCD proyektor sebanyak 120 unit untuk bagian perlengkapan kota Surabaya
https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink&sp=6c333334303130&sp=302954214
1. Bahwa
lelang pengadaan telah menghasilkan pemenang lelang dengan masa sanggah
berakhir pada 14 Agustus 2012.

2. Sebelum masa sanggah berakhir (13 Agustus 2012), ada
perusahaan yang menyampaikan surat Sanggahan pada proses pengadaan tersebut.

3. Surat sanggahan
tidak dijawab, tapi pada tanggal 16 Agustus 2012 PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) langsung mengeluarkan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/
Jasa). Padahal dalam pasal 81 (ayat 3) Perpres 54 tahun 2010 Surat Sanggahan wajib/harus dijawab

4.
Tanggal 30 Agustus 2012, perusahaan yang membuat surat sanggahan,
berkirim surat mempertanyakan kenapa surat sanggahan tidak dijawab

5. Kantor Law Firm mengajukan gugatan ke PTUN

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar