Senin, 24 Juni 2013

[Human Capital] Mana Lagi Menyusul Masuk Bui?: Kejati Jateng Usut Korupsi Buku di Brebes

 

Melihat berita dari MerapiNews.Com & KabarSemarang.Com
ini, dimana banyak pejabat dinas pendidikan yang jadi
tersangka korupsi, dan ternyata Distributor Multazam Group juga
mensuplai buku yang tidak lulus pusat kurikulum perbukuan & tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan kemendiknas dibanyak tempat, seperti di Sumenep - Jawa Timur, Sukoharjo - Jawa Tengah, Garut - Jawa Barat dll.
Berarti kemungkinan besar banyak lagi pejabat korup dari berbagai
daerah yang akan menyusul masuk bui.. Para pejabat dinas pendidikan
Sumenep, Sukoharjo, Garut dll dan mana lagi yang akan menyusul berhadapan
dengan aparat hukum, tidak usah panik, yang diperlukan cuma persiapkan
bantal, guling &
selimut.. sebab di tahanan barang2 tersebut tidak tersedia.

Jabat Erat - Komite Peduli pendidikan
_____________________
MerapiNews
http://jurnalis-merapi.blogspot.com/2013/06/kejati-jateng-usut-dugaan-korupsi-buku.html
Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Buku Rp. 13,5 Milyar di Brebes

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) saat ini tengah mengusut
dugaan korupsi dalam pengadaan buku perpustakaan SD di Kabupaten Brebes
senilai Rp. 13,5 Milyar. Kepala Kejati Jateng mengeluarkan surat perintah nomor: PRINT-05/03/Fd.1/02/2013
dan untuk pengusutan dugaan korupsi ini Aspidsus (Asisten Tindak Pidana
Khusus) Kejati Jateng, Wilhemus Lingitubun SH, bergerak cepat untuk
mengumpulkan bahan bukti dan keterangan yang terkait dengan kasus
tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam pengadaan buku
perpustakaan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan
ini, penyedia barangnya adalah CV Delta Mas yang beralamat di Jl.
Patangpuluhan no.29B Jogjakarta. Dan CV Delta Mas ini mendapatkan buku2
dari Distributor buku Al Multazam Group

Dugaan korupsi itu bisa
dilihat dengan adanya indikasi bahwa buku2 yang disediakan diduga tidak
memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh kementrian pendidikan nasional
diantaranya adalah bahwa banyak buku yang disediakan itu tidak lulus
penilaian dari Pusat Kurikulum & Perbukuan (Puskurbuk) Kementrian
Pendidikan Nasional (dahulu namanya Pusat Perbukuan/ Pusbuk Kementrian
Pendidikan Nasional).

Dengan kualitas fisik buku yang jelek &
apalagi jika buku2 itu tidak lulus penilaian dari Puskurbuk
kemendiknas, selain anggaran pendidikan terjadi dugaan korupsi dan
markup harga, juga bisa terjadi kemungkinan proses pemborosan dan
pembodohan terhadap proses pendidikan. Kualitas fisik buku, dimana
kertas dll dipilihkan dari bahan yang tidak sesuai standard otomatis
membuat buku cepat rusak sedangkan isi buku yang asal2an tentunya bisa
membuat kekonyolan di dunia pendidikan. Bahkan juga ada modus yang
sering terjadi bahwa jumlah buku yang dikirim hanya 80% tapi seolah
mengirim 100% dan dibayar penuh.

Masyarakat berharap, bahwa hal
ini diusut secara tuntas oleh Kejati Jateng, karena hal ini diduga tidak
terjadi di Brebes saja, karena Group Al Multazam Group ini juga
mensuplai buku di banyak daerah, misalnya di Sumenep - Jatim, Sukoharjo -
Jateng dll. Tentunya masayarakt berharap bahwa DAK pendidikan yang
merupakan dana APBN yang sebenarnya untuk memajukan dunia pendidikan,
akhirnya malah dikorupsi besar2an sekaligus juga ada upaya secara
sistematis untuk melakukan pembodohan terhadap generasi penerus. Kita
tentu masih ingat betapa marak dibeberapa daerah tentang sekolah SD yang
perpustakaannya diisi buku porno seperti di Kuningan - Jabar,
Banyuwangi - Jatim dll yang sempat diungkap oleh media massa, tapi
kemudian tidak ada tindakan dari aparat hukum, sehingga kasus seolah
lenyap ditelan angin lalu.

Memang, Bambang Indaryanto SE pimpinan
CV Delta Mas, sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh Kejati
Jateng, demikian juga para pejabat dinas pendidikan Brebes. Selain itu
Kejati Jateng juga telah langkah lain untuk mengumpulkan barang bukti
dan keterangan. Untuk itu masyarakat berharap kasus ini bisa diusut
tuntas, karena selain merongrong keuangan negara, hal ini juga merupakan
upaya sistematis untuk menghancurkan generasi penerus bangsa Indonesia.

KEMPES - Koalisi Elemen Masyarakat Brebes
Koordinator: Eko
__________________________
KabarSemarang.com
http://www.kabarsemarang.com/tujuh-pejabat-dinas-pendidikan-tersangka-korupsi
Tujuh Pejabat Dinas Pendidikan Tersangka Korupsi

Semarang – Kejaksaan Tinggi terus melakukan pengusutan kasus korupsi
dana alokasi pendidikakn (DAK) di sejumlah daerah di Jateng membuahkan
hasil. Hasilnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menetapkan
sejumlah tersangka dari pejabat dinas pendidikan di sejumlah kabupaten
di Jateng.
Sebanyak tujuh orang pejabat dari Dinas Pendidikan ditetapakan
sebagai tersangka, meliputi kasus korupsi di Batang, Demak, Brebes,
Blora dan Banjarnegara.
Dinasi Pendidikan Batang Penyidik kejati menetapkan dua orang
tersangka yakni YW dan ST. YW selaku Kabag Umum Dinas Pendidikan Batang
dan ST selaku salah satu Kabid Dinas Pendidikan Batang yang bertindak
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek DAK 2010.
Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, ditetapkan sebagai tersangka
yakni AW Kepala Dinas Pendidikan Blora selaku selaku PPK dan Pengguna
Anggaran. Sedangkan dari Dinas Pendidikan Demak, diseret sebagai
tersangka yakni inisial KH selaku Kabid Dinas Pendidikan Demak dan PPK
dalam proyek DAK.
Sedangkan dari Dinas Pendidikan Brebes ada dua orang sementara ini
yang diduga kuat telah menyalahhgunakan DAK bidang pendidikan alokasi
pengadaan buku ajar ditingkat sekolah dasar dan menengah.
BBK merupakan Kabid di Dinas Pendidikan Brebes sekaligus PPK dan
tersangka NBI selaku Direktur CV Delta Mas. Selain itu juga telah
ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Rembang DDS
dan Sekretaris Dinas Pendidikan Rembang BJ.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun
mengatakan bahwa terhadap penetapan tersangka itu, pihaknya akan mulai
melakukan penyidikan. "Senin nanti kami akan terjunkan jaksa penyidik
kami ke semua daerah untuk melakukan pemerisksaan saksi-saksi maupun
tersangka, katanya.
Dikatakannya, bahwa penetapan tujuh tersangka dari pejabat dinas
pendiikan kabupaten dan satu dari rekanan itu hanyalah awal penyidikan
saja yang telah ditemukan penyidik Kejati. Sehingga tidak menutup
kemungkinan nantinya ada penambahan jumlah tersangka. "Namun hal itu
bergantung pada hasil penyidikan nanti," tuturnya.
Modusnya yang terjadi atas penyelewengan DAK bidang pendidikan itu
hampir sama. Pemerintah telah mengucurkan sejumlah DAK yang
peruntukannya untuk pengadaan alat peraga, sarana dan prasranana dan
pengadaan buku ajar sekolah.
Modus yang dilakukan oleh tiap-tiap dinas pendidikan hampir sama
yakni dalam hal pengadaan buku ajar sekolah. Yakni sesuai dengan
peraturan, dana tersebut sedianya digunakan untuk pengadaan buku. Buku
yang akan dicetak adalah buku-buku yang sudah lolos uji seleksi yang
dilakukan Kementrian Pendidikan.
Hal itu untuk menjaga kualitas buku agar memiliki keseragaman dengan
standar kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Namun ternyata
temuan kami, dinas pendidikan justru mengambil buku dari yang tidak
lolos uji seleksi. Hal ini jelas telah menyalahi aturan," paparnya.
Ia menyebutkan dengan ditemukannya soal-soal atau bacaan buku untuk
sekolah dasar yang mengadung bacaan dewasa atau pornografi yang
ditemukan di kabupaten Magelang Mungkid. "Atas temuan itu, nanti tim
penyidik kejati juga akan melakukan penyeledikan di Mungkid," tandasnya.
Selain kabupaten-kabupaten diatas, Kejati Jateng juga akan melalukan
penyeledikan terhadap seluruh kabupaten dan kota di Jateng yang menerima
DAK. Sebab, ia mencurigai adanya masalah penyimpangan yang motifnya
sama. "Jadi kemungkinan nanti aka nada tersangka dari dinas pendidikan
di kabupaten lain yang telah kami tetapkan ini," tambahnya.
Sebelummnya dalam penyidikan DAK ini, awalnya penyidik telah
menetapkan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana DAK di
Banjarnegara. Dengan dua tersangka Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan
Olah Raga (Kadispora) Kabupaten Banjarnegara Winarso Wiwit Sukistyo dan
Zunus Rosyadi selaku koordinator Unit Lelang Pengadaan (ULP).
Selain itu Kejati juga telah menyeret kemuka Pengadilan TIndak Pidana
Korupsi (Tipikor) Semarang, pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten
Banjarnegara, Agus Sutikno dan Direktur CV Wahana Mulia Bersama.
Selain itu ada tersangka berinisial AN yang telah dinyatakan masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menyatakan ada kebocoran dana sebesar Rp 2
miliar.
Aktivis penggerak anti korupsi KP2KKN, Eko  menyatakan
pihaknya akan meengawal kasus korupsi dana pendidikan. "Kasus korupsi
dana pendidikan akan terus kami kawal, dari penyidikan hingga ke
Pengadilan TIpikor," ujarnya.
Menurut Eko, kasus korupsi dana pendidikan ini salah satu tren yang
sporadis di lakukan di Kota/Kabupaten di Jawa Tengah. "Ini salah satu
tren korupsi yang hampir sama dengan korupsi dana pendidikan pengadaan
Buku Ajar dan dana BOS beberapa tahun lalu," kata Eko.
Selain itu korupsi dana pendidikan merupakan Korupsi masa depan
bangsa. "Karena korupsi pendidikan sama saja merusak generasi muda, yang
berakibat merosotnya kwalitas pendidikan di Indonesia," pungkas Eko.
(bs/tyo)
Untuk Info lebih jelas bisa menghubungi aktivis KP2KKN, Eko HP: 0811298785

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar