Selasa, 14 Mei 2013

[Human Capital] Dugaan Persekongkolan & Korupsi Dana Pendidikan di Jombang

 

Saat ini belum ada aparat hukum yang menyelidiki kasus ini, seiring dengan langkah BPK melakukan penyelidikan/audit, ada baiknya ada aparat hukum yang mulai menyelidikinya. Karena kasus ini sangat empuk, tapi kenapa ya kok nampaknya aparat hukum kesulitan?

Karena dibawah ini selain data awal sudah tersedia, dan data pengadaan bisa diminta dari dinas pendidikan sebab tinggal print-out saja karena data secara lpse juga dimiliki dinas pendidikan. Juga sudah tersedia nomor telepon dari pihak yang bertanggungjawab.
Hasil penyelidikan bisa menimbulkan prestasi ataupun hal lain, terserah pada pihak aparat hukum.

http://viva-news67.blogspot.com/2013/04/dugaan-persekongkolan-korupsi-dana.html
Dugaan Persekongkolan & Korupsi Dana Pendidikan di Jombang

Pengadaan alat peraga pendidikan di Kabupaten Jombang yang dibiayai oleh
dana APBN dan diselenggarakan pada tahun 2012 bernilai total belasan milyar
rupiah rupanya menyisakan masalah hukum. Saat ini masalah ini menjadi
perhatian dan penyelidikan dari aparat hukum/pemeriksa yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah BPK untuk menyelidiki/ mengaudit , karena diduga aparat hukum seringkali mendapat kendala dari
pihak pemerintah daerah kabupaten Jombang, dalam hal ini dinas
pendidikan kabupaten Jombang.
Terkesan ada
hal yang ditutupi.

Dukungan BPK agar aparat hukum nantinya bisa mendapatkan data tersebut selain dengan melakukan
audit, pengumpulan keterangan, pengumpulan data dll juga dilakukan
dengan permintaan
berkas lengkap dan mendetail, selain dari pihak pemerintah daerah, juga
kepada pihak kontraktor maupun pemasoknya. Langkah untuk melengkapi
berbagai alat bukti serta bahan2 yang sudah berhasil dihimpun juga
dilakukan BPK Perwakilan Jawa Timur dengan mengirim surat kepada
pemerintah daerah kabupaten Jombang dengan nomor 37/Tim.LKPD.Kab
Jombang/04/2013 tertanggal 9 April 2013.

Inti surat tersebut
adalah, secara resmi BPK meminta klarifikasi disertai berbagai alat
bukti dari pemerintah daerah dan para pemasok barang dalam pengadaan
alat peraga pendidikan di kabupaten Jombang yang dibiayai oleh dana APBN
tersebut.

Kasus ini sebenarnya tercium oleh aparat hukum secara tidak
sengaja.
Dimana pada awalnya ini mulai terungkap akibat adanya
perselisihan diantara para pemasok barang yang membeli produk dari
produsen yang sama pada paket pekerjaan alat peraga pendidikan SMP.

Dimana
ada surat dari CV Cahaya Anugerah pada dinas pendidikan dan instansi
yang terkait proses pengadaan tersebut, yang isinya mempertanyakan
kenapa CV Ashkaf yang ditunjuk sebagai penyedia barang. Padahal harga
yang ditawarkan oleh CV Cahaya Anugerah jauh lebih murah, dan barang
serta persyaratan teknis lainnya sama persis dengan barang dan
persyaratan yang ditawarkan oleh CV Ashkaf. Sebab baik CV cahaya
Anugerah & CV Ashkaf sama2 mengambil barang dan mendapat dukungan
dari produsen yang sama yakni dari produsen peraga CV Wardana &
Group.

Mereka beranggapan bahwa tidak fair menggugurkan CV
Cahaya Anugerah dan tidak menjadikannya sebagai penyedia barang dengan
alasan bahwa persyaratan dan barang yang ditawarkan oleh mereka tidak
memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Karena kalau CV cahaya Anugerah
dikatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan barangnya tidak sesuai
spesifikasi, kenapa malah menunjuk CV Ashkaf yang menawarkan harga jauh
lebih mahal, padahal persyaratan teknis dan barangnya sama persis dengan
yang ditawarkan oleh CV Cahaya Anugerah. Kalau barang CV Cahaya
Anugerah dinyatakan tidak sesuai spesifikasi, tentunya barang yang
ditawarkan CV Ashkaf juga harus dinyatakan tidak sesuai spesifikasi yang
ditentukan kementrian pendidikan nasional.

Sebenarnya hal
tersebut aneh, karena dalam proses pengadaan harusnya surat dari CV
Cahaya Anugerah itu disampaikan pada masa sanggah pengadaan, tapi kenapa
disampaikan saat yang lain setelah adanya kontrak pekerjaan? Apakah
motifnya?

Hal ini akhirnya bisa diselesaikan
dengan cara kekeluargaan diantara pemasok tersebut bersama dinas
pendidikan Jombang. Diduga didalamnya ada kesepakatan tertentu diantara
mereka. Dan hal inilah mungkin yang merupakan motif sebenarnya dari
protes itu. Dan karena ada penyelesaian dengan cara bersama itu, maka
protes dianggap tidak pernah ada.

Akan tetapi mungkin diantara
pihak2 dinas pendidikan ataupun para pemasok yang berunding tersebut ada
yang tidak puas, sehingga diduga sebelum surat atau protes itu
dihancurkan/ dilenyapkan, ada yang sempat memfoto copy protes tersebut
dan membocorkan pada pihak lain, dimana akhirnya ada tuduhan dari
kelompok masyarakat jombang bahwa dalam proses pengadaan tersebut telah
terjadi persekongkolan antara dinas pendidikan dan para pemasok barang
dan dilaporkan ke berbagai instansi. Sehingga protes yang harusnya
rahasia karena sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan tersebut
akhirnya tersebar luas.

Dari hal ini akhirnya berkembang pada
paket pengadaan alat peraga pendidikan yang lain, dimana akhirnya muncul
desakan kuat dari masyarakat Jombang pada aparat hukum agar
menyelidiki dugaan persekongkolan & korupsi pada pengadaan alat
peraga pendidikan untuk SD & SMP se Jombang yang jumlahnya dari
keseluruhan paket pekerjaan itu total bernilai belasan milyar rupiah.

Dugaan
persekongkolan & korupsi itu berupa penunjukan para penyedia barang
yang sebenarnya menawarkan produk yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana ditentukan dalam dokumen pengadaan dan produk yang tidak
sesuai spesifikasi yang ditetapkan kementrian pendidikan nasional.
Penunjukan penyedia barang diduga hanya didasarkan pada siapa yang mau
membuat kesepakatan tertentu dengan dinas pendidikan Jombang.

Ini
terlihat dalam proses pengadaan salah satu paket pekerjaan alat peraga
pendidikan SD, dimana tadinya sudah diumumkan siapa penyedia barangnya,
tapi kemudian dilakukan evaluasi ulang dan dinyatakan bahwa penawaran
dari calon penyedia barang itu tidak memenuhi syarat dan barangnya tidak
sesuai spesifikasi yang ditentukan. Lalu ditunjuklah penyedia barang
yang lain untuk paket pekerjaan tersebut. Tapi penyedia barang baru yang
ditunjuk ternyata membawa barang dan
persyaratan dari produsen yang sama persis dengan calon  penyedia
barang sebelumnya yang dinyatakan sebagai penyedia barang yang lalu
dibatalkan dengan alasan barangnya tidak sesuai spesifikasi.
Hal ini
tidak menimbulkan protes dari yang semula ditunjuk sebagai penyedia
barang lalu dibatalkan dengan alasan gugur, diduga telah melalui proses
persekongkolan
& kesepakatan tertentu antara dinas pendidikan dan para penyedia
barang tersebut.

Apalagi terungkap pada salah satu paket
pekerjaan alat peraga pendidikan untuk SD yang bernilai sekitar Rp. 4,5
milyar, dimana penyedia barangnya adalah sebuah perusahaan yang
beralamat di Sumatra Selatan. Tapi saat verifikasi sebelum dinyatakan
sebagai penyedia barang yang datang
ke Jombang untuk verifikasi ternyata pemilik perusahaan yang beralamat
di Jakarta yang merupakan salah satu produsen alat peraga yang
memberikan dukungan bagi calon penyedia barang. dari hal ini bisa muncul
dugaan, bahwa perusahaan yang beralamat di Sumatra itu hanyalah dipakai
atau dipinjam saja oleh produsen tersebut.

Selain itu saat
klarifikasi ternyata pihak panitia pengadaan dan dinas pendidikan juga
tidak melakukan klarifikasi ke perusahaan yang beralamat di Sumatra
Selatan itu, tapi melakukan klarifikasi ke Jakarta ke kantor produsen
yang beriinitial ICU yang beralamat di Jl. Kebayoran Lama Jakarta
Selatan. Sehingga sangat aneh jika melakukan klarifikasi ke Jakarta tapi
yang diklarifikasi tentang kesiapan menjadi penyedia barang dan
kemudian dijadikan penyedia barang adalah sebuah perusahaan yang
beralamat di Sumatra Selatan. Hal ini terlihat tidak adanya SPJ yang
dilengkapi dengan bukti bahwa ada tiket perjalanan dari dinas pendidikan
Jombang ke Sumatra Selatan.

Akibatnya bisa diduga, bahwa
akhirnya karena tidak pernah melihat apakah kantor dari perusahaan yang
beralamat di Sumatra selatan itu fiktif atau tidak, siap atau tidak
mengirim barang dari Sumatra Selatan ke Jombang dll, akhirnya meski
sudah dibayar memakai uang negara pada akhir Desember 2012, tapi sampai
bulan Pebruari 2013 masih banyak barang yang tidak diikirim. Selain itu
apakah yang dikirim itu barang yang sesuai spesifikasi yang ditetapkan
atau tidak. Bahkan ada dugaan lain selain masalah administrasi, yakni
bahwa barang yang dikirim dikurangi jumlah & kuantitasnya, karena
untuk memenuhi kesepakatan tertentu dengan dinas pendidikan Jombang.

Sehingga
untuk menutupinya, maka dilakukan rekayasa administrasi, untuk
mengelabui aparat negara, bahwa prosedur pengadaan seolah2 sudah sesuai
prosedur, dan barang yang dikirim sudah sesuai jumlah dan kualitasnya.
Mungkin karena dinas pendidikan Jombang yang merasa paling pinter dalam
masalah pendidikan itu menganggap bahwa aparat negara tidak paham pada
masalah pendidikan sehingga kalau dibuat rumit maka diharapkan aparat
negara akan makin tidak mengerti alias bingung, sehingga diharapkan
kasus ini terlupakan.

Dari peristiwa2 yang sebenarnya tercium
oleh aparat tanpa sengaja ini, ada dugaan kuat bahwa seluruh pengadaan
alat peraga pendidikan di Jombang yang berlangsung pada tahun 2012 dan
bernilai belasan milyar rupiah itu didalamnya terjadi persekongkolan 
dan atau korupsi. Tentunya ini sangat merugikan keuangan negara dan
merugikan kepentingan anak didik dan sekolah.

Maka mari kita lihat, apakah nanti
permintaan BPK untuk membantu aparat hukum ini akan dituruti oleh
pemerintah daerah Jombang, dalam hal ini dinas pendidikan Jombang, atau
akan dilakukan rekayasa untuk menutupi fakta atau malah akan menutup
pintu rapat2 agar jangan sampai BPK mendapatkan data yang bisa mendukung
aparat hukum untuk membongkar dugaan korupsi pendidikan Jombang.

Salam - PERMAK
Pergerakan Mahasiswa Jombang Anti Korupsi

Untuk Info yang seimbang bisa menghubungi:

1. Kepala Dinas Pendidikan Jombang, Bpk. Muntholib
    HP: 08123157325 ; 082140800888
2. Pimpinan Pengadaan, sekaligus staff dinas pendidikan Jombang, Bpk. Julaini
    HP: 085646345767 ; 08563450400
3. Pelaksana Pengadaan, sekaligus staff dinas pendidikan Jombang, Bpk. Rofiq
    HP: 081335888899

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
HEAD HUNTER & OUTSOURCING SPECIALIST
DENGAN FEE PALING COMPETITIF
UNTUK INFORMASI HUBUNGI (021)789 2012 /98225937

JASA OUTPLACEMENT HUBUNGI Amy at (021) 7892012

Human Capital Indonesia:
fseskadevi@hmc.co.id /info@hmc.co.id

High Management Consultant

Phone (62 21) 7892012, 9822-5937,
Fax (62 21) 789 2124


pemasangan iklan/posting dari para member diluar tanggung jawab dari Owner mailing list ini.  Berhati-hatilah dengan iklan lowongan pekerjaan.
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar