Kamis, 17 Januari 2013

[Human Capital] Presiden SBY Terlibat?? Kasus Puluhan Preman Rebut Buronan Dari Tangan Aparat Hukum

 

Ayo pak presiden.. ayo pak polisi.. jangan tunduk & takut pada
preman dong.. kalau gemetar takut pada mafia yang punya preman banyak
itu, jangan salahkan rakyat dan anak cucu negri ini, kalau kalian nanti
tercatat dalam sejarah sebagai pembuat kerusakan di muka bumi.. pembuat
kehancuran Republik Indonesia
----------------------------------------------------------
"Ronggo A" ronggo@hotmail.com> wrote
Negeri preman
Peace - Save EartH
pin : 2752B97A
hp : +62816719898
http://gerakani.blogspot.com/2013/01/presiden-sby-hukum-tidak-usah-dipatuhi.html
Presiden SBY: Hukum Tidak Usah
Dipatuhi
Presiden SBY Terlibat Dalam Kasus Puluhan Preman Merebut Terpidana Dari Aparat Hukum Yang Akan Bawa Terpidana ke Tahanan
???

Dalam berita kedua yakni tribunnews.com,
seorang terpidana korupsi, dalam hal ini Bupati kepulauan Aru, Theddy
Tengko. Saat ditangkap & akan ditahan oleh kejaksaan ternyata gagal.
Karena jaksa yang menangkap terpidana dan akan membawa untuk dimasukkan
ke tahanan itu dihadang puluhan preman. Polisi di kapolres cengkareng,
yang ada diam saja, padahal peristiwa itu ada dikantor polisi polres
cengkareng, bahkan terkesan seolah bertindak netral, tapi dengan sikap
itu bisa dilihat bahwa polisi membiarkan para preman merebut terpidana
dari para penangkapnya dan kemudian melarikan terpidana itu ke ambon
melalui pesawat udara. Polisi diam saja, yang dilakukan polisi ternyata
hanya buat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dalam gagalnya
eksekusi terpidana korupsi tersebut, tapi puluhan polisi dikantor polisi
membiarkan puluhan preman merampas seorang terpidana dari kejaksaan
yang akan membawa terpidana itu ke tahanan

Dalam berita pertama dari kompas.com 
akhirnya terjawab sudah, dari pernyataan Gubernur Maluku yang
menyatakan bahwa presiden yang menyetujui bahwa Theddy Tengko diaktifkan
kembali sebagai bupati, meski berstatus terpidana. Dan gubernur meminta
masyarakat untuk mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri (yang katanya
atas persetujuan presiden), yang mengangkat terpidana jadi Bupati dan
berarti secara tegas Gubernur Maluku meminta masyarakat untuk tidak usah
patuh pada hukum, yakni keputusan Mahkamah Agung yang menghukum Bupati
kepulauan Aru tersebut.

Makanya kok polisi terkesan mebiarkan
(bahkan terkesan mendukung) terjadinya premanisme, dimana puluhan preman
menyerbu para jaksa yang akan membawa koruptor ke tahanan, dan merampas
tahanan itu utnuk dilarikan. Bahkan sampai sekarang terpidana itu bebas
berkeliaran dan malah menjalankan tugas sebagai Bupati. Padahal sudah
masuk daftar DPO (daftar pencarian orang). hayo alasan apalagi kok
terkesan sulit menangkap terpidana... jangan2 nanti alasan disana
ombaknya tinggi, atau Bupati dikelilingi puluhan bodyguard dll, sehingga
aparat hukum beralasan kesulitan menangkap.

Makanya kok ada
sejarah baru, dimana pengadilan negeri bisa membuat keputusan aneh bin
ajaib, yakni membatalkan keputusan mahkamah agung. Dimana Mahkamah Agung
memvonis bersalah, dan pengadilan negeri yang sebelumnya membebaskan si
koruptor sekarang membuat keputusan bahwa keputusan MA adalah keputusan
yang tidak perlu dijalankan.

Maka, mari kita lihat, rekayasa
apalagi yang akan dilakukan, melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra
selaku pengacara bupati kepulauan Aru tersebut. Rakyat kembali disuguhi
sebuah sinetron... bahwa hukum bisa dikerjain, asal ada duit dan
kekuasaan.

Jika Presiden SBY memang tidak terlibat, seharusnya
sudah langsung memerintahkan Kapolri untuk menangkap terpidana tersebut,
atau meminta Kapolri membantu kejaksaan untuk menangkap terpidana
tersebut, atau jika tidak berani, minimal Presiden SBY bisa memohon pada
Kapolri agar polisi tidak membantu terpidana jika akan ditangkap
kejaksaan. Dan Jika Presiden berani, tentunya akan memerintahkan mentri
dalam negeri untuk membuat keputusan mencabut surat dukungan pada
terpidana, dan membantah pernyataan dari Gubernur Maluku. Jika itu tidak
dilakukan oleh Presiden SBY, maka masyarakat tentu tidak bisa
disalahkan jika menganggap bahwa Presiden SBY terlibat dan yang
memerintahkan agar hukum tidak perlu dipatuhi

Salam
Pendekar - Para Pejuang Kemerdekaan Indonesia, Merdeka Dari Korupsi

Berita Pertama
http://regional.kompas.com/read/2012/11/05/15570267/Terpidana.Jadi.Bupati..Presiden.Setuju
Terpidana Jadi Bupati, Presiden Setujui

AMBON, KOMPAS.com — Gubernur Maluku Karel Albert
Ralahalu menegaskan, pengaktifan dan pengangkatan kembali terpidana
korupsi bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Aru, Thedy Tengko, atas
persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pengaktifan dan
pengangkatan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Aru oleh Mendagri atas
persetujuan Presiden," kata Karel di hadapan ratusan pendemo di Kantor
Gubernur Maluku, Senin (5/11/2012).

Karel mengungkapkan, tidak
ada sedikit pun tendensi politik dan pendekatan rasial yang dipakai
dalam proses pengaktifan Thedy Tengko. Karel juga mengatakan jika
dirinya hanya memberikan pertimbangan kepada Mendagri terkait masalah
hukum yang dihadapi Thedy.

"Saya tidak mengusulkan pengaktifan
kembali Thedy Tengko sebagai bupati Kepulauan Aru. Selaku gubernur, saya
hanya memberikan pertimbangan kepada Mendagri, dan harus diketahui
pengaktifan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Aru atas persetujuan
Presiden," ungkap Karel lagi.

Karel meminta masyarat Maluku,
khususnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru, agar dapat menghormati
keputusan Mendagri karena keputusan tersebut telah menjadi kekuatan
hukum tetap. "Keputusan ini sudah inkrah, saudara Thedy Tengko melalui
keputusan Mendagri akan diangkat kembali menjadi bupati Kepulauan Aru,
selanjutnya Umar Djambumona akan dikembalikan sebagai wakil bupati Aru,"
ujarnya.

Thedy Tengko merupakan tersangka korupsi dana APBD
Kabupaten Aru sejak 2006 hingga 2008 senilai Rp 42 miliar. Dalam
persidangan, jaksa menuntut Tedy 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim
Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap Teddy. Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku lalu mengajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung (MA) atas vonis tersebut. MA kemudian mengabulkan kasasi JPU
dengan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta
subsider enam bulan kurungan.

Thedy juga harus mengganti
kerugian sebesar Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan. MA
menyatakan Teddy terlibat tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten
Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp 42,5 miliar.
----------------------------------------------------------
Berita ke dua
http://www.tribunnews.com/2012/12/14/polisi-bantah-ikut-gagalkan-eksekusi-bupati-aru
Polisi Bantah Ikut gagalkan Eksekusi Bupati Kepulauan Aru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapolres Bandara
Soekarno-Hatta AKBP CH Pattopoi membantah bila pihaknya ikut membantu
dalam menggagalkan eksekusi Bupati Aru, Theddy Tengko, oleh kejaksaan.


Pattopoi menceritakan kejadian di Bandara Soekarno-Hatta saat Theddy
akan dibawa ke Ambon dengan pesawat udara. Saat itu, kepolisian
mendengar ada keributan di terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta.


Saat itu tim kejaksaan yang membawa Theddy dari Menteng ke Bandara
Soekarno Hatta dihadang sekitar 20 orang pendukung Theddy. Pada saat itu
juga hadir istri, anak, dan kuasa hukumnya sekitar pukul 23.00 WIB.


"Di terminal 1 C Bandara mereka sempat berselisih paham, kedua belah
pihak kemudian dibawa ke Polres, kami hanya mengamankan saja untuk
menghindari adanya keributan di bandara," kata Pattopoi saat dihubungi
wartawan, Jumat (14/12/2012).

Perselisihan berlangsung alot
saat itu, kubu Theddy meminta jaksa yang melakukan eksikusi untuk
menyerahkan Theddy kepada mereka untuk dibawa ke Ambon. Tapi kejaksaan
yang saat itu hanya tiga jaksa menolak memenuhi keinginan kubu Theddy.
Jaksa bersikukuh untuk membawa Theddy ke Ambon guna eksekusi hukuman
tahanan.

"Pukul 01.30 WIB, mereka (kubu Theddy dan jaksa)
sepakat keluar dari bandara dan polres mengamankan saja. Mereka kemudian
berdiskusi ke  aula bandara," ungkap Kapolres.

Kejaksaan Agung
(Kejagung) gagal membawa Bupati non-aktif Kepulauan Aru Theddy Tengko
setelah dicegat puluhan orang di Bandara Soekarno-Hatta saat akan dibawa
ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, Rabu (12/12/2012) malam.


Awalnya eksekusi Theddy berjalan aman, ia dibawa dari Hotel Menteng 1,
Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat ke Bandara Soekarno Hatta
untuk diterbangkan ke Maluku didampingi tiga orang jaksa, saat di
Bandara Soekarno-Hatta tiba-tiba tim Kejaksaan Agung dicegat sekitar 50
orang.

Saat itu orang yang mencegat rombongan Kejagung meminta
supaya Theddy diserahkan kepada pihak mereka. Sempat terjadi ketegangan
antara jaksa yang mengeksekusi Theddy dengan puluhan orang yang
mencegatnya tersebut.

Kemudian untuk menjaga keamanan, Theddy
pun dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Tetapi tetap saja massa
yang mencegat rombongan jaksa yang membawa Theddy meminta supaya Bupati
Aru diserahkan kepada mereka.

Akibatnya pihak Kejaksaan Agung
mencoba melakukan negosiasi dan akhirnya pihak kejaksaan yang
mengeksekusi Theddy pun mengalah demi keamanan.

Teddy divonis
empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana APBD
Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5
miliar.

Selain itu, Theddy pun dikenakan denda Rp500 juta
subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp5,3 miliar
subsidair dua tahun kurungan.

Kemudian, Theddy dinyatakan buron
sejak 5 November 2012 dan Rabu (12/12/2012) pukul 11.45WIB. Teddy
Ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar