Kamis, 06 Desember 2012

[Human Capital] Jember: Karena Dugaan Korupsi Laptop Aman2 Saja, Sekarang Lakukan Dugaan Pemalsuan Hak Cipta & Merk Alat Peraga Pendidikan

 

Jurnal Hukum
http://jurnalh.blogspot.com/2012/12/jember-karena-dugaan-korupsi-laptop.html
Jember: Karena Dugaan Korupsi Laptop Aman2 Saja, Sekarang Lakukan Dugaan Pemalsuan Hak Cipta & Merk Alat Peraga Pendidikan

Sehubungan

dengan berita bahwa mafia pendidikan dinyatakan sebagai tersangka
(berita koran tempo & harian suarabaya pagi terlampir), dalam kasus
korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember jawa Timur, maka kami
mempertanyakan kenapa sampai sejauh ini belum ada tindakan konkret yang
tegas dari Kejaksaan Negeri Jember. dalam hal ini jika sudah ditetapkan
sebagai tersangka, tapi Liauw Inggarwati sendiri belum pernah diperiksa
sebagai tersangka.

Bahkan dalam beberapa
berita lain, terkesan kejaksaan negeri Jember terkesan enggan
meneruskan kasus ini, sebagaimana dimuat dibeberapa media yang lain,
bahwa mereka beralasan terkendala liburan sekolah, liburan sekolah dll.

Padahal,
dalam hal ini
jelas sekali bahwa dalam penggunaan dana BOS tidak boleh digunakan yang
tidak sesuai peruntukkannya, dalam hal ini jelas ada unsur pelanggaran
hukum.
Dan harga laptop yang dibelanjakan memakai dana BOS itu
harganya dua kali lipat dari harga pasaran saat itu sehingga merugikan
keuangan negara Rp. 9 milyar. Artinya dalam hal ini juga sudah ada unsur
adanya kerugian negara.

Karena tidak pernah ada tindakan
hukum atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang itu, bisa jadi
dimasa mendatang perbuatan itu akan diulang kembali, karena mungkin ada
anggapan bahwa hukum bisa dibeli.

Masyarakat menunggu tindak lanjut dari
kejaksaan negeri Jember, karena pada bulan Nopember 2012 ada
pengadaan alat peraga pendidikan di Jember. Entah karena dinas pendidikan yang menganggap boleh korupsi dan melanggar hukum
karena Liauw Inggarwati yang menjadi penyedia barangnya, entah mungkin
juga ada paksaan dari kejaksaan negeri Jember atas perintah Liauw
Inggarwati, sehingga dalam pengadaan alat peraga tersebut dinas
pendidikan Jember dengan berani menentukan bahwa penyedia barang adalah
Liauw Inggarwati (meski memakai perusahaan lain yang dikendalikan oleh
Ronny dan Marno, tapi banyak pihak yang tahu bahwa Ronny  & Marno adalah pegawai dari Liauw Inggarwati)

Akibatnya
dalam pengadaan alat peraga pendidikan tersebut, penyedia barang
akhirnya menawarkan & menyediakan alat peraga pendidikan dengan hak Cipta dan Hak Merk palsu.
Bisa dilihat dalam dokumen pengadaan alat peraga pendidikan tersebut,
merk yang ditawarkan dan dikirim adalah dari produsen Pudak Scientific,
akan tetapi hak cipta dan hak merk dari beberapa bagian alat peraga merk Pudak Scientific itu adalah milik perusahaan lain.

Tentunya

aneh, padahal peserta pengadaan lain menawarkan produk yang mempunyai
hak cipta dan hak merk sendiri, malah dikalahkan. Bahkan panitia
pengadaan dan dinas pendidikan tidak segan menjawab bahwa tidak etis
jika masyarakat menilai apa yang dilakukan oleh pantia pengadaan dan
dinas pendidikan. Padahal dari peristiwa dugaan pemalsuan hak cipta
& merk ini, ini sudah bisa diduga nantinya sangat kuat kemungkinan
bahwa alat peraga pendidikan yang dibagikan ke sekolah2 di Jember adalah
alat peraga pendidikan yang kualitasnya tidak memadai, dan belum lagi
kemungkinan kualitas dan jumlahnya dikurangi sebagaimana yang terjadi
pada tahun 2009 pada kasus korupsi laptop

Kami tidak
mempermasalahkan hal ini, karena itu
nantinya adalah resiko dinas pendidikan dan penyedia barang jika
bermasalah dengan hukum. Tapi karena kuat sekali dugaan bahwa kejaksaan
Negeri Jember, Dinas Pendidikan Jember, Bupati Jember dan pejabat2 di
jember berada dibawah kendali Liauw Inggarwati, maka perbuatan
melanggar hukum selalu diulang2, tanpa ragu dengan sengaja melanggar
hukum.

Semua dugaan itu akan bisa dibuktikan tidak benar,
jika kejaksaan negeri Jember serius menangani kasus korupsi laptop yang
sudah
terjadi sejak tahun 2009. Jika tidak ada tindak lanjut dari kasus
korupsi laptop dan pemalsuan hak cipta & hak merk pada pengadaan
alat peraga pendidikan ini, menguatkan indikasi bahwa kasus ini
dibiarkan
berlarut2 agar menjadi kedaluwarsa dan barang bukti bisa dihilangkan
semua.

Gempar - Gerakan Tampar Koruptor
W Winarno
lampiran berita dari media massa
Berita Pertama

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b

Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka

JEMBER
- Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan
Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status
penetapan
tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak,
usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan
Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan
untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka
dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas
perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun
2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara
itu
Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat
yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai
tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan
merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara
diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan
Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk
pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung
dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk
lebih
memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan
audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita
telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran
kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka.
Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk
pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk
masalah
penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu
ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes

_______________________________________________________

Berita Kedua

Koran Tempo 20 Maret 2012

koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa

Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah

Jember
- Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi
pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah
(BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah
ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan
rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung",
kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru
Nugroho
kemarin.

Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja
Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani
kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad
Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat
kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.

Kepala Kejaksaan
Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban.
Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka,
David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam
penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.

Wilhemus
juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga
mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi
di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo,
pembelian Laptop merupakan
kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009,
ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima
dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Pembelian Laptopsarat
dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa
4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit.
padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus
dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra
Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga
wajar, kata David saat itu. - Mahbub Djunaidy -

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar