Rabu, 15 Mei 2013

[Human Capital] Gara2 Kepala Dinas Pendidikan Diduga Korupsi, Guru2 di Probolinggo Harus Repot

 

hmmm gara2 atasannya yang diduga korupsi, bawahan lagi2 direpotkan.. malah bisa2 nanti mereka yang dikorbankan

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=17b29c28b01e6a35739e39025baf0aa6&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Kejaksaan Periksa 50 Kepsek SD
Sebagai saksi kasus korupsi TIK Dispendik senilai Rp 14,2 miliar

PROBOLINGGO
- Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten
Probolinggo senilai Rp 14,2 miliar, terus menggelinding. Selama dua
hari sejak
kemarin hingga Rabu (15/5) hari ini, 50 kepala Sekolah Dasar (SD) di
Kabupaten Probolinggo diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jatim.

Hari pertama, Selasa kemarin, sebanyak 25 kepala SD
diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan. "Dilanjutkan
Rabu sebanyak 25 kepala SD lainnya juga diperiksa sebagai saksi," ujar 
ketua tim penyidik dari Kejati Jatim, Adung Sutranggono.

Selasa
kemarin, ke-25 kepala SD itu sudah berdatangan ke kantor Kejari Kraksaan
sejak pukul 07.00. Mereka berasal dari lima kecamatan di Kabupaten
Probolinggo yakni, Dringu, Tongas, Sumberasih, Wonomerto, dan
Tegalsiwalan.

Begitu banyaknya saksi yang diperiksa, Kejati Jatim
sampai mengerahkan sebanyak 10 penyidik yang terbagi dalam dua tim.
Teknisnya, dua penyidik memeriksa satu saksi. Pemeriksaan mulai pagi
hari itu akhirnya baru kelar pada pukul 18.00. Pemeriksaan maraton
serupa juga berlangsung Rabu hari ini bagi 25 kepala SD
lainnya.

"Yang jelas, para saksi itu kami ambil secara acak
sebagai sampel," ujar Adung. Satu kecamatan diambil 5 kepala SD untuk
diperiksa sebagai saksi.

Keterangan 50 kepala SD itu, kata Adung,
diperlukan terkait pengadaan sarana TIK yang diterima sekolahnya. Mulai
per item barang hingga kondisi barang itu saat diterima sekolah.

Seperti
diketahui pada 2012 lalu, sebanyak 558 SD/SD SLB di Kabupaten
Probolinggo menerima paket TIK. Meliputi, komputer PC (personal
computer), laptop, printer, CD, pembelajaran, universal power supply
(UPS).

Salah seorang Kepala SD berterus terang, dirinya tidak
paham mekanismes pengadaan TIK itu. "Kami tidak tahu pengadaannya
seperti apa. Yang jelas kami hanya menerima seperangkat komputer
lengkap," ujar seorang Kepala SD.

Kepala SDN Dirngu, Sudi
membenarkan pengakuan Kepala SD yang tidak mau disebutkan namanya itu.
"Seingat saya, Juni 2012, kami para kepala SD diminta mengambil
paket komputer itu di Cabang Dinas Pendidikan (tingkat kecamatan,
Red.)," ujarnya.

Tentu saja Sudi mengaku senang, karena perangkat
komputer itu diharapkan bisa menunjang kegiatan belajar-mengajar di
sekolahnya. "Awalnya bantuan perangkat komputer itu diserahkan secara
simbolis di Gedung Islamic Center, Kraksaan. Setelah itu para kepala
sekolah diminta mengambil perangkat komputer di masing-masing Cabang
Dinas Pendidikan," ujarnya.

Seorang Kepala SD yang enggan namanya
dikorankan mengatakan, paket komputer yang diterimanya tidak
berkualitas. "Selain seperangkat komputer, sekolah saya menerima mesin
ketik manual tetapi baru dipakai sekali sudah sering tersendat-sendat,"
ujarnya.

Selain mesin ketik manual, sekolah menerina PC dengan
prosesor Intel Atom Celeron, laptop Axio, printer merek HP 1000s, kaset
pembelajaran, dan power supply.

4 Tersangka
Sementara
itu empat tersangka yang sebelumnya disebutkan
secara inisial (RS, EW, MN, dan FR) oleh Kejati Jatim akhirnya terbuka
"kedok"-nya. Mereka adalah Rasid Subagio, mantan Kepala Dinas Pendidikan
(Dispendik) Kabupaten Probolinggo. Eko Wahyudi, ketua panitia pengadaan
barang dan jasa di Dispendik Kabupaten Probolinggo.

Dua nama
tersangka lainnya adalah rekanan yang terlibat kasus korupsi pengadaan
TIK. Yakni, Moh. Nuri, Direktur CV Burung Nuri, asal Desa Pandiyangan,
Kecamatan Robatal, Sampang (pemenang lelang) dan Rizal Febriant,
Direktur CV Antara atau pelaksana CV Burung Nuri.

"Para tersangka
bisa dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi," ujar Kasie
Penkum Kejati Jatim, Muljono. Yakni, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18
ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Juga Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU
20/2001. "Selain itu para tersangka juga terancam Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP," ujarnya.

Seperti
diketahui, pengadaan sarana TIK dan media pembelajaran interaktif di
Dispendik Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2011 (dilaksanakan pada
2012) senilai Rp 14,2 miliar itu diduga sarat penyimpangan. "Ada unsur
perbuatan melawan hukum dan unsur penyalahgunaan wewenang," ujar
Muljono.

Perbuatan melawan hukum (Pasal 2), pelakunya terancam
hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan penyalahgunaan wewenang
(Pasal 3) ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar