Kamis, 16 Mei 2013

[Human Capital] Petisi Mendukung, Solidaritas: 900 Kepala Sekolah di Jember Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Saya Mendukung solidaritas ini dan melalui www.change.org saya telah membuat petisi "Dinas Pendidikan Jember & Kejaksaan
Negeri Jember Jawa Timur: Dalam Kasus Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar, Guru
Jangan Dikorbankan" dan perlu bantuan Anda agar berhasil.

Semoga manfaat bagi para guru dll, jika berkenan mohon petisi ini dilanjutkan pada teman2 anda yang lain.
Maukah Anda menyisihkan 30 detik untuk menandatanganinya sekarang? Berikut tautannya:


http://www.change.org/id/petisi/dinas-pendidikan-jember-kejaksaan-negeri-jember-jawa-timur-dalam-kasus-korupsi-laptop-rp-9-milyar-guru-jangan-dikorbankan

Berikutlah mengapa hal ini penting:


http://soeloeh-indonesia.blogspot.com/2013/01/solidaritas-900-kepala-sekolah-di.html

Solidaritas: 900 Kepala Sekolah di Jember Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Untuk
Menyelamatkan Liauw Inggarwati & Dinas Pendidikan Jember dari
Masalah Hukum, Dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 9 Milyar Jember

Membaca
berita terbaru dari radio Kiss FM Jember, 15 Januari 2013 tentang kasus
korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember, yang menyatakan bahwa 900 kepala
sekolah akan ditetapkan sebagai tersangka dibawah ini. Yang dikuatirkan
dari solidaritas mahasiswa jember sebelumnya, akhirnya benar2 terjadi.
Dimana ada dugaan untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dan dinas
pendidikan Jember agar lolos dari masalah hukum, maka dengan melakukan
langkah koordinasi antara Liauw Inggarwati, dinas pendidikan Jember
bersama kejaksaan negeri Jember, dari langkah dinas pendidikan yang
memerintahkan kepala sekolah agar menyetor dari uang pribadi pada
rekening dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), maka sekarang kepala
sekolah yang akhirnya digiring jadi tersangka.

Sedangkan Liauw
Inggarwati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2009
(berarti sudah 4 tahun) dan dinas pendidikan jember, sama sekali tidak
pernah diperiksa. Tentunya ini hal yang aneh.

Untuk itu perlu
dukungan masyarakat luas, agar memberikan solidaritas, agar janganlah
para guru & kepala sekolah dikorbankan. Solidaritas bisa dilakukan
dengan telpon/sms pada pejabat kejaksaan negeri Jember & pejabat
dinas pendidikan Jember yang nomor HPnya sudah disampaikan pada
solidaritas sebelumnya yang ada dibawah ini.

Solidaritas, bisa
juga dengan surat yang isinya singkat, baik berupa ketikan atau tulisan
tangan. Inti surat solidaritas kira2 adalah (terserah anda):
1. Dalam
kasus korupsi laptop para guru janganlah dikorbankan dengan dijadikan
tersangka. karena yang melakukan korupsi bukanlah para guru & kepala
sekolah.

2. Sebaiknya pelaku dugaan korupsi yakni Liauw
Inggarwati dkk, yang sudah sejak tahun 2009 ditetapkan sebagai tersangka
itulah yang harus diperiksa, demikian juga dinas pendidikan jember yang
harus diperiksa.

3. Jika kejaksaan takut pada Liauw Inggarwati
dan mau menyelamatkan Liauw Inggarwati & dinas pendidikan jember
dari masalah hukum, sebaiknya kasus korupsi ini dipeti-es saja. Lebih
baik jaksa malu, daripada guru2 & kepala sekolah dipenjara karena
korupsi yang dilakukan oleh Liauw Inggarwati dkk bekerjasama dengan
dinas pendidikan Jember.

4. surat solidaritas bisa dikirim via pos ber-perangko pada atasan kejaksaan negeri Jember, yakni:
1. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
    Jl. Ahmad Yani no. 54-56, Surabaya - Jawa Timur
2. Kejaksaan Agung RI
    Jl. Sultan Hasanudin no.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Solidaritas,
baik berupa telpon/sms maupun surat diperlukan, agar para guru &
kepala sekolah dikorbankan dan memenuhi penjara, akibat korupsi yang
dilakukan orang lain, karena ityu hal yang sangat dhlolim. Dan mungkin
karena Jember adalah kota kecil dan mungkin tidak ada perguruan tinggi
disana, maka kasus yang ironis seperti ini tidak ada mahasiswa yang
membela nasib para guru disana. Tetunya sangat kasihan sekali nasib para
guru itu jika tidak ada yang membelanya

Salam
Serikat Mahasiswa Indonesia

Radio Kiss FM Jember, 15 Januari 2013
http://kissfmjember.com/2013/01/15/900-kepala-sekolah-akan-ditetapkan-sebagai-tersangka.html
900 Kepala Sekolah Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Tidak menutup kemungkinan, 900 kepala sekolah yang menjadi saksi
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptob, dari sumber dana bantuan
operasional sekolah, bos, statusnya naik menjadi tersangka.
Kepada Kiss Fm Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Jember, Hambali menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini, kepala
sekolah diperiksa sebagai saksi, karena menjadi kuasa pengguna anggaran
dana bos.
Jika dalam hasil evaluasi nanti, ditemukan unsur melawan hukum, maka
akan ada penambahan tersangka, dari kuasa pengguna anggaran. saat ini
sudah ada sekitar 700 kepala sekolah, yang diperiksa menjadi saksi.
Namun sayangnya hambali enggan menjelaskan, hasil pemeriksaan
sementara kasus tersebut. ia berdalih, kejaksaan belum melakukan hasil
evaluasi secara keseluruhan, hasil pemeriksaan itu. sebab masih ada
sekitar 200 kepala sekolah yang akan diperiksa lagi.
Terkait pengembalian uang laptob, Menurut Hambali, itu menjadi hak
dari masing- masing kepala sekolah. ia menegaskan, upaya pengembalian
itu tidak menghapus perbuatan tindak pidana, karena sudah dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember telah
menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. mereka adalah eg dan
dv, keduanya merupakan rekanan pengadaan laptob. hasil perhitungan
sementara tim penyidik kejaksaan negeri jember, atas kasus tersebut
negara dirugikan sebesar 9 miliar rupiah
____________________________________
"Serikat Mahasiswa"
send in chatroom:
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/01/medianusantara-solidaritas-babak-baru.html
Solidaritas:
Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember
Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Untuk melawan kedhloliman, ada baiknya kita beri dukungan moral pada
para guru di Jember dengan cara tlp/ sms pada dinas pendidikan &
kejaksaan jember, agar para guru jangan dikorbankan dlm kasus korupsi
laptop 9M di Jember ini, karena yang bersalah Liauw Inggarwati, kok para
guru yang disuruh berkorban

1. Kepala Dinas Pendidikan Jember, Bpk. Bambang, HP: 081336150999
2. Kepala Kejaksaan Negeri
Jember, Bpk Aris Surya, HP: 08129901285
3. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember (yang infonya sangat dekat dengan Liauw Inggarwati), Bpk. Eko, HP: 087859943147
4.
Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Junindito, HP: 08124931001
5. Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Sugianto, HP: 081249718160
6. Staff dinas pendidikan Jember, Bpk. Yasin, HP: 081234350245
7. Staff dinas pendidikan
Jember, Ibu Yoni, HP: 08124912623

Semoga dengan dukungan moril
kita, para pejabat dinas pendidikan & kejaksaan Jember terketuk
hatinya, dan tidak meneruskan niatnya untuk menjadikan para guru sebagai
korban

Serikat Mahasiswa Indonesia
_____________________________
http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html
Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang
Pribadi

Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti
dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9
Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para
kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:

1.
Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk
untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya
memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi
Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.

2.
Karena dahulu pada tahun
2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga
2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas
pendidikan yang
bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah
dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para
kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu
kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x
lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh
dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini jelas melanggar aturan,
apalagi ada indikasi mark-up

3. Perintah dari dinas pendidikan
pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat
bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas
pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil
audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh
dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah,
apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.

4. Maka
perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan
dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk
menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar
tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala
sekolah dan seluruh guru2 di Jember.

5. Dugaan masyarakat bahwa
ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas
Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada
aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai
tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati
pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010,
yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli
laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi
mark-up.

6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya Pagi & Koran Tempo.
Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw
Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala
sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang
pribadi dari para kepala sekolah & guru.

7. langkah dari
dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru
untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini,
menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil
audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember,
dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang
pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi
laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan
negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa
tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga
terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan
harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para
kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan
menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian
negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw
Inggarwati bisa dicabut.

8. Jika terjadi hal yang demikian, maka
akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw
Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena
Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi
belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP,
kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani
kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala
sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari
kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP

9. Saat
ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah
& guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi.
JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari
kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi
dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis
akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?

10.
Menurut kami, hal itu bisa jadi malah  akan menambah keruwetan. Karena
dana BOS yang dicairkan dan diduga
dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana
BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap  tadinya
melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun
2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor
uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang
negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib
tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi
kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan
menjadi mandeg?

11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari
uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini
nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada
masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009
yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah &
guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka
mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan
mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun
itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah
para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa
diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti
dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan
kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini
bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali
lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk
menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum,
lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.
---------------------------------------------
Lampiran Berita Media Massa
Berita Pertama - Koran Sindo
http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop
Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan
kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan
Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu
dengan menggunakan uang pribadi.

Kasus laptop itu sudah disidik
oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran.
Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak
hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan.

Sekretaris
Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya
memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai
membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut
akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.

"Sampai
saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum
mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang
belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai
rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk
membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu
(18/12/2012).

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas
Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang
berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah
disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut
dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas
Pendidikan.

Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200
kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus
laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua
tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra
Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya.

Tidak
hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim
Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari
kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop
merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu.
Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana
BOS wajib membeli satu unit laptop.

Dari 1.282 sekolah penerima
dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri,
1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan
SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan.

Selain
merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya
digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di
pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus
dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.
------------------------------------------------------
Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b

Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka

JEMBER
- Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan
Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status
penetapan
tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak,
usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan
Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan
untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka
dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas
perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun
2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara
itu
Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat
yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai
tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan
merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara
diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan
Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk
pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung
dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk
lebih
memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan
audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita
telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran
kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka.
Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk
pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk
masalah
penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu
ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes

_______________________________________________________

Berita Ketiga

Koran Tempo 20 Maret 2012

koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa

Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah

Jember
- Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi
pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah
(BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah
ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan
rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung",
kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru
Nugroho
kemarin.

Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja
Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani
kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad
Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat
kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.

Kepala Kejaksaan
Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban.
Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka,
David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam
penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.

Wilhemus
juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga
mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi
di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo,
pembelian Laptop merupakan
kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009,
ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima
dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Pembelian Laptopsarat
dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa
4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit.
padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus
dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra
Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga
wajar, kata David saat itu.
__________________________________________
Salah satu berita radio yang menunjukkan bahwa kejaksaan
negeri jember sangat lembek & enggan menindak Liauw Inggarwati yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka dan meski sudah ada hasil audit BPKP
(Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan), berbeda sekali dengan
sikap kejaksaan pada kepala sekolah sebagaimana berita diatas. Bahkan
Liauw Inggarwati yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka sama
sekali belum diperiksa/ ditahan.
http://prosalinaradio.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3800:kasus-korupsi-dana-bos-terancam-dihentikan&catid=58:hukum-a-kriminal&Itemid=386

Penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS dengan tersangka dua rekanan
pengadaan laptop oleh Kejaksaan Negeri Jember terancam dihentikan.

Kamis pagi, sebelum makan siang bersama Kepala Dinas Pendidikan,
Bambang Hariono, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Aris Surya, menyatakan
kasus itu belum jelas unsur pelanggaran hukumnya.

Kepada
sejumlah wartawan, Aris Surya enggan berkomentar terkait dasar penetapan
tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember terdahulu, yang diumumkan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Palty Simanjuntak.


Menurutnya, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Jawa Timur tahun 2010, yang menyatakan dana BOS tidak boleh digunakan
untuk membeli laptop, tidak cukup dijadikan dasar untuk melanjutkan
kasus itu ke persidangan.

Aris menegaskan, bisa saja
penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS itu dihentikan apabila tidak
ditemukan unsur melawan hukumnya.
__________________________________________
Mungkinkah karena ada pejabat kejaksaan agung, dalam hal ini JamWas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) yakni Marwan Effendy yang disebut2 jadi beking/ anjing peliharaan/ centengnya Liauw Inggarwati?,
sebagaimana berita dibawah ini. maka kejaksaan takut menangani berbagai
kasus dugaan korupsi yang dilakukan liauw Inggarwati. Maka, sebagai
gantinya guru2 harus dikorbankan.

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1088:mafia-proyek-dak-pendidikan-sebut-marwan-effendy-sebagai-beking&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114

Mafia Proyek DAK Pendidikan Sebut Marwan Effendy Sebagai Beking

suaramandiri.com (Surabaya) -  DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan di
beberapa kota di Jawa Timur terindikasi kuat menjadi ajang bancaan
korupsi berjamaah antara birokrat dan rekanan dengan bantuan mafia
pengadaan atau mafia proyek. Tidak tanggung-tanggung, mafia proyek yang
menurut beberapa LSM teridentifikasi bernama Inggarwati dan Rudy Budiman
menggunakan nama pejabat negara sekelas Marwan Effendy yang sekarang
menjabat Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) Kejagung yang
diklaim sebagai beking. Siaran pers yang
dikeluarkan Panggung (Paguyuban LSM Tulungagung) menguatkan info bila
sepak terjang mafia proyek itu cukup ampuh dalam memuluskan rekanan yang
digandeng untuk dapat menjadi pemenang tender pengadaan DAK Pendidikan.
Tanggal 17 Agusutus 2011 lalu, Panggung menangkap basah adanya
pertemuan Kepala Dinas Pendidikan (Bambang) dan
Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Tulungagung  (Fauzi) dengan Inggarwati
dan Rudy Budiman di Hotel Elmi Surabaya. Karena merasa ketahuan sedang
dibuntuti beberapa LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan itu pindah
di Hotel Majapahit Surabaya.
Hasil
pertemuan di hotel Majapahit itu disepakati pekerjaan peningkatan mutu
pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudy Budiman, dan rekanan
yang yang mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Tulungagung. Setelah
disepakati, maka pekerjaan akan mulai diatur agar orang atau rekanan
lain tidak bisa mengikuti pelelangan.
Inggarwati
menjamin, meski nanti mekanismenya menyimpang, tidak perlu kuatir jika
dilaporkan  LSM. Karena dirinya diback-up pejabat tinggi Kejaksaan
Agung. Sehingga nanti bila ada laporan dari LSM ke kejaksaan negeri
ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di Jawa Timur tidak
akan berani memeriksa pekerjaan ini, sembari menyebut nama Marwan
(Jamwas, red).
Dibeberapa daerah  peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai dana DAK
pendidikan yang dikerjakan Inggarwati, meski ada mekanisme yang tidak
terlalu sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS
serta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari
Kementrian Pendidikan, terbukti aman â€" aman  saja.
"Inggarwati menyebut Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Mojokerto,
Ngawi dan beberapa tempat lagi diluar Jawa Timur dirinya pernah mendapat
jatah DAK Pendidikan. Yang penting bagaimana panitia mau memenangkan
Inggarwati atau orang -
orangnya. Karena selain punya backing dan menjalankan perintah dari
oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan tadi untuk mencarikan dana
operasional, juga aparat hukum di jawa Timur dan beberapa tempat lain
telah menerima jasa baiknya, baik promosi jabatan ataupun juga mendapat
setoran  rutin darinya," ungkap aktivis LSM mengutip perbincangan
Inggarwati dengan pejabat Pemkab Tulungagung di Hotel Majapahit.


Hal ini ditambahi Rudy Budiman yang mengaku suruhan Kadin Jawa Timur
mencontohkan dirinya sebagai penyedia kain dan seragam untuk  pegawai
negeri di hampir seluruh kabupaten di Jawa Timur. Sebab seperti
pengadaan kain dan seragam pegawai negeri tersebut, meski bahan kain
tidak sesuai spesifikasi dan mutu yang ditentukan, tapi terbukti aman
â€" aman saja. Karena selain dibacking Ketua Kadin Jawa Timur, juga
rutin memberi setoran memelihara aparat hukum.
Tidak hanya itu, kedua mafia proyek ini selalu mengiming â€" imingi
pejabat yang berwenang dengan komisi senilai 25 â€" 30 % dari nilai
proyek. Sampai berita ini dirilis, Inggarwati dan Rudy
Budiman kompak melakukan aksi tutup mulut ketika dikonfirmasi terkait
keterlibatan dalam mafia proyek DAK Pendidikan beberapa daerah di
Provinsi Jawa Timur.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar