Minggu, 09 Juni 2013

[Human Capital] Jadi DPO/Buron Kasus Korupsi, Tapi Tetap Bebas & Bisa Beraksi Secara Terang2an

 

Jurnal Korupsi
http://www.jurnal-korupsi.blogspot.com/2013/06/jadi-dpoburon-kasus-korupsi-tapi-tetap.html
Jadi DPO/Buron Kasus Korupsi, Tapi Tetap Bebas & Bisa Beraksi Secara Terang2an

Membaca
3 berita sebagaimana link berita dibawah ini, kita patut mempertanyakan
kinerja Kejaksaan Negeri Ngawi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dimana
kejaksaan merasa kecolongan karena pelaku korupsi yang bernama Sukmana
Endy Wijaya (SEW) yang saat korupsi  di Ngawi meminjam perusahaan PT
Sumber Mas Sejati (selaku kuasa direktur), telah kabur. Dimana
sebelumnya pelaku tidak kooperatif dengan alasan sakit dll, tapi setelah
banyak pihak & pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut
telah mendekam di tahanan, SEW tidak lagi diketahui keberadaannya.

Menurut berita pertama,
dikatakan kejaksaan telah mencari SEW di rumah, kantor, rumah sakit
yang merupakan tempat rujukan perawatan dan di berbagai tempat yang
diduga sebagai milik konglomerat asal Surabaya itu, tapi tak membuahkan
hasil

Jika kejaksaan serius, sebenarnya mereka bisa menemukan dengan mudah buronan kasus korupsi tersebut. Karena pada berita/info kedua
jelas terlihat bahwa SEW juga mempunyai perusahaan yang bernama CV
Gratech Indonesia yang beralamat di salah satu tempat milik SEW (yang
menurut berita pertama telah diobok2 kejaksaan waktu mencari SEW), yakni
di Jl. Dukuh Kupang Barat 32/35 Surabaya.

Karena menurut berita ketiga,
pada ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kota Probolinggo dinyatakan bahwa CV
Gratech Indonesia merupakan penyedia barang alat peraga/ praktik sekolah
SMP di kota Probolinggo senilai Rp. 1,5 milyar

Jadi kalau
kejaksaan serius memburu SEW, tentunya akan dengan mudah dapat menangkap
koruptor itu dan menjebloskannya ke tahanan untuk menyusul para pejabat
di Ngawi yang sudah lebih dulu mendekam di tahanan.

Kalau masih
saja kesulitan, tentu saja kejaksaan bisa mencari melalui orang2 yang
bekerjasama dengan SEW, dimana setelah SEW dinyatakan sebagai buron
(DPO) ternyata masih bisa bergerak bebas bahkan bisa dipercaya sebagai
penyedia barang di daerah lain. Untuk itu juga patut diperiksa apakah
didaerah2 yang lain itu apa ada dugaan korupsinya.

Pihak2
tersebut adalah, Kus Bachrul atau KB, Nur Hidayati atau NH (istri Kus
Bachrul), Dwi Enggo Tjahjono atau DE yang saat pengadaan alat peraga/
praktek sekolah SMP di kota probolinggo itu, mereka inilah yang  memakai
perusahaan CV Gratech Indonesia. Hal ini bisa ditelusuri dengan cara,
bahwa mulai pengiriman contoh barang sampai hal keuangan di kota
Probolinggo ini yang mengurusi CV Gratech Indonesia adalah mereka ini.
Sehingga selain bisa menangkap buronan, sekaligus juga akan diketahui
apakah sebenarnya otak dari mafia koruptor itu adalah SEW ataukah KB, NH
& DE
Dan rangkaiannya sebenarnya bisa ditelusuri, karena KB, NH
& DE juga mengoperasikan perusahaan CV Andalanku yang beralamat di
Jl. Jemursari 203 blok B/15 Surabaya dan CV Cahaya Anugerah yang
beralamat di Jl. Kutisari VI/16 Surabaya.

Rangkaian bisa
ditelusuri lebih lanjut dengan menyelidiki produsen CV Wardana yang
beralamat di Jl. Kalibutuh 62 Surabaya, yang memberikan dukungan,
mengirim barang pada CV Gratech Indonesia, CV Andalanku dan CV Cahaya
Anugerah tersebut. Dan produsen CV Wardana tersebut juga menerima
pembayaran dan transaksi2 dari pihak2 ini.

Dengan berbagai
informasi ini, apakah pihak kejaksaan masih merasa kesulitan mencari
buron pelaku korupsi tersebut? Atau sengaja pura2 kesulitan? Karena
sangat mengherankan bahwa seseorang dinyatakan DPO atau buron, tetapi
masih bisa menjalankan aksinya dengan leluasa dan secara terang2an.

Padahal
Kejaksaan bisa saja juga menindak para pihak yang diduga menyembunyikan
DPO/buron kasus korupsi, mulai penghuni rumah, kantor, properti dll
yang merupakan milik SEW, pihak2 yang terus menerus melakukan kerjasama
dengan SEW, pihak rumah sakit yang memberikan rujukan dll. Karena mereka
diduga tahu keberadaan SEW tapi menyembunyikannya dari pihak kejaksaan.
Sebab jika mereka tidak tahu keberadaan SEW, bagaimana mungkin mereka
terus menerus menjalin kerjasama?

Salam
Gerakan Anti Korupsi

Note, untuk lebih jelasnya mengenai kasus inibisa menghubungi:
1. Mulyono, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jatim HP: 08179369990
2. CV Gratech Indonesia Tlp/Flexy: 031-70904264
3. Kus Bachrul HP: 08165409271 , 081332240649 , 087839913133
4. Nur Hidayati HP: 081231610974
5. Dwi Enggo HP: 08121677974 , 087839913140
6. CV Wardana Tlp: 031-5460804 , HP: 081332366777
, 087855019888 , 087851437838

Berita pertama
Kejaksaan Negeri Ngawi Kecolongan, Koruptor kabur
http://www.infongawi.com/kejari-kecolongan-koruptor-kabur/#

Berita kedua
Identitas pemilik CV Gratech Indonesia sama persis dengan identitas koruptor yang buronan kejaksaan
http://idn.bizdirlib.com/node/10349

Berita ketiga
CV Gratech yang pemiliknya jadi buron kejaksaan tetap memainkan proyek dan diduga korupsi, salah satunya di kota Probolinggo
http://ulpprobolinggo.blogspot.com/2011/04/pengadaan-alat-alat-peragapraktik.html

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar