jangan2 dalang mafia pendidikan si Liauw Inggarwati selama ini adalah
Pudak Scientific ini. Dan si Liauw ini mungkin cuma wayangnya
----------------------------------------------------------
Al Fa <alfaqirilmi@yahoo.com> send in chatting room:
Mafia
Pendidikan diduga Lakukan Pemalsuan Hak Cipta & Merk Alat Peraga
Pendidikan, Setelah Dugaan Korupsi Laptop dapat di Amankan ( Siapakah Pudak Scientific ??? )
Sehubungan dengan berita bahwa mafia pendidikan dinyatakan sebagai tersangka (berita koran tempo & harian suarabaya
pagi terlampir), dalam kasus korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember
jawa Timur, maka kami mempertanyakan kenapa sampai sejauh ini belum
ada tindakan konkret yang tegas dari Kejaksaan Negeri Jember. dalam
hal ini jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Liauw Inggarwati
sendiri belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Bahkan
dalam beberapa berita lain, terkesan kejaksaan negeri Jember terkesan
enggan meneruskan kasus ini, sebagaimana dimuat dibeberapa media yang
lain, bahwa mereka beralasan terkendala liburan sekolah, liburan
sekolah dll.
Padahal, dalam hal ini jelas sekali bahwa dalam
penggunaan dana BOS tidak boleh digunakan yang tidak sesuai
peruntukkannya, dalam hal ini jelas ada unsur pelanggaran hukum. Dan
harga laptop yang dibelanjakan memakai dana BOS itu harganya dua kali
lipat dari harga pasaran saat itu sehingga merugikan keuangan negara
Rp. 9 milyar. Artinya dalam hal ini juga sudah ada unsur adanya kerugian negara.
Karena
tidak pernah ada tindakan hukum atas dugaan korupsi dan
penyalahgunaan wewenang itu, bisa jadi dimasa mendatang perbuatan itu
akan diulang kembali, karena mungkin ada anggapan bahwa hukum bisa
dibeli.
Masyarakat menunggu tindak lanjut dari kejaksaan negeri
Jember, karena pada bulan Nopember 2012 ada pengadaan alat peraga
pendidikan di Jember. Entah karena dinas pendidikan yang menganggap
boleh korupsi dan melanggar hukum karena Liauw Inggarwati yang menjadi
penyedia barangnya, entah mungkin juga ada paksaan dari kejaksaan
negeri Jember atas perintah Liauw Inggarwati, sehingga dalam pengadaan
alat peraga tersebut dinas pendidikan Jember dengan berani menentukan
bahwa penyedia barang adalah Liauw Inggarwati (meski memakai
perusahaan lain yang dikendalikan oleh Ronny dan Marno, tapi banyak
pihak yang tahu bahwa Ronny & Marno adalah pegawai dari Liauw
Inggarwati)
Akibatnya dalam pengadaan alat peraga pendidikan tersebut, penyedia barang akhirnya menawarkan & menyediakan alat peraga pendidikan dengan hak Cipta dan Hak Merk palsu.
Bisa dilihat dalam dokumen pengadaan alat peraga pendidikan tersebut,
merk yang ditawarkan dan dikirim adalah dari produsen Pudak Scientific akan tetapi hak cipta dan hak merk dari beberapa bagian alat peraga merk Pudak Scientific itu adalah milik perusahaan lain.
Tentunya
aneh, padahal peserta pengadaan lain menawarkan produk yang
mempunyai hak cipta dan hak merk sendiri, malah dikalahkan. Bahkan
panitia pengadaan dan dinas pendidikan tidak segan menjawab bahwa
tidak etis jika masyarakat menilai apa yang dilakukan oleh pantia
pengadaan dan dinas pendidikan. Padahal dari peristiwa dugaan
pemalsuan hak cipta & merk ini, ini sudah bisa diduga nantinya
sangat kuat kemungkinan bahwa alat peraga pendidikan yang dibagikan ke
sekolah2 di Jember adalah alat peraga pendidikan yang kualitasnya
tidak memadai, dan belum lagi kemungkinan kualitas dan jumlahnya
dikurangi sebagaimana yang terjadi pada tahun 2009 pada kasus korupsi
laptop
Kami tidak mempermasalahkan hal ini, karena itu
nantinya adalah resiko dinas pendidikan dan penyedia barang jika
bermasalah dengan hukum. Tapi karena kuat sekali dugaan bahwa kejaksaan
Negeri Jember, Dinas Pendidikan Jember, Bupati Jember dan pejabat2 di
jember berada dibawah kendali Liauw Inggarwati, maka perbuatan
melanggar hukum selalu diulang2, tanpa ragu dengan sengaja melanggar
hukum.
Semua dugaan itu akan bisa dibuktikan tidak benar, jika
kejaksaan negeri Jember serius menangani kasus korupsi laptop yang
sudah terjadi sejak tahun 2009. Jika tidak ada tindak lanjut dari
kasus korupsi laptop dan pemalsuan hak cipta & hak merk pada
pengadaan alat peraga pendidikan ini, menguatkan indikasi bahwa kasus
ini dibiarkan berlarut2 agar menjadi kedaluwarsa dan barang bukti
bisa dihilangkan semua.
Gempar - Gerakan Tampar Koruptor
W Winarnosumber: http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/12/medianusantara-mafia-pendidikan-diduga.html
lampiran berita dari media massa
Berita PertamaMafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka
JEMBER
- Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan
dan Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas
kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009
lalu.
Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan
Kajati Jatim Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti
milik Kejaksaan Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di
Jember. Kajati menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah
resmi menjadi tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari
Jember, mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember.
"Hari
ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan
laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan
tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.
Sementara
itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan
ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya
sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di
indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar.
Dari hasil
penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas
Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung
dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem
pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke
rekening keduanya.
Untuk lebih memastikan tuntutan kepada
keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan audit kepada BPK guna
memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita telah berkoordinasi
dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran kerugian negara
yang ditimbulkan oleh ulah mereka. Dalam prosesnya, mereka memotong
langsung melalui Bank Jatim untuk pembelian laptop yang diambilkan
dari dana BOS", tegas Kajari.
Untuk masalah penahanan kedua
tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu ditahan apa tidak
karena masih menunggu bukti tambahan. zes
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b
_______________________________________________________
Berita KeduaKoran Tempo 20 Maret 2012
koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusaKejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah
Jember - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus
korupsi pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya
Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar.
"Kasus sudah ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang
pemilik perusahaan rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih
lenggang kangkung", kata salah seorang aktivis Forum Masyarakat Anti
Korupsi Jember, Heru Nugroho kemarin.
Heru
menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani kasus tersebut, termasuk
mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad Sudiyono, harus
diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat kuat, yakni
penyalahgunaan wewenang", ujarnya.
Kepala Kejaksaan
Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya
lamban. Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua
tersangka, David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang
terlibat dalam penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses
penyidikan", ucapnya.
Wilhemus juga beralasan
banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga mengakibatkan lamanya
penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi di Jember paling
banyak di Jawa Timur", tuturnya.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo,
pembelian Laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Nasional
Jember pada pertengahan 2009, ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono.
Sebanyak 1282 sekolah penerima dana BOS wajib membeli satu unit
laptop.
Pembelian Laptopsarat dengan penyimpangan.
Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630z, 14 inci,
harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. padahal harga
di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus dilakukan di
toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik
David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga wajar, kata David
saat itu. - Mahbub Djunaidy -
[Non-text portions of this message have been removed]
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937
JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012
Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id
High Management Consultant
Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124
pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini. Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar