Terlampir aturan di attachment
Pak Arbi
Ini mulai banyak yang tanya tentang perubahan premi JPK
Saya hanya ingin memastikan
Apa yang dimaksud pengertiannya sama seperti ketentuan lama atau bagaimana ?
Kalau yang lama kan maksudnya adalah BATAS MAKSIMAL...... Rp 1 juta.....
Sedangkan sekarang maksudnya kan BATAS MAKSIMALnya Rp 3.080.000
Jadi Kalau di bawah 3.080.000,- berarti sesuai dengan gajinya yang dilaporkan asalkan di atas UMK
Kalau gajinya di atas Rp 3.080.000 berati gaji yang dipakai untuk patokan JPK adalah 3,080.000 tsb
Begitu kan ?
Misal ;
Gajinya Rp 1.290.000,-
Maka premi lajang JPK nya adalah 3% x Rp 1.290.000
BUKAN 3% x Rp 3.080.000
Kalau gajinya Rp 2 juta
Maka kalau berkeluarga, premi JPKnya 6% x Rp 2 juta
BUKAN 6% x Rp 3.080.000,-
Kalau gajinya Rp 5 juta
Maka kalau lajang, premi JPKnya 3% x Rp 3.080.000
Begitu kan .....
Wah ini sudah 3 HRD yang telp / SMS saya
Mereka komplain karena informasi nya ndak jelas...............
Ya saya bilang, waktu PP nya keluar bulan April 2012 saya sudah forward ke Jamsostek dan tanya kapan diberlakukannya ?
lalu saya jelaskan juga seperti info Bapak kemarin
Bahwa dulu sudah sempat ditanyakan ke Kanwil Jatim dan Kanwil Jatim juga belum memberlakukan
Keputusan ini juga mendadak karena Pak Menaker tanya ke Dirut Jamsostek apakah PP tsb sudah diberlakukan?
Karena dijawab belum, maka Menaker bilang harus segera diberlakukan
Dan pihak Kantor Cabang juga kaget dengan keputusan mendadak ini
Salam
Gunawan
________________________________
From: gunawanwicaksono@hotmail.com
To: @yahoo.com
Subject: Aturan Terbaru Jamsostek PP No 53 thn 2012
Date: Wed, 30 May 2012 00:35:35 +0000
Terlampir aturan terbaru Jamsostek
Bila surat sosialisasinya sudah siap, tolong saya diinfo ya
salam
gunawan
Salam rekan rekan SDM Bali
Ini follow up RENCANA untuk JPK Jamsostek yang sudah lama terpending.
Aturan yang berlaku saat ini, dasar premi JPK adalah Rp 1 juta....
Kalau dulu rencananya dipakai UMK sebagai dasar perhitungannya,
Namun berdasarkan aturan baru ini --- DISERAGAMKAN
Dasarnya adalah PTKP K-1 (Penghasilan tidak kena pajak untuk karyawan menikah dengan 1 anak)
Bagus juga, kalau berdasarkan UMK kan pusing jadinya karena tidap kab/kota berbeda
lihat aturan barunya di attachment
Ini EMAIL SEKITAR 1 TAHUN YANG LALUKemudian, sudah ada wacana dari Jamsostek / Pemeritah
yang sudah mendapat lampu hijau dari DPR, bahwa tahun depan besarnya premi JPK
akan di-NAIKKAN menjadi (data tahun 2011) :
Lajang / Single : 3% x 2 x UMK ---
kalau di Badung : 3% x 2 x 1.221.000 =
Rp 73.260
Berkeluarga : 6% x 2 x UMK ---
kalau di Badung : 6% x 2 x 1.221.000 =
Rp 146.520,-
Konsekuensinya ; penyakit kritis akan ditanggung oleh
Jamsostek. Seperti cuci darah (penyakit ginjal), kemoterapi (penyakit kanker),
CT-scan komplesk dan layanan peralatan tehnologi canggih. Kita tunggu
update infonya
=================
JAMINAN SOSIAL Manfaat
Program Jamsostek Terus Meningkat
Jakarta,
Rabu 9 Mei 2012, Suara Karya -
Rabu, 9 Mei 2012
JAKARTA (Suara
Karya): Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
PP tentang perubahan
kedelapan atas PP Nomor 14 tahun 1993 ini ditandatangani Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 23 April 2012.
Dengan diterbitkannya PP
yang baru ini, maka santunan dan manfaat dari program jaminan sosial tenaga
kerja yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) meningkat. PP ini merupakan
peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, PP yang baru
memberikan manfaat program jaminan sosial yang lebih baik bagi tenaga kerja dan
keluarganya. Selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan melalui empat
program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian
(JK), jaminan hari tua (JHT), serta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK).
Sesuai peraturan, iuran
untuk program JKK, JK, dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha, sedangkan untuk
iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji/upah per bulan ditangggung pengusaha
sebesar 3,7 persen dan pekerja 2 persen.
Sementara itu, Direktur
Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Djoko Sungkono mengatakan,, dalam PP Nomor 53
Tahun 2012 ini terdapat perubahan penting yang mengatur iuran JPK yang besarnya
3 persen untuk tenaga kerja lajang dan 6 persen untuk yang sudah berkeluarga
serta JK. Saat ini biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Karena
itu, batas atas upah Rp 1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak
sesuai lagi dengan kondisi terkini, sehingga perlu diubah.
Dasar perhitungan iuran
JPK yang sebelumnya maksimal Rp 1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi
paling tinggi 2 kali pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu
(PTKP-K1) per bulan atau setara dengan Rp 3,08 juta (2 kali Rp 1,54 juta per
bulan). Dengan kenaikan besaran iuran JPK ini, maka manfaat dan cakupan
pelayanan ditingkatkan, di antaranya mencakup cuci darah serta pengobatan untuk
penyakit jantung, kanker, dan HIV/AIDS.
Peningkatan dimaksud
akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran
Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kata Djoko.
Sedangkan perubahan
lainnya terkait manfaat jaminan kematian (JK) yang semula diberikan sebesar Rp
16,8 juta menjadi Rp 21 juta per orang. Rinciannya, santunan kematian dari
sebelumnya Rp 10 juta menjadi sebesar Rp 14,2 juta, sedangkan untuk biaya
pemakaman tetap Rp 2 juta. Demikian juga santunan Rp 200.000 per bulan selama
24 bulan.
Untuk ahli waris
penerima manfaat, yang sebelumnya hanya pada keturunan sedarah menurut garis
luruh ke bawah dan garis lurus ke atas (janda/duda atau anak sampai dengan cucu
atau kakek-nenek), sekarang diperbolehkan diterima oleh mertua atau saudara
kandung, tutur Djoko.
Kemnakertrans : Pemerintah
Tingkatkan Manfaat Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja dengan Terbitkan PP No
53/2012
Pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas
peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono tanggal 23 April 2012.
Dengan terbitnya PP No 53 tahun 2012 ini, pemerintah telah meningkatkan jaminan
dan manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang merupakan
program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya.
“Penerbitan PP ini untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan cara meningkatkan
manfaat jaminan dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya,�
kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor
Kemnakertrans pada Selasa (8/5).
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan penerbitan PP 53 tahun 2012 itu
adalah perubahan ke delapan dari PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
program Jamsostek. PP 44/1993 yang telah mengalami 7 kali perubahan ini yang
merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
Selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi 4 Program yaitu Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
“Sesuai peraturan untuk Program JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha
sedangkan untuk JHT sebesar 5,7 % ditangggung pengusaha sebesar 3,7 % dan
Pekerja 2%, kata Muhaimin.
Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan bahwa dalam PP No 53/2012 ini terdapat 2
perubahan penting yang mengatur iuran jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang
besarnya 3% untuk lajang dan 6 % untuk keluarga serta Jaminan Kematian (JK)
bagi pekerja/buruh.
"Saat ini biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Oleh
karena itu batas atas upah Rp1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," kata
Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp1
juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1
(pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara
dengan Rp 3. 080.000 ( 2 X Rp 1,540.000)
Jadi, lanjutnya, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu
akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker,
dan HIV/AIDS, dll.
“Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan
Permenakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, Kata Muhaimin.
Sedangkan perubahan lainnya adalah untuk manfaat jaminan kematian (JKM) yang
semula diberikan sebesar Rp16,8 juta berubah menjadi Rp21 juta per orang.
Dengan rincian yang berubah adalah santunan kematian dari sebelumnya Rp10 juta
menjadi sebesar Rp14,2 juta, sedangkan untuk biaya pemakaman tetap Rp2 juta,
demikian juga santunan Rp 200.000 per bualn selama 24 bulan tidak berubah.
"Sedangkan untuk ahli waris penerima manfaat, yang sebelumnya hanya pada
keturunan sedarah menurut garis luruh ke bawah dan garis lurus ke atas
(janda/duda atau anak sampai dengan cucu atau kakek-nenek), sekarang
diperbolehkan diterima oleh mertua atau saudara kandung," tutur Muhaimin.
Dengan diterbitkannya pp No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan ke delapan PP No.
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, maka ahli waris tenaga
kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia akan mendapatkan peningkatan
manfaat.
Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan
berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja seperti kecelakaan
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia
Pusat Humas Kemnakertrans http://spnibabankuobindonesia.blogspot.com/
Jamsostek Tambah
Fasilitas Jaminan Pekerja
Oleh: Tio Sukanto
Selasa, 8 Mei 2012, 17:52 WIB
INILAH.COM. Jakarta - PT
Jamsostek menambah fasilitas jaminan sosial dan kemudahan pelayanan bagi
pekerja dan keluarganya dengan menerbitkan PP No.53 Tahun 2012.
"Penerbitan PP ini untuk memberikan manfaat program Jamsostek yang lebih
baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan cara meningkatkan manfaat jaminan
dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya,� kata Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar usai di Kantor Kemnakertrans Selasa
(8/5/2012).
Muhaimin mengatakan, penerbitan PP 53 Tahun 2012 itu adalah perubahan ke
delapan dari PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jamsostek. PP
44/1993 yang telah mengalami 7 kali perubahan ini yang merupakan peraturan
pelaksanaan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
Selama ini pekerja/buruh
mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jamsostek yang
meliputi 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK),
jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
“Sesuai peraturan untuk
Program JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha sedangkan untuk JHT
sebesar 5,7% ditangggung pengusaha sebesar 3,7% dan Pekerja 2%," kata
Muhaimin.
Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan bahwa dalam PP No 53/2012 ini terdapat 2
perubahan penting yang mengatur iuran jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang
besarnya 3% untuk lajang dan 6% untuk keluarga serta Jaminan Kematian (JK) bagi
pekerja/buruh.
"Saat ini biaya
pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Oleh karena itu batas atas upah
Rp 1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp 1
juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1
(pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara
dengan Rp 3. 080.000 ( 2 X Rp 1,540.000).
Jadi dengan kenaikan
besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan mengalami peningkatan, di
antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS, dll.
“Peningkatan dimaksud
akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans No.12/2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan
dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja," terang Muhaimin.
Sedangkan perubahan lainnya adalah untuk manfaat jaminan kematian (JKM) yang
semula diberikan sebesar Rp 16,8 juta berubah menjadi Rp 21 juta per orang.
Dengan rincian yang berubah adalah santunan kematian dari sebelumnya Rp 10 juta
menjadi sebesar Rp 14,2 juta, sedangkan untuk biaya pemakaman tetap Rp 2 juta,
demikian juga santunan Rp 200.000 per bualn selama 24 bulan tidak berubah.
"Sedangkan untuk
ahli waris penerima manfaat, yang sebelumnya hanya pada keturunan sedarah
menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas (janda/duda atau anak
sampai dengan cucu atau kakek-nenek), sekarang diperbolehkan diterima oleh
mertua atau saudara kandung," tutur Muhaimin.
Dengan diterbitkannya PP No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan ke delapan PP No.
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, maka ahli waris tenaga
kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia akan mendapatkan peningkatan
manfaat. [rus] http://m.inilah.com/read/detail/1859077/jamsostek-tambah-fasilitas-jaminan-pekerja
Baru Sepertiga Pekerja
Diikutkan Program Jaminan Sosial
Dari 32 juta jiwa
jumlah pekerja formal, baru 10,8 juta orang atau sepertiganya yang diikutkan
program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) oleh perusahaan.
Hal ini terjadi,
karena kurangnya komitmen serta minimnya edukasi kepada masyarakat atas hak-haknya,
untuk mendapat jaminan sosial.
Hal ini diungkapkan
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Ahmad Ansyori, usai menghadiri
rapat kerja nasional Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 di Pendapi
Gedhe Balaikota Solo, Kamis (17/5/2012) ini.
Banyak kasus
kecelakaan kerja tidak bisa kami layani, karena mereka belum terdaftar di
Jamsostek. "Sebagai contoh, ledakan di lubang tambang di Sawahlunto
beberapa waktu lalu yang menewaskan 23 orang, tidak ada yang terdaftar di
Jamsostek, sehingga tidak bisa diberi santunan," kata Ahmad.
Peran serikat pekerja
dan serikat buruh oleh karenanya, menurut Ahmad, sangat penting dalam aspek
pengawasan, selain mengkritisi pelayanan Jamsostek. Kepada peserta dapat
diberikan informasi, untuk mengecek kepesertaannya melalui rincian saldo yang
dikirimkan Jamsostek setiap tahun.
"Pekerja dapat
mengecek, apakah dia sudah didaftarkan atau belum, apakah iuran yang
disampaikan sudah benar atau belum lewat rincian saldo. Kalau tidak terima
rincian saldo, berarti ia belum terdaftar," lanjut Ansyori.
Kewajiban pendaftaran
dan pengelolaan dana jamsostek, menurut Ansyori, memang menjadi kewajiban
perusahaan. Namun jika belum juga terwujud, tambah Ansyori, pekerja dapat
mendaftar sendiri.
Selain untuk pekerja
formal, jaminan sosial tenaga kerja juga diberikan untuk pekerja sektor
informal. Diakui Ansyori, jumlah pekerja di sektor ini yang bergabung dengan
Jamsostek masih sangat sedikit, yakni 960.000 orang dari total 72 juta pekerja
sektor informal.
Ketua Umum SBSI 1992,
Sunarti, mengatakan, pihaknya berfokus pada perjuangan upah mencapai taraf
kebutuhan hidup layak bagi buruh. Rapat kerja nasional merupakan sarana untuk
meningkatkan kebersamaan mencapai tujuan bersama.
Wakil Gubernur Jawa
Tengah, Rustriningsih, yang hadir pada acara itu mengatakan pula, serikat buruh
harus rajin memantau hubungan industrial, meningkatkan kerja sama dengan pelaku
hubungan industrial, memberi masukan positif dan kritis kepada pemerintah,
serta menghindari penyampaiannya yang destruktif yang justru akan merugikan
buruh.
sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/05/17/22451337/Baru.Sepertiga.Pekerja.Diikutkan.Program.Jaminan.Sosial.
[Non-text portions of this message have been removed]
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937
JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012
Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id
High Management Consultant
Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124
pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini. Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar